KY Siap Pantau Sidang Tindak Pidana Pilkada 2024

NERACA

Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menyatakan pihaknya telah siap untuk memantau persidangan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena berbagai persiapan khusus telah dilakukan.

“Kalau persiapan secara khusus, kan, sudah ada pelatihan yang dilakukan KY. Kalau misalnya penghubung, artinya, sudah tahu tata cara yang harus dilakukan,” ucap Joko menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Rabu (6/11).

Untuk membekali publik melakukan pemantauan secara mandiri, KY telah menggelar Pelatihan Pelatih atau Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 di lima kota, yaitu Surabaya, Padang, Mataram, Balikpapan, dan Bogor.

“ToT atau bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara pilkada,” imbuh Joko.

Selain itu, KY juga telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Universitas Indonesia, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri di pengadilan.

Joko menjabarkan, hingga saat ini telah ada sembilan permohonan pemantauan sidang tindak pidana pilkada, di antaranya persidangan di pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) dan pengadilan negeri.

“Memang sudah ada permohonan pemantauan tentang pilkada, ada sembilan yang pernah dipantau oleh kami. Nanti akan ada laporan tentang pemantauan pilkada,” imbuhnya.

Sementara itu, pada periode Januari–Oktober 2024, KY telah memantau 74 sidang tindak pidana Pemilihan Umum (2024) pada 52 pengadilan negeri di 23 provinsi. Dari hasil pemantauan, KY tidak menemukan satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

Berdasarkan hasil temuan KY, para hakim telah menerapkan hukum acara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, KY juga tidak menemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada seluruh siang pidana pemilu yang dipantau.

Adapun dari segi situasi dan kondisi pengadilan, KY menemukan bahwa pengadilan yang dipantau telah menyediakan informasi agenda sidang dan jadwal sidang, susunan majelis hakim, serta dukungan dan fasilitas pengadilan termasuk adanya jaminan keamanan bagi hakim.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak menemukan pelanggaran hukum acara maupun etik apa pun yang dilakukan oleh hakim usai memantau sebanyak 74 sidang tindak pidana pemilihan umum pada periode Januari-Oktober 2024.

“KY telah melaksanakan 74 pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024, pada bulan Januari sampai Oktober 2024 yang tersebar di 23 provinsi dan 52 pengadilan negeri,” kata Joko.

Kendati demikian, Joko berpesan kepada masyarakat dan media massa untuk senantiasa berkontribusi memantau persidangan, sehingga pelanggaran oleh hakim bisa diminimalisasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemantauan persidangan tindak pidana pemilu merupakan salah satu bentuk komitmen KY mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi itu.

Pemantauan persidangan juga merupakan upaya memastikan hakim mengimplementasikan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, dan KEPPH.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, KY telah memantau 74 persidangan pada 52 pengadilan negeri di 23 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat (7 sidang), Aceh (7), Nusa Tenggara Timur (6), Papua (6), Sulawesi Utara(5), Sulawesi Selatan (5), Riau (4), Lampung (4), dan Sumatera Utara (4).

Kemudian di Jawa Tengah (4 sidang), Jawa Timur (3), Kalimantan Utara (3), Sumatera Barat (3), Gorontalo (2), Kalimantan Tengah (2) , Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Kalimantan Selatan (1), Jawa Barat (1), DKI Jakarta (1), Kepulauan Riau (1), dan Maluku Utara (1).

Jenis tindak pidana pemilu yang disidangkan, di antaranya politik uang, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memberikan suara lebih dari satu kali, melakukan pelanggaran larangan kampanye, dan menggagalkan pemungutan suara.

“Petugas pemantauan persidangan menilai tiga aspek: penerapan hukum acara dalam persidangan, penerapan dan penegakan KEPPH, serta kondisi dan pelayanan pengadilan,” jelas Joko. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Tiga Akun dengan Pengikut Besar Kembali Diberangus karena Promosi Judol

NERACA Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11/11/2024) hingga Selasa (12/11/2024) pukul…

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus - Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan mempertahankan status terdaftar merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari…

Polri Tangani 8.527 Kasus Tindak Pidana Sumber Daya Alam

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang sumber daya alam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Tiga Akun dengan Pengikut Besar Kembali Diberangus karena Promosi Judol

NERACA Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11/11/2024) hingga Selasa (12/11/2024) pukul…

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus - Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan mempertahankan status terdaftar merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari…

Polri Tangani 8.527 Kasus Tindak Pidana Sumber Daya Alam

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang sumber daya alam…