NERACA
Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemimpin harus berintegritas agar anak buah takut ketika akan menyimpang dan ini dapat mencegah dari praktik korupsi.
"Pemberantasan korupsi jangan dimulai dari teori tapi mulai dari diri kita sendiri," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Jaksa Agung mengatakan bahwa ketika seorang pemimpin itu bersih dan berintegritas maka di mana pun anak buahnya takut melakukan tindakan tercela atau korupsi, itu menjadi bekal dalam pencegahan korupsi.
Selain itu lanjut Jaksa Agung, ketika anak buah melakukan tindakan korupsi, maka tentu pemimpin yang berintegritas akan menindak dengan tegas dan begitu sebaliknya.
"Seorang pemimpin di daerah atau di manapun kalau pimpinan bersih yakinlah anak buah akan takut melakukan tindakan tercela. Tapi kalau pimpinan korup di bawah adalah rampok ingat itu!" tuturnya.
Jaksa Agung menambahkan bahwa ketika awal masuk dalam kabinet, langsung bersih-bersih di lingkungan sendiri karena sebagai penegak hukum harus bersih bila ingin menegakkan aturan yang ada.
Meskipun Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui masih ada Jaksa yang nakal, namun secara presentase jumlahnya terus menurun.
"Saya sering menyampaikan untuk membersihkan halaman dibutuhkan sapu yang bersih, saya bersih bersih dahulu di Kejaksaan, tapi memang masih ada Jaksa yang nakal kita akui. Kalian sebagai Jaksa bersihkan diri sendiri dan berikan kepada institusi lain contoh yang diharapkan oleh masyarakat," katanya seperti dipantau melalui akun resmi Kemendagri.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, setelah adanya penindakan korupsi di suatu lembaga oleh kejaksaan negeri (Kejari) atau kejaksaan tinggi (Kejati) perlu dibarengi dengan perbaikan sistem guna mencegah hal serupa di kemudian hari.
"Harus ada kesadaran terutama di daerah, kami bukan mencari kesalahan sehingga teman di daerah menjadi obyek kami," kata ST Burhanuddin.
Jaksa Agung berpesan kepada para kepala kejaksaan negeri dan tinggi, ketika menindak suatu perkara korupsi di mana pun harus dibarengi dengan perbaikan sistem.
Karena kata ST Burhanuddin, ketika sistem yang menjerumuskan pejabat itu masih digunakan dan tidak diperbaiki maka akan muncul lagi koruptor-koruptor lainnya.
Menurut dia, dalam beberapa tahun ke belakang kasus korupsi terjadi di satu titik dan itu perlu adanya pencegahan supaya tidak terjadi lagi.
"Korupsi ini lakukan penindakan dan setelah penindakan berikan mereka perbaikan sistemnya. Karena dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi tetap itu-itu saja, kalau kita tidak merubah dan memperbaiki sistem yang ada akan menjerat kita semua," tuturnya.
Jaksa Agung juga memberikan tekanan kepada para kajari dan kajati, agar memperhatikan perbaikan sistem dan apabila tidak dibarengi dengan perbaikan maka para pejabat akan ditindak.
"Sistem tersebut jangan sampai terulang, kajari, kajati sanggup lakukan itu? Dan apabila kalian tidak memperhatikan maka justru kalian yang akan saya tindak," kata ST Burhanuddin menegaskan.
Jaksa Agung juga berpesan kepada kepala daerah untuk bersama-sama menjaga negara ini dari korupsi, mengingat saat ini di mata dunia internasional Indonesia menjadi negara paling korup.
"Mari cintai negeri ini. Rawat negeri ini, karena penilaian dunia terhadap korupsi Indonesia sangat rendah. Bahkan kita masuk ke negara paling korup, saya yakin semua tidak ingin disebut negara paling korup," kata Burhanuddin dipantau melalui kanal resmi Kemendagri. Ant
NERACA Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11/11/2024) hingga Selasa (12/11/2024) pukul…
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan mempertahankan status terdaftar merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari…
NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang sumber daya alam…
NERACA Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11/11/2024) hingga Selasa (12/11/2024) pukul…
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan mempertahankan status terdaftar merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari…
NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang sumber daya alam…