NERACA
Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) setempat, terus berupaya menggenjot realisasi pajak daerah. Apalagi, setelah lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian Pemkot Sukabumi mengeluarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menggabungkan beberapa pajak daerah menjadi satu pajak, yakni menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Jadi, saat ini dari 7 pajak di luar BPHTB dan PBB-P2, ada lima pajak yang digabung, dan itu disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD," jelas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada Neraca, kemarin.
Ziad menambahkan, untuk lima pajak yang digabung menjadi PBJT, yaitu, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak penerangan jalan. Dan itu sudah diberlakukan di tahun ini."Alhamdulillah, perubahan pajak tersebut, sudah di berlakukan di tahun ini," jelasnya.
Meskipun ada perubahan tersebut, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya optimalisasi dan pengendalian potensi pajak. Terutama bagi pajak yang masih dianggap minim. Hal itu juga untuk mengejar target pajak di tahun 2024 Ziad, terus mengembangkan beberapa chanel pembayaran pajak dengan metode Qris dan Virtual Account (VA), dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (wp).
"Termasuk, terus merealisasikan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) berbasis android. Sehingga segala sesuatunya mulai dari pendataan, penetapan dan penginputan lewat Handphone," katanya.
Begitu juga, aku Ziad, berupaya mencari berbagi potensi pajak daerah untuk Pendapatan asli Daerah (PAD). Salah satunya, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah, dalam hal pengawasan pelaporan omset wp.
"Termasuk, kami akan terus memperketat pengawasannya, dan juga akan menggali potensi baru guna menambah pendapatan pajak daerah," tandasnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah hingga bulan September 2024, mencapai Rp36,931,195,612 dari target target hingga akhir tahun ini sebesar Rp41.154.520.509. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama, tentunya alami peningkatan sekitar Rp8 miliar lebih. Yakni, di tahun 2023 tersebut perolehanya mencapai Rp28 miliar lebih dengan target sebesar Rp34 miliar lebih.
"Alhamdulillah, kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama, realisasi penerimaan pajak daerah pada Januari hingga September 2024 memang meningkat. Dimana, tahun 2024 posisinya berada di 89,74%, sedangkan di tahun 2023 83,24%," pungkasnya. Arya
NERACA Serang – Universitas Serang Raya (Unsera) Banten berhasil mencapai Klaster Utama dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan Direktur Riset,…
NERACA Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan upaya memberantas konten judi online di ruang digital Indonesia. Sejak 2017…
NERACA Depok – Prestasi kinerja DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Depok dipimpin Kepala Dinasnya Hj. Citra Indah…
NERACA Serang – Universitas Serang Raya (Unsera) Banten berhasil mencapai Klaster Utama dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan Direktur Riset,…
NERACA Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan upaya memberantas konten judi online di ruang digital Indonesia. Sejak 2017…
NERACA Depok – Prestasi kinerja DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Depok dipimpin Kepala Dinasnya Hj. Citra Indah…