UMK Kota Sukabumi 2025 Naik 6,5 Persen

NERACA

Sukabumi - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat, Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada 18 Desember 2024. Dimana pada tahun depan UMK di Kota Sukabumi menjadi Rp 3.018.634,94, atau naik sekitar 6,5%, dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut, tentu saja sudah melalui proses dan  perhitungan yang matang, baik oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko), serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi masyarakat.

"Dengan naiknya UMK  Kota Sukabumi di 2025 sebesar 6,5 persen, namun masih di bawah Bogor. Tapi, masih diatas beberapa kota lainya," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, usai membuka kegiatan Diseminasi UMK Tahun 2025, yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Kamis (19/12).

Kusmana mengatakan, kebijakan ini harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Jika, kebijakan ini tidak diterima baik oleh pengusaha, bisa memicu PHK. Begitu juga sebaliknya, jika tidak memuaskan pekerja, berpotensi memunculkan demonstrasi."Jadi, sangat pentingnya pelaksanaan kebijakan UMK ini secara adil dan berimbang," jelasnya.

Kusmana berharap, dengan pelaksanaan UMK yang baru ini, iklim usaha di Kota Sukabumi tetap kondusif, memberikan manfaat bagi semua pihak."Perusahaan tetap dapat tumbuh, sementara pekerja mendapatkan hak yang layak. Mari kita jadikan momentum ini, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga kerja di Kota Sukabumi," tandasnya.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menjelaskan, bahwa keputusan ini sudah berdasarkan hasil rapat yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Dalam rapat tersebut, sambungnya, penentuan UMK 2025 menjadi topik utama, dan disepakati bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5% ini sudah final, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Meskipun ada perbedaan dengan perhitungan sebelumnya, keputusan ini sudah melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan semua pihak," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Paulina, mengungkapkan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5% cukup signifikan. Namun, pihak pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan keprihatinan atas kondisi iklim usaha yang belum sepenuhnya stabil. Dimana, mereka mengajukan, sejumlah permintaan agar perizinan usaha diperbaiki, akses jalan diperbaiki, dan biaya terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat dikurangi.

"Kami berharap pemerintah memberikan stimulan berupa kemudahan-kemudahan regulasi dan fasilitas yang mendukung sektor usaha," kata Nia.

Disisi lain, tambah Nia, pihak serikat pekerja menyambut positif kenaikan ini, mengingat pada tahun lalu kenaikan UMK tidak sebesar ini, dan mereka berharap adanya peningkatan kesejahteraan bagi buruh. Dengan adanya keputusan yang final dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait, diharapkan kebijakan pengupahan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Diharapkan, seluruh pihak sebaiknya mampu memahami dan melaksanakan kebijakan UMK 2025 secara efektif, sehingga menciptakan hubungan kerja yang produktif, dan harmonis di Kota Sukabumi," pungkasnya. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

Mitsubishi Motors Capai Produksi 1 Juta Unit Kendaraan di Indonesia

NERACA Bekasi - Mitsubishi Motors mengumumkan bahwa PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), yang pusat produksinya berada di Indonesia,…

Kabupaten Lebak Janjikan Industri Hijau dan Ramah Lingkungan

NERACA Lebak - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yadi Gunawan mengatakan, selama ini…

Pengembangan Ekonomi dari Perspektif Berorientasi pada Rakyat - Forum Pemuda Indonesia-China Gelar Diskusi

NERACA Jakarta – Forum Pemuda Indonesia-China kembali menggelar diskusi kali kedua di Masjid Istiqlal, Jakarta. Tema forum ini adalah “Pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Mitsubishi Motors Capai Produksi 1 Juta Unit Kendaraan di Indonesia

NERACA Bekasi - Mitsubishi Motors mengumumkan bahwa PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), yang pusat produksinya berada di Indonesia,…

UMK Kota Sukabumi 2025 Naik 6,5 Persen

NERACA Sukabumi - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat, Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor…

Kabupaten Lebak Janjikan Industri Hijau dan Ramah Lingkungan

NERACA Lebak - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yadi Gunawan mengatakan, selama ini…