Pemkot Sukabumi Kembali Keluarkan Program Bebas Denda PBB-P2 - Tingkat Pencapaiannya Sudah Melebihi Target

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, kembali mengeluarkan program bebas denda untuk masa pajak PBB-P2 sampai dengan Tahun 2023, selama periode Oktober sampai Desember 2024. Namun, untuk masa pajak Tahun 2024 yang tanggal jatuh temponya bulan September, masih tetap dikenakan sanksi denda 1 % per bulannya.

"Dalam upaya optimalisasi dan kepatuhan wajib pajak, Pemkot Sukabumi Kembali mengeluarkan program bebas denda di tahun 2024 mulai Oktober hingga Desember 2024," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah, pada BPKD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, kepada Neraca, Rabu (9/10).

Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut, lanjut Andri, meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 100%. Pihaknya berharap, program tersebut bisa dimanfaatkan dan ditindaklanjuti oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran, dan menjadi tambah patuh dalam melakukan pembayaran PBB-P2."Yuk, kami mengajak untuk segera memanfaatkan program bebas denda PBB-P2 ini," jelasnya.

Andri juga mengungkapkan, tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya, khusus di PBB-P2 setiap tahun grafiknya tren alami peningkatan yang cukup signifikan, hal itu terlihat dari realisasi pendapatan yang dikelolanya. Dimana, penerimaan PBB-P2 sampai dengan triwulan 3 mencapai Rp11.352.239.441,00 dengan target anggaran murni sebesar Rp10.709.211.000,00, artinya tingkat pencapaian sebesar 106 persen.

"Adapun untuk triwulan ke 4, target anggaran penerimaan di APBD Perubahan 2024 naik. Yakni, untuk PBB-P2 naiknya sebesar 12% menjadi Rp.12.000.000.000,00 dan untuk BPHTB  sebesar 12% menjadi Rp.16.500.000.000,00," katanya.

Sementara untuk realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan semester pertama, mencapai Rp13.238.099.125,00 dengan target anggaran murni sebesar Rp.14.757.573.000,00 atau sebesar 89,64%. Disisi lain, sambung Andri, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah menetapkan besaran PBB-P2 Tahun 2024 sebanyak 106.361 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan (SPPT).

Secara keseluruhan besaran ketetapan PBB P2 Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,79 persen dari Tahun 2023. Adapun kenaikan besaran ketetapan Tahun 2024 adalah sebesar 1 persen terhadap ketetapan PBB P2 Tahun 2023, dengan bertambahnya objek pajak baru PBB-P2 Tahun 2024."Namun, untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah berakhir sejak tanggal 30 September 2024," ucapnya.

Berdasarkan ketetapan undang-undang nomor 12 tahun 1985, kata Andri, pajak bumi dan bangunan, merupakan pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memegang hak milik terhadap objek-objek bumi dan bangunan. Seperti, sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan pekarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol, dan gedung bertingkat. Kemudian, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 adalah Pajak atas  bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

"PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayar, maka bisa saja dikenakan denda nantinya," tandasnya.

Lebih jauh Andri mengungkapkan, dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, pihaknya melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat. Dimana, sistem pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di kantor pos, kantor kelurahan setempat, dan bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat. Namun saat ini, wajib pajak PBB-P2 bisa membayar pajaknya di manapun dan kapanpun secara online maupun lewat mesin ATM.

"Jadi bisa dilakukan secara online, kemudian minimarket yang mudah dijumpai, dan aplikasi online marketplace. dengan upaya ini, tentu saja sebagai bentuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kemudahan dalam membayar pajak," pungkas Andri. Arya

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

IFG Life Tegaskan Komitmen Dorong Literasi Keuangan

    NERACA  Jakarta-PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan terus berperan aktif mendukung komitmen…

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: OKK Hanya Dilaksanakan oleh PWI Jaya

NERACA Jakarta — Kondisi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sedang tidak baik-baik saja disampaikan oleh Kesit Budi Handoyo, Ketua…

Pj Gubernur Minta Industri Tingkatkan Penguasaan Teknologi SDM Jabar

NERACA Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta industri, khususnya otomotif, untuk turut membantu dalam meningkatkan penguasaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

IFG Life Tegaskan Komitmen Dorong Literasi Keuangan

    NERACA  Jakarta-PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan terus berperan aktif mendukung komitmen…

Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo: OKK Hanya Dilaksanakan oleh PWI Jaya

NERACA Jakarta — Kondisi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sedang tidak baik-baik saja disampaikan oleh Kesit Budi Handoyo, Ketua…

Pj Gubernur Minta Industri Tingkatkan Penguasaan Teknologi SDM Jabar

NERACA Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta industri, khususnya otomotif, untuk turut membantu dalam meningkatkan penguasaan…