KEBIJAKAN KEMASAN ROKOK POLOS TANPA MEREK - Gappri Menolak Tegas Rancangan Permenkes

Jakarta-Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak tegas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari PP No. 28 Tahun 2024 itu, mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.

NERACA

Ketua umum Gappri, Henry Najoan mengatakan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional sudah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal.

Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan. "Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," ujar Henry Najoan di Jakarta, Rabu (02/10).

Terbitnya PP 28/2024 pada 26 Juli lalu terus menuai penolakan dari sejumlah stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Kemudian, muncul RPMK yang semakin menuai berbagai reaksi serupa. "Aturan tersebut inkonstitusional dan tidak melibatkan semua pihak terkait seperti kementerian terkait, para pelaku usaha, pekerja, dan petani dalam penyusunannya," ujar Henry.  

Menurut dia, kebijakan yang diatur dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia.

Henry bahkan meyakini, kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah. "Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.

Data Kementerian Perindustrian menyatakan, total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain. "Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry.

Merujuk kajian Gappri, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). "Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," ujarnya.

Sementara, anggota DPR-RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan eksosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024, dan RPMK. “Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan,” tegas Misbakhun.

Dia meminta Pemerintah melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokok kretek di tanah air dari intervensi asing. Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. "Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.

Menurut Misbakhun, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang berhubungan, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh. Misbakhun menilai, rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.

Minim Partisipasi Publik

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang memandatkan kemasan rokok polos tanpa merek sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai tidak tepat untuk dijalankan dan berpotensi merugikan masyarakat dan negara dikarenakan minimnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses perumusannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey, mengatakan sebagai sektor hilir, sektor tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan usaha ritel sampai PDB, sehingga imbas hilangnya pendapatan pelaku usaha dengan adanya PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes perlu dimitigasi baik-baik oleh pemerintah.

Roy terus menyayangkan pelaku usaha, sebagai ujung pelaksana aturan pemerintah, yang justru tidak diajak bicara dan seringkali mendapatkan misinformasi akibat pengambilan keputusan yang tidak transparan.

 “Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ dengan oknum. Ini antara input, proses, dan outputnya saja sudah tidak benar,” keluhnya dikutip Senin (30/9).

Roy menyoroti kekhawatiran pelaku usaha yang telah mematuhi aturan menjual produk legal, akan dihadapkan dengan peningkatan rokok ilegal yang dapat terjadi akibat aturan ini. Bukannya fokus pada penekanan rokok llegal, pemerintah justru malah menekan penjualan rokok legal yang selama ini telah berkontribusi besar terhadap negara.

“(Penyusunan aturan ini) perlu ada keterlibatan pelaku usaha. Silakan jika ingin fokus ke kesehatan, tapi jangan mengatur penjualan dan ikut sertakan kami pelaku usaha. Itulah suara hati kami dari warung-warung, toko tradisional, semua menyuarakan hal yang sama,” ujarnya.

Adanya pertarungan yang sangat ideologis antara anti rokok dengan pendukung sektor pertembakauan ini menjadi sangat diametrikal. Negara, di mata Misbakhun juga tidak adil.

“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih obyektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," ujarnya.

Sementara itu, pembuatan aturan turunan dengan model omnibus tersebut dianggap tidak sesuai dengan kondisi sektor tembakau yang mencakup lingkup besar dari hulu hingga ke hilir, sehingga pendalaman materi menjadi terbatas dan kurang mempertimbangkan imbas kedepannya.

Praktisi Hukum Administrasi Negara Hari Prasetiyo, melihat kondisi ini dari perspektif hukum, di mana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berwenang di bagian kesehatan perlu memastikan kebijakannya fokus pada bidangnya terlebih dulu sebelum mengatur komoditas lain, terlebih yang memiliki dampak ekonomi masif dan sistemik.

“Dari aturan turunan yang dikeluarkan saat ini pun, aturan zat adiktif terlalu menyudutkan tembakau dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan yang sebelumnya telah disahkan,” terangnya.

Hari menyoroti kemunculan aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes merupakan aturan yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan UU Kesehatan dan PP 28/2024.

“Kalau tembakau mau diatur, pemerintah perlu duduk bareng dengan pelaku usaha dan tanyakan apa yang mau diatur. Sepakati itu dulu. Harus sesuai dengan statement Presiden agar jangan sampai kebijakan memberikan dampak buruk ke masyarakat,” tegas dia. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Ekonom Minta Pemerintah Waspada Tren Daya Beli Turun

NERACA Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan deflasi September 2024 sebesar 0,12 persen (month-to-month/mtm) yang melanjutkan tren deflasi selama…

INDONESIA ALAMI DEFLASI 5 BULAN BERTURUT-TURUT - BPS: Tidak Ada Intervennsi dari Pihak Manapun

Jakarta-Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pihaknya selama ini berkomitmen untuk menjaga independensi. Dia memastikan tidak ada intervensi dari…

Kementerian Bakal Ditambah, Jumlah Komisi di DPR Ikut Naik

    NERACA Jakarta – Jumlah Kementerian/Lembaga di era Presiden Prabowo Subianto ada kemungkinan akan ditambah. Untuk jumlahnya, Wakil Ketua…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KEBIJAKAN KEMASAN ROKOK POLOS TANPA MEREK - Gappri Menolak Tegas Rancangan Permenkes

Jakarta-Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak tegas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok…

Ekonom Minta Pemerintah Waspada Tren Daya Beli Turun

NERACA Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan deflasi September 2024 sebesar 0,12 persen (month-to-month/mtm) yang melanjutkan tren deflasi selama…

INDONESIA ALAMI DEFLASI 5 BULAN BERTURUT-TURUT - BPS: Tidak Ada Intervennsi dari Pihak Manapun

Jakarta-Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pihaknya selama ini berkomitmen untuk menjaga independensi. Dia memastikan tidak ada intervensi dari…