Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Aksi geledah para penyidik KPK ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah masuk ke tahap penyidikan.
NERACA
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujarnya di Bogor, belum lama ini.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan CSR di BI dan OJK ini. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari akun YouTube KPK.
Menurut Asep, hasil penyidikan KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.
Asep menyampaikan, modus rasuah dilakukan pelaku dalam kasus ini adalah dengan menyelewengkan dana CSR seharusnya buat membangun fasilitas sosial atau publik, malah masuk ke kantong pribadi.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ujar Asep seperti dikutip Bergelora.com.
Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik. “Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung,” kata Nawawi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi pemanggilan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR. "Ya pasti pasti kita akan (panggil)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dikutip dari detikcom, Selasa (17/12).
Meski demikian, Rudi tak menjelaskan kapan waktu pemanggilan. Sejauh ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari ruangan Gubernur BI dan ruangan lain seusai penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," ujarnya.
KPK melakukan penggeledahan di kantor BI Senin malam. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga alat elektronik. "Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," ungkapnya.
Sebelumnya Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12), membenarkan penggeledahan oleh Tim KPK. "Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," jelasnya.
Penggeledahan dilakukan pada Senin malam (16/12). Kehadiran KPK untuk melengkapi proses penyidikan. "Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujarnya.
Ramdan menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif demi lancarnya proses hukum yang berjalan. "Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujarnya.
Penjelasan Gubernur BI
Seusai mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Perry menjelaskan secara menyeluruh soal kronologi penggeledahan, termasuk soal kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pada kesempatan itu, Perry membenarkan kantor pusat BI telah digeledah KPK.
"Bahwa benar pada Senin malam, 16 Desember 2024 BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI di mana kedatangan KPK ke BI tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR," ucap Perry di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (18/12).
Saat penggeledahan itu, Perry mengatakan, tim penyidik KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dana CSR. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail tentang dokumen yang dibawa para penyidik KPK tersebut.
Dia pun memastikan, BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagiaman prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif ke KPK.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," tegas Perry seperti dikutip CNBCIndonesia.com..
Pada kesempatan itu, Perry juga menekankan bahwa dalam berbagai kesempatan sebelumnya, ia sudah menjelaskan bahwa dana CSR PSBI diberikan sesuai tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI, seperti harus memenuhi persyaratan bahwa CSR yang diberikan ke yayasan yang sah.
Selain itu, dana CSR yang diberikan kepada yayasan yang sah itu harus memiliki program kerja yang konkret, dan melalui proses pengecekan dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban oleh yayasan yang menerima dana CSR PSBI. "Ada pengecekan dan ada laporan pertanggung jawabannya oleh yayasan itu, dan itu dilakukan melalui satker di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," kata Perry.
Dia kembali menjelaskan posisi dewan gubernur Bank Indonesia dalam CSR PSBI. Menurut Perry, dewan gubernur hanya membuat alokasi besaran dana setiap tahunannya melalui tiga program, yakni program bidang pendidikan khususnya melalui beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan untuk kegiatan ibadah-sosial.
"Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satker dan diputuskan dalam RDG tahunan alokasi besarnya, pelaksanaanya di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan tadi, yayasan sah, program konkret, ada pengecekan, dan pertanggung jawabannya," tegas Perry. bari/mohar/fba
Jakarta-Ketua DPR-RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah terkait dampak buruk bagi masyarakat buntut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen…
NERACA Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar membagikan…
NERACA Jakarta - Jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kecukupan stok pangan…
Jakarta-Ketua DPR-RI Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah terkait dampak buruk bagi masyarakat buntut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen…
NERACA Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar membagikan…
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Aksi geledah…