Regulasi dan Kebijakan

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

 

Pemerintah berkepentingan selalu menerbitkan regulasi – kebijakan mengacu sejumlah pertimbangan yang mendasari, tentunya mengacu kepentingan kemaslahatan demi untuk meningkatkan kesejahteraan secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, logis jika ada regulasi-kebijakan yang membatasi dan membukanya kembali sesuai dengan pertimbangan dan perkembangan yang ada dengan tetap mengedepankan kepentingan di balik komitmen peningkatan kesejahteraan rakyat tanpa terkecuali.

Artinya, review untuk melakukan evaluasi menjadi catatan penting dibalik semua regulasi - kebijakan yang ada dengan tetap mengedepankan kepentingan kemaslahatan yaitu kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Jadi, intinya adalah bagaimana regulasi – kebijakan menyejahterakan.

Selaras dengan hal diatas maka pemerintah lewat keputusan Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 Tahun 2024 dan juga Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dibalik hadirnya kedua regulasi - kebijakan ini tidak lain dimaksudkan untuk memberikan kemanfaatan di bidang sosial – ekonomi – politik. Betapa tidak, dari Permendag No 20 Tahun 2024 dan Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menegaskan tentang dibukanya kembali ekspor pasir laut dalam bentuk sedimennya.

Argumen yang mendasari keluarnya regulasi – kebijakan tersebut adalah agar sedimen tidak berdampak negatif terhadap lalu lintas pelayaran. Oleh karena itu, alasan regulasi – kebijakan tersebut tidak bisa terlepas dari kepentingan untuk memberikan jaminan yang berkaitan dengan pelayaran. Meskipun demikian, fakta lain yang tidak bisa terlepas dari keluarnya regulasi – kebijakan itu adalah berkaitan dengan ekosistem terumbu karang di berbagai daerah pesisir. Betapa tidak, di era global dan kemandirian daerah melalui era otda bahwa tiap daerah berkepentingan untuk meningkatkan daya saing dan pendapatan asli daerah.

Oleh karena itu, daerah pesisir juga juga berkepentingan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah melalui terumbu karang yang juga bernilai ekonomis tinggi. Hal ini secara tidak langsung memberikan gambaran dampak sosial – ekonomi dari lahirnya kedua regulasi tersebut yaitu Permendag No 20 Tahun 2024 dan Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Fakta lain yang juga tidak bisa diabaikan adalah kepentingan politik terutama dalam hal jalinan bilateral dan multilateral. Betapa tidak, dibalik keluarnya regulasi itu memberi dampak positif terhadap kemitraan dengan negara tetangga, misalnya Singapura. Fakta ini secara tidak langsung bukan saja berdampak terhadap penerimaan negara tetapi juga implikasinya terhadap jalinan bilateral dan multilateral, termasuk juga di kawasan yang paling dekat dengan geografis kita yaitu ASEAN. Hal ini tentunya sangat menarik dikaji karena ASEAN diyakini sebagai salah satu kawasan yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dan berpengaruh terhadap perekonomian global.

Seperti diketahui bahwa komoditas sedimen sebagai bagian pasir laut menjadi salah satu faktor penting, terutama untuk kepentingan reklamasi. Pertimbangan reklamasi tentunya tidak bisa lepas dari problem kepadatan penduduk. Fakta menegaskan bahwa beberapa negara menjadi target pasar utama dari komoditas ini, misalnya Singapura, Jepang, China dan Malaysia. Oleh karena itu pembukaan kembali keran ekspor sedimen setelah ditutup selama 20 tahun di era pemerintahan Megawati pada tahun 2002 menjadi catatan sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Artinya, tidak ada salahnya jika review dan kajian dari semua regulasi – kebijakan harus dilakukan, terutama mempertimbangkan semua proses dan tahapan perkembangan jaman yang disesuaikan peruntukan untuk meningkatkan laju kesejahteraan masyarakat secara sistematis dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

Amanah Aceh Bantu UMKM Berkembang Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

    Oleh: Cut Putri Mariska, Pegiat Usaha Kerajinan   Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah) terus memperkuat komitmennya dalam…

10 Tahun Kemajuan Sosial dan Ekonomi Jadi Legacy Presiden Jokowi

    Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan   Selama satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia telah mengalami…

Perlukah Anak Sekolah Paham Pajak?

  Oleh: Teddy Ferdian, KPP Pratama Semarang Tengah *)   Dalam satu edisi perhelatan “DJP Mengajar” yang belum lama ini…

BERITA LAINNYA DI Opini

Regulasi dan Kebijakan

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Pemerintah berkepentingan selalu menerbitkan regulasi – kebijakan…

Amanah Aceh Bantu UMKM Berkembang Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

    Oleh: Cut Putri Mariska, Pegiat Usaha Kerajinan   Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah) terus memperkuat komitmennya dalam…

10 Tahun Kemajuan Sosial dan Ekonomi Jadi Legacy Presiden Jokowi

    Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan   Selama satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia telah mengalami…