Pembangunan Industri LPG Nasional Akan Tekan Ketergantungan Impor

NERACA

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencana pemerintah untuk membangun industri Liquefied Petroleum Gas (LPG) di dalam negeri guna mengurangi ketergantungan pada impor LPG. Menurut Bahlil, langkah ini penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan mengurangi defisit pada neraca perdagangan dan devisa negara.

"Khusus untuk LPG, kita ke depan akan membangun industri LPG di dalam negeri, dengan memanfaatkan potensi C3 (propane) dan C4 (butana). Ini kita harus bangun supaya mengurangi impor kita," ujar Bahlil pada acara Detikcom Leaders Forum di Jakarta.

Bahlil mengungkap bahwa saat ini Indonesia mengeluarkan devisa yang signifikan untuk impor LPG, sekitar Rp450 triliun keluar setiap tahun untuk membeli minyak dan gas, termasuk LPG. Hal ini berdampak langsung pada neraca perdagangan dan pembayaran negara, sehingga pembangunan industri domestik dianggap sebagai solusi yang tepat untuk mengurangi beban tersebut.

Bahlil juga menyoroti pentingnya pengembangan jaringan gas rumah tangga sebagai bagian dari upaya pelayanan pemerintah kepada masyarakat, saat ini pemerintah tengah membangun pipa gas dari Aceh hingga Pulau Jawa.

"Ini sebagai bagian daripada instrumen untuk memediasi ketika gas kita di Jawa lebih banyak, bisa kita kirim ke Aceh atau ke Sumatera. Atau gas kita di Sumatera lebih banyak bisa kita kirim ke Pulau Jawa," jelas Bahlil.

Lebih lanjut, untuk mendorong investasi di sektor hulu migas, Pemerintah sedang merumuskan langkah-langkah komprehensif yang melibatkan penyederhanaan regulasi perizinan. "Perizinan kita terlalu banyak. Ada kurang lebih sekitar 300 lebih izin. Nah ini kita akan pangkas, kita akan potong," tegas Bahlil.

Selain penyederhanaan perizinan, Bahlil menekankan pentingnya memberikan insentif menarik bagi investor di sektor hulu minyak dan gas. Ia juga menyoroti persaingan global yang semakin ketat dalam menarik Foreign Direct Investment (FDI) di sektor hulu migas.

"Kita akan memperhatikan sweetener-sweetener yang mumpuni untuk kemudian bisa kita menawarkan kepada investor. Kemudian kita akan bicara sama K3S untuk sharing masalah dan sharing pendapatan dengan baik" ungkap Bahlil.

Lebih lanjut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 kg. Hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi.

Seperti diketahui bahwa LPG Tabung 3 kilogram (kg) merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Terkait hal tersebut, guna mengawal proses transformasi LPG Tabung 3 kilogram (kg), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Ombudsman Republik Indonesia dan PT Pertamina (Persero) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Sub Penyalur, Penyalur, dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Batam, Kepulauan Riau.

Proses tranformasi LPG Tabung 3 KG tersebut telah dilakukan sejak 1 Maret 2023, yang merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran Tahun 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sehingga dalam hal ini diperlukan koordinasi dan kolaborasi antar instansi menjadi sangatlah penting dalam mengawal penyaluran LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran.

Agar LPG tepat sasaran, Anggota Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika menyampaikan LPG 3 KG merupakan program penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang ditujukan pada warga yang kurang mampu dengan diberikan subsidi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publiknya ini dapat diawasi oleh Ombudsman.

"Penyelenggaraan publiknya dalam bentuk apa ? Pertama untuk memastikan bahwa kualitas LPG dalam tabung itu memenuhi spesifikasi. Kemudian untuk memastikan bahwa berat isi tabung itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang ketiga adalah untuk memastikan harga," jelas Yeka.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Produksi Susu Ikan Dorong Hilirisasi Perikanan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut susu ikan  merupakan minuman protein salah satu produk turunan dari Hidrolisat Protein…

Di Makassar Barang Tidak Sesuai Dokumen Senilai Rp1,33 Miliar - JANUARI " JULI 2024

NERACA Makassar – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) memimpin ekspose temuan pengawasan impor…

Perluas Kerjasama Pengembangan Hulu Migas di Amerika Latin dan Karibia

NERACA Peru – PT Pertamina (Persero) terus menjajaki peluang kerja sama pengembangan hulu migas di negara-negara Amerika Latin dan Karibia atau…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Produksi Susu Ikan Dorong Hilirisasi Perikanan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut susu ikan  merupakan minuman protein salah satu produk turunan dari Hidrolisat Protein…

Di Makassar Barang Tidak Sesuai Dokumen Senilai Rp1,33 Miliar - JANUARI " JULI 2024

NERACA Makassar – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) memimpin ekspose temuan pengawasan impor…

Perluas Kerjasama Pengembangan Hulu Migas di Amerika Latin dan Karibia

NERACA Peru – PT Pertamina (Persero) terus menjajaki peluang kerja sama pengembangan hulu migas di negara-negara Amerika Latin dan Karibia atau…