NERACA
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia dan Biro Hak Cipta, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, Republik Korea sepakat bekerja sama untuk memperkuat pelindungan hak cipta.
Sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (11/9), Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama di Bidang Pelindungan Hak Cipta di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Republik Korea, Hyangmi Jung yang disaksikan Kuasa Usaha ad interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Min Usihen.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi kedua pihak untuk memperkuat upaya bersama dalam penyidikan kejahatan hak cipta. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya kedua negara,” kata Zelda.
Zelda menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup upaya untuk meningkatkan kapasitas dalam penanganan pelanggaran hak cipta secara digital. Hal ini mengingat bentuk pelanggaran hak cipta kian kompleks dan ramai terjadi di dunia maya.
“Kita dapat mengembangkan sistem pemantauan siber yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet. Selain itu, kita dapat berbagi praktik terbaik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan teknologi blockchain (rantai blok) untuk melacak kepemilikan karya cipta,” terang dia.
Sementara itu, Hyangmi Jung mengatakan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan distribusi konten secara ilegal semakin mudah dilakukan dan terjadi hingga ke lingkup internasional. Untuk itu, ia memandang Indonesia dan Korea perlu menjalin kerja sama secara komprehensif.
“Perjalanan kita sampai pada hari ini memang cukup panjang. Ada berbagai diskusi dan penyesuaian yang telah kita lakukan terkait MSP. Namun, hari ini menjadi sangat bermakna karena apa yang kita lakukan membuktikan Indonesia dan Korea saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta,” ucap Jung.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI Budi Hadisetyono mengatakan, pihaknya optimistis kolaborasi RI-Korea Selatan ini bisa berdampak positif yang signifikan dalam upaya melindungi hak cipta, sekaligus mendorong kemajuan sektor kreatif di kedua negara.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di kedua negara. Dengan adanya pelindungan hak cipta yang lebih baik, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Lebih lanjut, kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan ini memiliki lima ruang lingkup.
Pertama, pelindungan hak cipta yang meliputi peningkatan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
Kedua, â penyidikan kejahatan hak cipta, yakni kedua negara berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman kejahatan lintas negara.
Ketiga, â pendidikan dan pelatihan seperti melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
Keempat, â berbagi informasi, termasuk bertukar informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik di bidang tersebut.
Kelima, â pengembangan kapasitas yang meliputi peningkatan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta. Ant
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…