NERACA
Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025, sekaligus menutup Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024.
“Sebagai langkah strategis selanjutnya, kami, Kemenkum, dengan bangga mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat mencanangkan tahun tematik tersebut di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.
Menurut Supratman, hak cipta dan desain industri merupakan fondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Dengan dicanangkannya tahun tematik hak cipta dan desain industri ini, diharapkan semakin banyak pencipta karya dan desainer memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara.
“Kami berharap tahun tematik ini akan mendorong lebih banyak pencipta karya dan desainer inovatif untuk memanfaatkan sistem perlindungan hukum yang ada, serta memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan industri kreatif dan inovasi di Tanah Air,” ujar Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 mengangkat tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.
Untuk mengejawantahkan tema tersebut, DJKI akan melakukan sejumlah kegiatan unggulan, di antaranya adalah pencanangan kawasan karya cipta, pencanangan kawasan desain industri, pekan edukasi desain industri, serta DJKI turun ke kampus, industri, litbang, dan pesantren.
Selain itu, DJKI juga akan melakukan percepatan penyelesaian permohonan desain industri. “Kami targetkan selesai dalam jangka waktu paling lama enam bulan yang selama ini bisa sampai sembilan bulan,” ucap Razilu.
Dalam menjalankan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024, DJKI telah menampilkan sebanyak 135 produk indikasi geografis terdaftar pada Sidang Umum Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Tidak hanya itu, DJKI juga telah menerbitkan 44 sertifikat indikasi geografis terdaftar sepanjang tahun 2024. DJKI mencatat, permohonan indikasi geografis meningkat pada tahun ini, yakni mencapai 55 permohonan produk dari hanya 17 permohonan di tahun sebelumnya.
DJKI pun berhasil menyusun Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025–2029. Peta jalan ini disusun sebagai panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, dan memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan indikasi geografis bermanfaat nyata bagi masyarakat. Ant
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - BPOM mengadakan pertemuan dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) guna memperkuat kolaborasi pengawasan obat dan makanan…
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…