Barantin Kembali Gagalkan Selundupan Unggas

NERACA

Ternate – Demi menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan unggas. Tindakan tegas ini dilakukan petugas karantina karena adanya regulasi larangan pemasukannya unggas ke wilayah Maluku Utara, menjaga tetap bebas penyakit Avian Influenza (AI). 

"Tindakan penahanan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi Maluku Utara. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan adanya lalu lintas, terutama pemasukan unggas ke wilayah Maluku Utara," kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan.

Hingga saat ini, Willy menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan izin untuk memasukkan unggas dewasa hidup sesuai dengan ketentuan tersebut. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 87 Tahun 2016 tentang Provinsi Maluku Utara Bebas Penyakit Avian Influenza pada Unggas. 

"Tindakan penahanan kami lakukan juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keamanan pangan dan kesehatan hewan," tegas Willy. 

Willy menambahkan, “pengawasan terus kami perketat dalam menjaga lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Maluku Utara. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih patuh terhadap peraturan yang telah berlaku. Sesuai arahan Kepala Barantin bapak Sahat Panggabean, partisipasi masyarakat dan kolaborasi instansi lain sangat penting dalam pengawasan karantina.”

Menurut Willy, peran masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting untuk  memberikan informasi bila ada pelanggaran terhadap regulasi Karantina. Apalagi kini banyak modus yang dilakukan untuk menyelundupkan media pembawa, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Padahal belum mendapatkan kepastian kesehatan dan keamanan mutu komoditasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Iwan Saepudin menjelaskan modus penyelundupan ayam. Unggas tersebut disembunyikan di bawah palka, sehingga nyaris tidak dapat diketahui petugas yang melakukan pengawasan. 

"Modus penyelundupan kali ini cerdik, dengan menyembunyikan ayam di bawah palka kapal yang sulit dijangkau. Namun, berkat kejelian petugas karantina berhasil menemukan ayam-ayam tersebut," ungkap Iwan. 

Iwan menjelaskan kronologi penemuan unggas tersebut, bermula ketika petugas melakukan pengawasan rutin terhadap KM. Al Sudais yang berasal dari Manado di Pelabuhan Ahmad Yani. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat pakan ayam berserakan. 

"Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sisa pakan ayam di kapal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk di bagian palka kapal. Kemudian menemukan tujuh ekor ayam," jelas Iwan. 

Sebelumnya pada 23 Juni lalu, Karantina Maluku Utara melakukan tindakan penahanan terhadap enam ekor ayam. Media pembawa tersebut diselundupkan dari Manado. 

Terkait AI, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Dirjen PKH, Kementan), Nasrullah mengungkapkan Kementan telah menerapkan upaya dalam penjaminan kualitas produk peternakan, diantaranya, yaitu: penerapan Good Breeding Practices, sistem kompartemen bebas Avian Influenza (AI), prinsip-prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare), dan jaminan keamanan pangan melalui Sertifikasi Veteriner.

Seperti diketahui, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) PKH Kementan saat ini Indonesia telah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan produksi daging ayam mencapai sekitar 3,85 juta ton per tahun, sedangkan berdasarkan data prognosa ketersediaan dan kebutuhan nasional untuk konsumsi daging ayam sekitar 3,5 juta ton per tahun, sehingga mempunyai cadangan neraca atau surplus sebanyak 348 ribu ton.

Nasrullah menyampaikan, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, produk unggas Indonesia telah mampu menembus pasar Singapura, Jepang dan mendapat persetujuan ekspor produk Indonesia ke Uni Emirat Arab (UEA), serta terbukanya pasaran HE di Brunei Darussalam.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor komoditas peternakan dan Kesehatan Hewan pada periode Januari – Juli Tahun 2023 (angka tetap) senilai USD 790,7 juta setara Rp. 11,4 T, dengan pertumbuhan nilai ekspor meningkat sebesar 9,26% dan pertumbuhan volume ekspor meningkat 17,28% dibandingkan periode yang sama Tahun 2022.

 

BERITA TERKAIT

Oktober 2024, HPE Produk Pertambangan Mayoritas Naik Harga

NERACA Jakarta – Pada  periode Oktober2024, variasi tren permintaan berdampak pada fluktuasi  harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia.…

Smesco dan MGID Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi UMKM Perluas Pemasaran Digital

NERACA Jakarta - Smesco Indonesia berkolaborasi dengan MGID untuk meningkatkan kompetensi pelaku kewirausahaan dan UMKM agar mampu berinovasi dalam memperluas…

Oktober 2024, HR Biji Kakao Turun 4,24 Persen

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode Oktober 2024 ditetapkan sebesar USD7.581,49/MT, turun sebesar USD 335,42 atau 4,24…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Oktober 2024, HPE Produk Pertambangan Mayoritas Naik Harga

NERACA Jakarta – Pada  periode Oktober2024, variasi tren permintaan berdampak pada fluktuasi  harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia.…

Smesco dan MGID Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi UMKM Perluas Pemasaran Digital

NERACA Jakarta - Smesco Indonesia berkolaborasi dengan MGID untuk meningkatkan kompetensi pelaku kewirausahaan dan UMKM agar mampu berinovasi dalam memperluas…

Oktober 2024, HR Biji Kakao Turun 4,24 Persen

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode Oktober 2024 ditetapkan sebesar USD7.581,49/MT, turun sebesar USD 335,42 atau 4,24…