Menjelang Bebas, Umar Kei Rindu Santuni Anak Yatim

NERACA

Jakarta – Umar Ohoitenan alias Umar Kei kabarnya akan menghirup udara bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kabar bebasnya Umar Kei dibenarkan Abdul Fatah Pasolo, SH, LL.M selaku pengacara tokoh pemuda Maluku itu.

Menurut Fatah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/10), kliennya akan bebas bersyarat dalam waktu dekat. “Alhmadulillah, INSYA ALLAH jika tidak ada halangan Klien kami Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas 1 Cipinang setelah menjalani 2/3 masa pidananya”.

Bebasnya Umar juga didukung oleh perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan. Karena itu, Umar memperoleh remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.

Bebasnya Umar dari lapas kelas 1 Cipinang ini dengan status bebas bersyarat. “Klien kami Umar Ohoitenan alias Umar Kei telah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, sehingga bisa keluar lebih cepat dari vonis yang diterimanya. Umar Kei telah memenuhi Ketentuan bebas bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10  UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo. Pasal 18 Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur "Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat :

a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan

b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana".

Menariknya, kabar baik tersebut memantik pikiran dari tokoh pemuda Maluku itu untuk menyantuni anak yatim di hari kebebasannya pada hari Senin, 17 Oktober 2022. Keinginannya itu disampaikan kepada Abdul Fatah Pasolo, SH, LL.M selaku Pengacaranya pada hari rabu (13/10) saat menjenguk Umar di Lapas Kelas 1 Cipinang. “Umar Kei selain rindu dengan keluarganya, beliau yang juga selaku Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) berkeinginan agar dihari kebebasannya nanti bertemu dengan anak yatim dan menyantuninya” Ujar Pengacaranya Umar Kei. “Umar ingin kebahagiaannya nanti dirasakan juga oleh anak-anak yatim. Beliau rindu dengan anak yatim” Lanjut Fatah.

Sebagai informasi, Umar Kei memang gemar berbagi dengan anak yatim. Di sela-sela kegiatan pribadi maupun organisasinya, Umar selalu terfikir untuk bisa menyantuni anak yatim. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal FPMM, M. Syahril Wasahua yang senantiasa mendampingi Umar saat kegiatan-kegiatan organisasi FPMM. “Iya, memang bang Umar senang dengan anak yatim,” ujar Syahril.

Bersamaan dengan itu, direncanakan juga untuk diadakan acara Maulud Nabi Muhammad SAW sekaligus syukuran & upacara adat atas pembebasan dirinya. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Masjid Ar-Romlah Jatiwaringin. “Betul, beliau berencana menyelenggarakan acara santunan dan Maulud Nabi di Masjid Ar-Romlah dekat tempat kediamannya,” tutup Syahril. (Mohar)

 

BERITA TERKAIT

Penerapan Resale Price Maintenance, Dapat Diterapkan Asal Sesuai dengan Alasannya

NERACA Jakarta - Praktik Resale Price Maintenance (RPM) di Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.…

Pemerintah Usulkan Penyempurnaan RUU Kementerian Negara - Waka Baleg:

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan ada usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan…

Komnas HAM Dorong Pemerintah Revisi RUU TNI dan Polri Sesuai Prosedur

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya akan mendorong agar proses pembahasan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penerapan Resale Price Maintenance, Dapat Diterapkan Asal Sesuai dengan Alasannya

NERACA Jakarta - Praktik Resale Price Maintenance (RPM) di Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.…

Pemerintah Usulkan Penyempurnaan RUU Kementerian Negara - Waka Baleg:

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan ada usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan…

Komnas HAM Dorong Pemerintah Revisi RUU TNI dan Polri Sesuai Prosedur

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya akan mendorong agar proses pembahasan…