Oleh : Achmad Nur Hidayat
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
Pendekatan restorative justice (RJ) dalam panganan korupsi dimaksud agar seseorang tidak akan diproses sebagai koruptor, manakala dirinya sudah mengembalikan kerugian negara plus tambahan keuntungan yang dilakukan dari hasil korupsi tersebut. Ide tersebut berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ide RJ disampaikan pimpinan KPK yang baru yaitu Johanis Tanak. Menurut dia, RJ itu berarti seseorang tidak akan diproses hukum manakala sudah mengembalikan hasil korupsinya. "Maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia diproses secara hukum, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," ujar Johanis.
Sebagaimana yang difahami oleh banyak orang bahwa restorative justice (RJ) dalam tindak pidana korupsi yaitu dalam bentuk pengembalian seluruh hasil tindak pidana korupsi beserta segala bentuk keuntungannya apabila terdapat keuntungan yang diperoleh pelaku tindak pidana korupsi. Itu Artinya tidak ada proses penegakkan hukum berupa hukuman penjara atau semacamnya.
Jika pendekatan ini dilakukan oleh KPK sebagai implementasi dari ide Johanis Tanak maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pendekatan ini tentu banyak ditentang oleh banyak kalangan, karena tidak mempunyai efek jera terhadap pelaku. Sementara dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi secara langsung ataupun tidak langsung menimbulkan banyak kerusakan.
Mengutip laman tempo.co, “Ada di UU (undang-undang) tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau BPK menemukan kerugian uang negara itu dikembalikan dalam tempo 60 hari, proses tidak dilakukan," kata Johanis usai mengikuti uji kelayakan di DPR (28/9). "Kalau sudah dikembalikan, kemudian proses tetap berlangsung, berapa uang negara yang harus dikeluarkan?"
Pendekatan itu oleh Johanis dianggap tepat, karena anggaran negara untuk pembangunan bisa berjalan sehingga negara tidak perlu menggunakan anggaran untuk memproses pelaku tindak pidana korupsi.
Ide tersebut tidak tepat. Seharusnya efek jera kasus korupsi ini bukan diturunkan levelnya dengan pola restorative justice, justru korupsi tersebut harus diangkat levelnya menjadi extraordinary crime dan mendapatkan perlakuan khusus seperti halnya kasus terorisme. Seperti halnya kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh Menteri, perbuatan yang tidak bermoral seperti ini sepantasnya mendapat hukuman mati, karena korupsi saat publik sedang susah dan sedang diserang pandemi Covid-19.
Jika penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi sudah tidak lagi menakutkan, dan memberikan efek jera maka hal ini dapat menyebabkan kasus-kasus korupsi menjadi tumbuh lebih subur. Korupsi akan menjadi hal yang wajar dan lumrah untuk dilakukan.
Publik harus waspada jika ada indikasi upaya-upaya mengarah kepada penerapan pola penegakkan hukum yang tidak tepat yang berbahaya bagi negara.
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers APBN KiTA, Rabu…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui…
Oleh: Imaduddin Abdullah, Ph.D Direktur Kolaborasi Internasional Indef Sejak 2023 Indonesia telah masuk ke dalam negara upper middle…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers APBN KiTA, Rabu…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui…
Oleh: Imaduddin Abdullah, Ph.D Direktur Kolaborasi Internasional Indef Sejak 2023 Indonesia telah masuk ke dalam negara upper middle…