NERACA
Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam menciptakan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami menjamin proses pembahasan ini terbuka. Masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dipastikan dapat memberi masukan. Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," ujarnya, Kamis (24/4).
Selain itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menambahkan bahwa DPR akan membuka berbagai forum diskusi dan konsultasi publik dalam proses pembahasan. RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dengan disiarkan langsung oleh TV Parlemen. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan menjadi esensi dalam menghasilkan produk hukum yang demokratis.
"Kami ingin RUU KUHAP ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangat penting," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tetap menjaga keseimbangan fungsi antar lembaga penegak hukum tanpa mengubah struktur dasarnya. Hal ini penting agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melainkan memperkuat tata kelola hukum yang sudah ada.
“Esensi dari revisi ini terletak pada peningkatan perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa. Perspektif hukum yang berpihak pada keadilan prosedural inilah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik penyimpangan yang selama ini kerap terjadi di lapangan,” jelasnya.
Sejalan dengan komitmen ini, DPR juga memastikan bahwa setiap perkembangan pembahasan akan diunggah secara berkala melalui situs resmi DPR dan berbagai kanal komunikasi publik lainnya. Dengan langkah ini, DPR berharap masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan pembahasan dan memberikan masukan secara langsung.
Transparansi dalam pembahasan RUU KUHAP penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik peradilan pidana. Selain itu, proses yang terbuka juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab.
Pembahasan RUU KUHAP diproyeksikan akan selesai dalam waktu dekat, sehingga dapat segera diterapkan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia, yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. (Mohar/fba)
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan penerapan pendekatan deep learning dapat membantu penguatan pendidikan…
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…