Mendikdasmen: Deep Learning Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

NERACA

Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan penerapan pendekatan deep learning dapat membantu penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah.

Ia menerangkan pendekatan deep learning yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 nantinya akan menekankan pada proses penemuan makna (meaning) dalam setiap materi yang dipelajari murid sehingga pada gilirannya dapat menjadi perilaku (behaving) atau melakukan apa yang dipelajari.

“Karena itu, Kemendikdasmen berusaha untuk memperbaiki bagaimana agar pembelajaran tidak sekedar menjadi proses transfer of knowledge yang menekankan pada aspek knowing," ucapnya di konperensi pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 & Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Jakarta pada Kamis (24/4).

Menteri mencoba mulai menerapkan pendekatan deep learning agar para murid menemukan meaning atau makna dibalik materi yang dipelajari.

Selain penerapan pendekatan deep learning, pihaknya juga akan memperkuat keterlibatan empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, serta media massa dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk membentuk murid yang berkarakter jujur, berintegritas dan antikorupsi.

Oleh karena itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi masukan bagi pihaknya untuk terus meningkatkan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan sekolah dasar dan menengah.

Ia berharap penerapan pendekatan deep learning dan penguatan peran empat pusat pendidikan nantinya dapat menaikkan skor SPI Pendidikan pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun 2024 yang memiliki skor 69.50 atau berada pada kategori korektif.

“Mudah-mudahan arah kebijakan itu dapat menjadi salah satu ikhtiar kami bersama untuk membangun generasi Indonesia yang hebat, sejalan dengan slogannya KPK jujur itu hebat. Saya tambahkan, jujur itu selamat. Dan jujur itu bermartabat,” ucap Mu'ti.

Pada kesempatan sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang selama ini dilakukan menjadi bagian penting dalam mendukung agenda prioritas pemerintah.

Karenanya dalam rangka mengukur dampak dari penyelenggaraan pendidikan antikorupsi tersebut, KPK menginisiasi SPI Pendidikan.

SPI Pendidikan dilakukan untuk memetakan kondisi integritas pada tiga aspek dimensi yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikan anti-korupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.

Adapun pada SPI Pendidikan 2024, terdapat beberapa temuan yang menarik berkaitan dengan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.

Temuan pertama ialah dalam kejujuran akademik, kasus menyontek masih ditemukan pada 78 persen sekolah dan 98 persen kampus. Dengan kata lain, menyontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus. Sementara untuk kasus plagiarisme, hasil SPI Pendidikan 2025 masih menemukan angka 43 persen pada kampus dan 6 persen pada sekolah

Temuan kedua adalah masih adanya masalah ketidakdisiplinan akademik. Sebanyak 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa yang menjadi responden mengaku pernah terlambat datang ke sekolah atau kampus.

Tidak hanya siswa dan mahasiswa, menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang terlambat hadir.

Temuan lainnya ialah terkait gratifikasi, dengan kondisi masih ditemukan 30 persen guru atau dosen, dan 18 persen kepala sekolah atau rektor yang menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.

Sementara terkait dana BOS, SPI Pendidikan 2024 menemukan masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait.

Antara lain, sebanyak 17 persen sekolah masih ditemukan pemerasan, potongan atau pungutan terkait dana BOS, sebanyak 40 persen sekolah masih ada nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek, sebanyak 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…