BPJPH-BPOM Komitmen Rutin Periksa Kehalalan Produk di Pasaran

NERACA

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap keamanan dan kehalalan produk-produk pangan olahan di pasaran.

"Kami melakukan inspeksi harian terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru, produk-produk pengusaha besar. Bersama BPOM juga, secara acak setiap hari, kami akan masuk ke supermarket, kami akan masuk ke minimarket, restoran-restoran," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).

Haikal menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang produk-produk nonhalal, seperti yang mengandung unsur babi dan alkohol, untuk beredar di pasaran. Akan tetapi, ia mengingatkan produk nonhalal itu tidak boleh mencatut label dan sertifikasi halal dari BPJPH.

Apabila terdapat produk berlabel halal, namun mengandung bahan-bahan yang tidak halal, menurut Haikal, hal tersebut sudah termasuk dalam tindak penipuan.

"Tidak boleh ada penipuan terhadap bahan-bahan yang beredar," ucapnya.

Sebelumnya, BPOM mengimbau publik agar segera melapor apabila menemui produk di pasaran, terutama produk pangan olahan, yang dicurigai tidak aman.

"Kepada masyarakat, kami meminta, mengimbau untuk bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan, baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Elin mengatakan masyarakat dapat melaporkan produk yang dicurigai itu ke kanal pengaduan resmi milik BPOM yang dapat diketahui lebih mendetail lewat laman resmi badan tersebut.

Elin mengingatkan masyarakat senantiasa menerapkan kebiasaan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (KLIK) pada saat membeli, mengonsumsi obat, dan makanan dari pasaran.

Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengharapkan publik agar segera melapor apabila menemukan produk di pasaran, terutama produk pangan olahan yang dicurigai tidak aman.

"Kepada masyarakat, kami meminta, mengimbau untuk bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina dalam konferensi pers bersama BPJPH di Jakarta, Senin (21/4).

Lebih lanjut, Elin mengatakan masyarakat dapat melaporkan produk yang dicurigai itu ke kanal pengaduan resmi milik BPOM yang dapat diketahui lebih mendetail lewat laman resmi badan tersebut. 

Elin juga mengingatkan akan masyarakat senantiasa menerapkan kebiasaan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (KLIK) pada saat membeli, mengonsumsi obat, dan makanan dari pasaran. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, selain pada BPOM, masyarakat juga dapat melaporkan produk yang diduga tidak aman dan halal melalui layanan di laman halal.go.id.

"Kepada masyarakat Indonesia, apabila menemukan produk yang mencurigakan dan/atau mengandung zat yang tidak aman dan tidak halal, (laporkan) melalui layanan at halal.go.id," ucap Haikal.

Ke depannya, ujar dia menambahkan, BPJPH juga per 1 Mei 2025 akan menghadirkan layanan Berita Halal. Ia mengatakan layanan itu akan menghadirkan informasi kepada masyarakat mengenai beragam produk halal di tanah air.

"Mulai 1 Mei yang akan datang, itu akan ada Berita halal Hari Ini, ikuti, follow karena nantinya tanpa siaran pers resmi pun, akan kami umumkan berita halal hari ini, temuan-temuan apa yang ada di masyarakat dan laporan-laporan masyarakat seperti apa terhadap produk yang mencurigakan," kata dia.

Berikutnya, Haikal menekankan kolaborasi yang baik, mulai dari pemerintah dalam hal ini termasuk BPOM dan BPJPH hingga partisipasi masyarakat, bernilai penting untuk memastikan produk-produk di pasaran terjamin keamanan dan kehalalannya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

RS Persada Malang Dukung Penegakan Hukum Dokter yang Lecehkan Pasien

  NERACA Jakarta - Pihak RS Persada Malang angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter AYP. Humas…

KemenHAM: Penyelesaian Persoalan di Papua Kedepankan Kemanusiaan

NERACA Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menekankan bahwa penyelesaian berbagai persoalan konflik di tanah Papua dapat diselesaikan dengan…

P2MI: Pekerja Migran Perempuan Faktor Pertumbuhan Ekonomi

NERACA Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menilai bahwa pekerja migran perempuan merupakan salah satu…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

RS Persada Malang Dukung Penegakan Hukum Dokter yang Lecehkan Pasien

  NERACA Jakarta - Pihak RS Persada Malang angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter AYP. Humas…

BPJPH-BPOM Komitmen Rutin Periksa Kehalalan Produk di Pasaran

NERACA Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan komitmennya untuk terus…

KemenHAM: Penyelesaian Persoalan di Papua Kedepankan Kemanusiaan

NERACA Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menekankan bahwa penyelesaian berbagai persoalan konflik di tanah Papua dapat diselesaikan dengan…