NERACA
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) sudah menembus angka 103,92 persen per Februari 2025, meningkat dari posisi Januari 2025 yang sebesar 99,27 persen. Sebagai informasi, rasio klaim terhadap imbal jasa merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat kinerja penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kondisi tersebut memerlukan perhatian khusus karena dapat mempengaruhi kondisi keuangan industri penjaminan.
“Perlu adanya perhatian khusus pada kinerja operasional industri penjaminan yang didorong adanya tren peningkatan klaim yang cukup signifikan dengan indikator rasio klaim Februari sebesar 103,92 persen. Ini tentunya akan mempengaruhi kondisi keuangan dari perusahaan penjaminan,” kata Ogi dalam acara "Indonesia Guarantee Summit 2025" di Jakarta, Rabu (16/4).
OJK juga mencatat per Februari 2025, beban klaim pada industri penjaminan tercatat Rp1,46 triliun. Sedangkan pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) hanya sebesar Rp1,40 triliun. Secara statistik, data di OJK tercatat ada 23 perusahaan penjaminan di Indonesia dengan total aset per akhir Februari 2025 sebesar Rp46,59 triliun atau sedikit menurun 0,3 persen secara year on year (yoy).
Namun apabila dilihat pada rentang periode 2020-2024, compound annual growth rate (CAGR) untuk industri penjaminan tercatat cukup tinggi yaitu 16,53 persen. Dari segi peserta atau terjamin, Ogi menyebutkan bahwa industri penjaminan telah men-cover kurang lebih 26,19 juta peserta penjaminan.
Adapun outstanding penjaminan per Februari 2025 mencapai Rp411,24 triliun atau tumbuh 1,40 persen year on year (yoy) dengan gearing ratio sebesar 22,18 kali dari modal yang tersedia. “OJK merelaksasi ketentuan gearing ratio. Jadi, gearing ratio kita jadikan satu yaitu 40 kali. Kalau dulu ada pembagian, kalau produktif 20 kali, sementara yang non-produktif 40 kali. Kami sudah mengkaji, sekarang ketentuannya adalah gearing ratio 40 kali,” kata Ogi.
Pada kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan pentingnya keberadaan industri penjaminan menjadi jembatan bagi sektor UMKM terhadap lembaga pembiayaan dalam memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial. “Dengan kata lain (industri penjaminan) membantu sektor UMKM yang feasible namun unbankable menjadi bankable,” kata dia.
Pentingnya keberadaan industri ini juga didukung dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Lahirnya UU tersebut dilatarbelakangi untuk menunjang kebijakan pemerintahan dalam membantu sektor UMKM yang menghadapi salah satu kendala, utamanya yaitu kendala pembiayaan dan pendanaan.
Ogi mengingatkan adanya keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam penyediaan jaminan seperti agunan, kendala administrasi kegiatan usahanya. Meskipun UMKM dinilai feasible, namun harus ditingkatkan dari unbankable menjadi bankable.
Setidaknya, catat Ogi, industri penjaminan menjawab tiga kebutuhan sektor UMKM pada akses pembiayaan salah satunya yaitu availability dengan meningkatkan attractiveness sektor UMKM. Selain itu, accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem perkreditan, serta ability dengan membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko di sektor UMKM.
NERACA Jakarta - Menyambut Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April 2025, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)…
NERACA Jakarta – Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai menguatnya harga emas global seiring dengan meningkatnya ekspektasi bahwa bank…
NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memproyeksikan penjualan emas pada akhir bulan April 2025 melonjak menjadi…
NERACA Jakarta - Menyambut Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April 2025, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)…
NERACA Jakarta – Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai menguatnya harga emas global seiring dengan meningkatnya ekspektasi bahwa bank…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) sudah menembus angka…