Beri Kemudahan Pemilihan Alat Elektronik

Beri Kemudahan Pemilihan Alat Elektronik
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih produk elektronik yang lebih hemat energi, dengan penetapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) melalui Label Tanda Hemat Energi (LTHE). SKEM dan LTHE telah diterapkan sejak tahun 2015 untuk meningkatkan efisiensi energi pada peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya.
Bahwa berdasarkan peta jalan (roadmap) penerapan SKEM dan LTHE pada peralatan pemanfaat energi yang telah disusun, penerapan ini sudah dimulai sejak tahun 2015 dengan fokus pada pendingin udara (Air Conditioner/AC). Kemudian pada tahun 2021, diperluas untuk kulkas, kipas angin, dan penanak nasi. Pada tahun 2022, lampu LED turut mendapatkan label efisiensi, selanjutnya Refrigerated Display Case (showcase) dan televisi ditambahkan ke dalam program tersebut pada 2023.
"Langkah signifikan ini semakin berlanjut dengan penerapan SKEM dan LTHE untuk dispenser air minum di tahun 2025. Sehingga total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah delapan jenis peralatan. Ini menghadirkan rekomendasi tambahan bagi para konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta.
Melalui panduan ini, sambung Dadan, masyarakat diberikan informasi objektif mengenai tingkat efisiensi masing-masing produk melalui sistem penilaian bintang, dari 1 (satu) hingga 5 (lima). Semakin tinggi jumlah bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang bisa diraih.
Langkah ini dirancang Pemerintah untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas berdasarkan kebutuhan dan preferensi, bukan sebagai pembatasan dalam berbelanja peralatan rumah tangga. Adapun hingga 2030 mendatang, Pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE untuk 11 peralatan rumah tangga.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih alat rumah tangga yang lebih hemat energi, yang berfungsi untuk mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca. Dan ini sudah ada roadmap-nya, hingga tahun 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik," imbuhnya.
Standar kinerja energi minimum ini merupakan instrumen penting bagi perlindungan konsumen, sebagai standar dan jaminan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai standar dan hemat energi. Standar ini juga mendorong peningkatan kualitas produk lokal dan melindungi pasar domestik agar tidak dibanjiri produk impor yang tidak memenuhi standar.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi terkait penerapan SKEM dan LTHE. Menurutnya, dengan penerapan standar ini, Pemerintah memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap produk yang dibeli sesuai standar yang ditetapkan hemat energi dan sedikit mengurangi polusi udara yang disebabkan energi fosil.
"LTHE ini merupakan jaminan dari produsen kepada konsumen yang ditetapkan dan diawasi Pemerintah, bahwa barang yang mereka produksi itu sudah memenuhi standar keamanan," ujar Sri.
Hasil analisis terhadap setidaknya lima peralatan dari Kebijakan SKEM (AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin) menunjukkan bahwa peralatan dengan efisiensi tinggi diperkirakan dapat mengurangi beban listrik pada saat puncak hingga 599 Mega Watt (MW) dan menghemat energi sebesar 3,0 Tera Watt Hour (TWh) pada tahun 2025. Proyeksi lebih lanjut menargetkan pengurangan beban listrik sebesar 787 MW dan penghematan energi mencapai 3,8 TWh pada tahun 2030.
Melalui kebijakan ini, seluruh inisiatif pelabelan hemat energi telah dirancang secara bertahap dan edukatif, sehingga konsumen tetap bebas menentukan peralatan yang sesuai dengan pilihan masyarakat.
Lebih lanjut, sektor industri elektronika secara konsisten terus memberikan dampak cukup besar pada pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri. Ini bisa dilihat dari pertumbuhan Sektor Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada Triwulan III Tahun 2024 yang mencatatkan angka tinggi, yaitu sebesar 7,29 persen.
Adapun nilai ekspor produk elektronika hingga triwulan III - 2024 telah menembus angka USD10,07 Miliar, yang didominasi oleh ekspor peralatan telekomunikasi/telepon, elektronika rumah tangga, peralatan listrik dan komponen. Khusus untuk produk handphone, komputer genggan, dan tablet (HKT), sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai ekspor sebesar USD277.
 

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih produk elektronik yang lebih hemat energi, dengan penetapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) melalui Label Tanda Hemat Energi (LTHE). SKEM dan LTHE telah diterapkan sejak tahun 2015 untuk meningkatkan efisiensi energi pada peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya.

Bahwa berdasarkan peta jalan (roadmap) penerapan SKEM dan LTHE pada peralatan pemanfaat energi yang telah disusun, penerapan ini sudah dimulai sejak tahun 2015 dengan fokus pada pendingin udara (Air Conditioner/AC). Kemudian pada tahun 2021, diperluas untuk kulkas, kipas angin, dan penanak nasi. Pada tahun 2022, lampu LED turut mendapatkan label efisiensi, selanjutnya Refrigerated Display Case (showcase) dan televisi ditambahkan ke dalam program tersebut pada 2023.

"Langkah signifikan ini semakin berlanjut dengan penerapan SKEM dan LTHE untuk dispenser air minum di tahun 2025. Sehingga total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah delapan jenis peralatan. Ini menghadirkan rekomendasi tambahan bagi para konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta.

Melalui panduan ini, sambung Dadan, masyarakat diberikan informasi objektif mengenai tingkat efisiensi masing-masing produk melalui sistem penilaian bintang, dari 1 (satu) hingga 5 (lima). Semakin tinggi jumlah bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang bisa diraih.

Langkah ini dirancang Pemerintah untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas berdasarkan kebutuhan dan preferensi, bukan sebagai pembatasan dalam berbelanja peralatan rumah tangga. Adapun hingga 2030 mendatang, Pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE untuk 11 peralatan rumah tangga.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih alat rumah tangga yang lebih hemat energi, yang berfungsi untuk mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca. Dan ini sudah ada roadmap-nya, hingga tahun 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik," imbuhnya.

Standar kinerja energi minimum ini merupakan instrumen penting bagi perlindungan konsumen, sebagai standar dan jaminan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai standar dan hemat energi. Standar ini juga mendorong peningkatan kualitas produk lokal dan melindungi pasar domestik agar tidak dibanjiri produk impor yang tidak memenuhi standar.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi terkait penerapan SKEM dan LTHE. Menurutnya, dengan penerapan standar ini, Pemerintah memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap produk yang dibeli sesuai standar yang ditetapkan hemat energi dan sedikit mengurangi polusi udara yang disebabkan energi fosil.

"LTHE ini merupakan jaminan dari produsen kepada konsumen yang ditetapkan dan diawasi Pemerintah, bahwa barang yang mereka produksi itu sudah memenuhi standar keamanan," ujar Sri.

Hasil analisis terhadap setidaknya lima peralatan dari Kebijakan SKEM (AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin) menunjukkan bahwa peralatan dengan efisiensi tinggi diperkirakan dapat mengurangi beban listrik pada saat puncak hingga 599 Mega Watt (MW) dan menghemat energi sebesar 3,0 Tera Watt Hour (TWh) pada tahun 2025. Proyeksi lebih lanjut menargetkan pengurangan beban listrik sebesar 787 MW dan penghematan energi mencapai 3,8 TWh pada tahun 2030.

Melalui kebijakan ini, seluruh inisiatif pelabelan hemat energi telah dirancang secara bertahap dan edukatif, sehingga konsumen tetap bebas menentukan peralatan yang sesuai dengan pilihan masyarakat.

Lebih lanjut, sektor industri elektronika secara konsisten terus memberikan dampak cukup besar pada pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri. Ini bisa dilihat dari pertumbuhan Sektor Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik pada Triwulan III Tahun 2024 yang mencatatkan angka tinggi, yaitu sebesar 7,29 persen.

Adapun nilai ekspor produk elektronika hingga triwulan III - 2024 telah menembus angka USD10,07 Miliar, yang didominasi oleh ekspor peralatan telekomunikasi/telepon, elektronika rumah tangga, peralatan listrik dan komponen. Khusus untuk produk handphone, komputer genggan, dan tablet (HKT), sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai ekspor sebesar USD277.

 

BERITA TERKAIT

Menperin, Agus Gumiwang Akan Laporkan Oknum LSM Penebar Fitnah

Menperin, Agus Gumiwang Akan Laporkan Oknum LSM Penebar Fitnah Berdasarkan pemberitaan yang beredar di beberapa media massa pada Senin (24/3),…

Kualitas SDM Industri Terus Ditingkatkan

Kualitas SDM Industri Terus Ditingkatkan Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri yang…

Koperasi Berpotensi Berdayakan Masyarakat di Sektor-Sektor Strategis

Koperasi Berpotensi Berdayakan Masyarakat di Sektor-Sektor Strategis Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop), Ahmad Zabadi menegaskan bahwa sebagai wadah usaha…

BERITA LAINNYA DI Industri

Menperin, Agus Gumiwang Akan Laporkan Oknum LSM Penebar Fitnah

Menperin, Agus Gumiwang Akan Laporkan Oknum LSM Penebar Fitnah Berdasarkan pemberitaan yang beredar di beberapa media massa pada Senin (24/3),…

Kualitas SDM Industri Terus Ditingkatkan

Kualitas SDM Industri Terus Ditingkatkan Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri yang…

Koperasi Berpotensi Berdayakan Masyarakat di Sektor-Sektor Strategis

Koperasi Berpotensi Berdayakan Masyarakat di Sektor-Sektor Strategis Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop), Ahmad Zabadi menegaskan bahwa sebagai wadah usaha…