SE Menaker Tuntas Disebar, Disnaker Kota Sukabumi Akan Monitoring Ke Perusahaan dan Dirikan Posko Satgas

NERACA

Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi segera akan melakukan monitoring ke berbagai perusahaan, untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi Surat Edaran (SE), yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari keagamaan, atau H-7 lebaran.

"SE itu sudah kita sebarkan per 13 Maret 2025 lalu ke setiap perusahaan," ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kepada Neraca, Jumat (21/03/2025).

Abdul menjelaskan, SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut diharapkan bisa dipatuhi oleh semua perusahaan.

"Makanya, minggu depan kami akan melakukan monitoring ke setiap perusahaan, sebagai bentuk pengawasan," terangnya.

Selain itu Menaker juga mengeluarkan SE nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tanggal 11 Maret 2025, Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan berbasis Aplikasi. Dimana sisi surat edaran tersebut salah satunya meminta seluruh pimpinan perusahaan aplikasi di wilayah Kota Sukabumi memenuhi kewajiban memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan, kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kedua SE dari Kemenkeu RI sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami sampaikan," aku Abdul.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, dimana SE yang diterimanya pertengahan Maret 2025 itu saat ini sudah dipastikan sudah ada di setiap perusahaan. Nia juga mengungkapkan, selain akan melakukan monitoring, pihaknya juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2025. Jadi sambung Nia, jika ada para pekerja yang tidak mendapatkan THR dan BHR bisa langsung melapor ke Posko yang sudah disediakan di Kantor Disnaker.

"Selain itu, keluhan mereka bisa menghubungi nomor: 0821-2603-0038, atau bisa juga ke WA saya langsung dengan nomor 0815-6300-221," tandasnya.

Sedangkan jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan SE yang dimaksud, pihaknya hanya bisa menyerahkan data perusahaan saja, yang nantinya diberikan ke Provinsi Jawa Barat.

"Dalam SE itu tidak diatur mengenai sanksi. Hanya kewajiban Disnaker untuk melakukan pengawasan dan membentuk Posko. Kalaupun ada ya kita serahkan ke provinsi saja. Tapi, untuk Kota Sukabumi sejauh ini aman, seperti tahun-tahun sebelumnya," pungkas Nia. Arya

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden Direktur Tugu Insurance Dinobatkan The Best CEO in Digital Brand 2025

NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance Tatang Nurhidayat dinobatkan sebagai Best CEO…

Indonesia Pavilion Hadir di Hong Kong FILMART 2025: Dorong Ekspansi Industri Konten Indonesia ke Pasar Global

NERACA Jakarta – MetraMediaHub, salah satu unit bisnis TelkomMetra yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), dengan bangga…

PNM Bukukan Laba Hampir Rp1,5 T pada 2024 - Optimis Tetap Tumbuh dan Sustain

NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berhasil membukukan laba bersih hampir Rp1,5 triliun pada tahun 2024. Sementara laba…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Presiden Direktur Tugu Insurance Dinobatkan The Best CEO in Digital Brand 2025

NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance Tatang Nurhidayat dinobatkan sebagai Best CEO…

Indonesia Pavilion Hadir di Hong Kong FILMART 2025: Dorong Ekspansi Industri Konten Indonesia ke Pasar Global

NERACA Jakarta – MetraMediaHub, salah satu unit bisnis TelkomMetra yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), dengan bangga…

SE Menaker Tuntas Disebar, Disnaker Kota Sukabumi Akan Monitoring Ke Perusahaan dan Dirikan Posko Satgas

NERACA Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi segera akan melakukan monitoring ke berbagai perusahaan, untuk memastikan setiap perusahaan…