DPLK Syariah Muamalat Pertahankan Kinerja Positif Sepanjang 2024

 

NERACA

Jakarta - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun yang didirikan oleh Bank Muamalat untuk melayani investasi pensiun secara syariah bagi masyarakat, berhasil mempertahankan kinerja positif pada akhir 2024.

Executive Director DPLK Syariah Muamalat Aznovri Kurniawan mengatakan, nilai aktiva bersih (NAB) tumbuh 3,4% year on year (yoy) menjadi Rp1,7 triliun. "Alhamdulillah, di tengah berbagai tantangan, DPLK Syariah Muamalat bisa menjaga kinerja dan tetap tumbuh pada tahun lalu. Return investasi bahkan meningkat dari tahun lalu di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian dunia," kata Aznovri, seperti dikutip dalam keterangannya, kemarin.

Sejumlah indikator keuangan DPLK syariah pertama di Indonesia ini juga menunjukkan performa yang baik. Kinerja investasi yang tecermin dari rasio return on investment (RoI) meningkat menjadi 6,71% pada akhir 2024 dari 6,41% di akhir tahun sebelumnya. Rasio return on asset (RoA) naik menjadi 5,38% pada akhir 2024 dibandingkan 5,08% pada periode yang sama 2023. Adapun rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional atau BOPO turun menjadi 18,59% pada 2024 dibandingkan akhir 2023 yang sebesar 21,45%.

"Insya Allah capaian ini sesuai komitmen kami untuk mengembangkan investasi dana nasabah secara maksimal, baik melalui perusahaan maupun nasabah individu atau masyarakat umum," ungkap Aznovri.

DPLK Syariah Muamalat juga terus meningkatkan akuisisi peserta baru. Per akhir 2024, total peserta DPLK Syariah di Bank Muamalat mencapai lebih dari 113 ribu akun, yang terdiri dari peserta yang mendaftar secara individu maupun melalui perusahaan, dengan jumlah perusahaan yang telah bekerja sama mencapai 825 institusi.

Aznovri menambahkan, DPLK Syariah Muamalat menawarkan tiga produk dana pensiun yang dikelola sepenuhnya secara syariah sesuai kebutuhan nasabah, yakni Pensiun Hijrah bagi nasabah individu yang dapat mendaftar secara individu atau melalui perusahaan, Pensiun Hijrah Pasca Kerja bagi pencadangan kompensasi pasca kerja untuk perusahaan, dan Pensiun Hijrah Eksekutif bagi nasabah individu level eksekutif di perusahaan. Selain itu, DPLK Syariah Muamalat juga melayani pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang berasal dari dana pensiun nasabah melalui lembaga amil zakat yang juga didirikan oleh Bank Muamalat, yaitu Baitulmaal Muamalat.

BERITA TERKAIT

BPR Ingin Kewajiban CKPN Diberlakukan Jangka Lima Tahun Ke Depan

  NERACA Jakarta – Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding atau BPR NBP Hendi Apriliyanto menyampaikan agar kewajiban…

The Fed Diprediksi Tidak Terburu-Buru Turunkan Suku Bunga Acuan

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed tidak akan terburu-buru…

Jalin Pastikan Transaksi Aman Selama Lebaran - Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik

    NERACA Jakarta – PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa, melakukan berbagai upaya antisipasi peningkatan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BPR Ingin Kewajiban CKPN Diberlakukan Jangka Lima Tahun Ke Depan

  NERACA Jakarta – Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding atau BPR NBP Hendi Apriliyanto menyampaikan agar kewajiban…

The Fed Diprediksi Tidak Terburu-Buru Turunkan Suku Bunga Acuan

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed tidak akan terburu-buru…

Jalin Pastikan Transaksi Aman Selama Lebaran - Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik

    NERACA Jakarta – PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa, melakukan berbagai upaya antisipasi peningkatan…