NERACA
Sukabumi - Kembali terulang pembiayaan operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se-Jawa Barat, terlambat. Keterlambatan ini disinyalir akibat kebijakan efisiensi yang digaungkan pemerintah.
“Kasihan BPSK. Lembaga ini selalu menjadi anak tiri soal pembiayaan dari Pemerintah. Dari Januari hingga menjelang akhir Maret 2025, belum ada tanda-tanda anggaran BPSK akan disalurkan,” sebut praktisi Perlindungan Konsumen, Iwan Agis, Kamis (20/3).
Iwan mengaku heran BPSK se Jawa Barat masih bisa melakukan aktivitas tanpa anggaran. Bahkan beberapa BPSK, sebut Iwan, tidak terpengaruh akan keterlambatan distribusi anggaran yang berbentuk hibah dari Pemprov Jawa Barat.
“BPSK Kabupaten Sukabumi contohnya, mereka masih bisa melakukan sidang sengketa konsumen tanpa anggaran. Padahal jelas, untuk membuat putusan itu diperlukan alat tulis kantor yang harus dibeli dan biaya lainnya seperti biaya pengiriman surat panggilan terhadap para pihak,” sebutnya.
Terpisah, Ketua LPKSM Palapa Sakti, Endang Rohman, SH. I menilai keterlambatan pendistribusian angaran BPSK di Jawa Barat, dampak dari efisiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintah.
Padahal, sebut Endang, kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat sudah maksimal. Namun semenjak adanya instruksi efisiensi, terjadi perubahan alur pembiyaan.
“Persoalan ini seharusnya segera dikomunikasikan oleh Dinas Indang Jawa Barat dengan BPSK se Jawa Barat. Sehingga BPSK bisa ikut andil mencari solusi dengan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” pandang Endang.
Apabila belajar dari tahun sebelumnya, tambah Endang, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) sudah selesai di bulan Februari.“Nah ini belum ada penandatanganan NPHD. Artinya, BPSK belum bisa menerima anggaran pada bulan Maret ini,” prediksi Endang.
Endang berpendapat dengan keterlambatan anggaran ini, pelayanan BPSK dikuatirkan terganggu.“Perlu ada komunikasi antara BPSK dengan Pemprov Jawa Barat khususnya dengan Gubernur Jawa Barat yang baru, Dedi Muyadi,” saran Endang.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amirudin Rahman, SH.,MH. membenarkan adanya keterlambatan distribusi anggaran oleh Pemprov Jawa Barat.
“Hingga saat ini belum ada kendala dalam pelayanan di BPSK Kabupaten Sukabumi. Hanya saja, anggota dan pegawai sekretariat memang belum menerima honor terhitung tiga bulan di tahun 2025ini,” terang Amirudin Rahman.
Pihak Dinas Indag Jawa Barat, belum berhasil dikonfirmasi terkait keterlambatan penyaluran dana hibah tersebut.
Informasi yang beredar, keterlambatan penyaluran anggaran BPSK tersebut, karena adanya perubahan anggaran akibat instruksi efsiensi yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. (ron)
NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance Tatang Nurhidayat dinobatkan sebagai Best CEO…
NERACA Jakarta – MetraMediaHub, salah satu unit bisnis TelkomMetra yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), dengan bangga…
NERACA Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi segera akan melakukan monitoring ke berbagai perusahaan, untuk memastikan setiap perusahaan…
NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance Tatang Nurhidayat dinobatkan sebagai Best CEO…
NERACA Jakarta – MetraMediaHub, salah satu unit bisnis TelkomMetra yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), dengan bangga…
NERACA Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi segera akan melakukan monitoring ke berbagai perusahaan, untuk memastikan setiap perusahaan…