NERACA
Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali bersinergi dengan Kepolisian RI untuk mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun. Ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.
"Jelang lebaran, Kemendag bersama Polr kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” ungkap Budi.
Budi memaparkan, ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax.
Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini(Mini Smart Switch).
Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran,” terang Budi.
Menurut Budi, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Budi pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Budi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol.Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
“Diharapkan ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan, karena cepat atau lambat, Polri akan menemukan dan akan ditindak tegas,” imbuh Nunung.
Sementara itu, Plt.Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengungkapkan, Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secarahukum SPBU yang melanggar ketentuan dengan bekerja sama dengan Kemendag dan Polri.
“Keseriusan ini dibuktikan dengan dengan membenahi layanan operasional SPBU, terutama pengelolaan SPBU 34.167.12 yang akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan,” tambah Ega.
Lebih lanjut, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapan distribusi energi, khususnya BBM dan LPG, agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke Baubau, Sulawesi Tenggara, untuk meninjau kesiapan infrastruktur dan distribusi energi di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan ini, Bahlil menegaskan pentingnya ketersediaan energi yang optimal di seluruh daerah, terutama menjelang puncak arus mudik dan perayaan Idul Fitri.
"Pemerintah memastikan masyarakat tidak mengalami kendala dalam mendapatkan BBM dan LPG selama momen Idul Fitri. Saya mengapresiasi langkah proaktif Pertamina Patra Niaga dalam menjaga pasokan dan distribusi energi, khususnya di wilayah timur Indonesia. Baubau dan sekitarnya menjadi perhatian karena perannya yang strategis dalam konektivitas dan logistik di Sulawesi Tenggara. Saya juga memastikan bahwa stok BBM dalam kondisi aman dan kualitasnya tetap sesuai spesifikasi (on-spec), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi selama periode mudik dan libur Lebaran," ujar Bahlil.
Kementerian UMKM Gandeng Kemensos Berdayakan Masyarakat Lewat Wirausaha Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan Kementerian…
Posko Kejaksaan Dorong Swasembada Pangan Lebih Cepat Kapuas – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan…
Kolaborasi Apik KKP-FAO Hasilkan Digitalisasi Pengendalian Penyakit Ikan Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Organisasi Pangan dan Pertanian…
Kementerian UMKM Gandeng Kemensos Berdayakan Masyarakat Lewat Wirausaha Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan Kementerian…
Posko Kejaksaan Dorong Swasembada Pangan Lebih Cepat Kapuas – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan…
Kemendag-Polri Bersinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali bersinergi dengan Kepolisian RI untuk…