Maret 2025, HPE Komoditas Konsentrat Tembaga Naik

Maret 2025, HPE Komoditas Konsentrat Tembaga Naik 
Jakarta – Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga naik pada periode  pertama dan kedua Maret 2025. Kenaikan HPE itu disebabkan fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia. 
“Konsentrat tembaga naik  harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025. Peningkatan harga di periode pertama dan periode kedua Maret ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” ungkap Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri  Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Isy mengatakan, pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 
Analisis penetapan HPE pada periode pertama dan periode kedua Maret 2025 tersebut masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga  dunia  dikarenakan naiknya permintaan.  
HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30  persen dibandingkan dengan  HPE  periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar USD4.227,67/WE.
Penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlakuuntuk tanggal 14 Maret 2025.
Sedangkan, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD4.255,82/WE.
Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15—31 bulan Maret 2025.
Penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan periode kedua Maret  2025 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait. 
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan  harga  dari London Bullion Market Association (LBMA),  dan London Metal Exchange (LME). 
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian  ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. 
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 389 Tahun 2025 tentang HPE Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode pertama yang berlaku untuk tanggal  14  Maret 2025 
Sebelumnya, pada periode November2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikanharga jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. Hal ini dikarenakan meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. 
Kenaikan harga ini turut memengaruhi  HPE produk pertambangan yang  dikenakan BK periode November2024. Penetapantersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Isy.
Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE)," ujar Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. "Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada," kata Bahlil.

NERACA

Jakarta – Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga naik pada periode  pertama dan kedua Maret 2025. Kenaikan HPE itu disebabkan fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia. 

“Konsentrat tembaga naik  harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025. Peningkatan harga di periode pertama dan periode kedua Maret ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” ungkap Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri  Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Isy mengatakan, pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Analisis penetapan HPE pada periode pertama dan periode kedua Maret 2025 tersebut masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga  dunia  dikarenakan naiknya permintaan.  

HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30  persen dibandingkan dengan  HPE  periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar USD4.227,67/WE.

Penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlakuuntuk tanggal 14 Maret 2025.

Sedangkan, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD4.255,82/WE.

Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15—31 bulan Maret 2025.

Penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan periode kedua Maret  2025 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait. 

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan  harga  dari London Bullion Market Association (LBMA),  dan London Metal Exchange (LME). 

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian  ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. 

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 389 Tahun 2025 tentang HPE Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode pertama yang berlaku untuk tanggal  14  Maret 2025 

Sebelumnya, pada periode November2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikanharga jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. Hal ini dikarenakan meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. 

Kenaikan harga ini turut memengaruhi  HPE produk pertambangan yang  dikenakan BK periode November2024. Penetapantersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Isy.

Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE)," ujar Bahlil.

Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. "Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada," kata Bahlil.

 

 

BERITA TERKAIT

Jelang Idul Fitri, Stok Ikan Dipastikan Aman

Jelang Idul Fitri, Stok Ikan Dipastikan Aman  Tegal – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif…

Distributor Nakal MINYAKITA Telah Dikenakan Sanksi

Distributor Nakal MINYAKITA Telah Dikenakan Sanksi Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditje …

Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Mengubah Tatanan Sosial dan Ekonomi Pedesaan

Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Mengubah Tatanan Sosial dan Ekonomi Pedesaan Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Jelang Idul Fitri, Stok Ikan Dipastikan Aman

Jelang Idul Fitri, Stok Ikan Dipastikan Aman  Tegal – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif…

Maret 2025, HPE Komoditas Konsentrat Tembaga Naik

Maret 2025, HPE Komoditas Konsentrat Tembaga Naik  Jakarta – Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga naik pada periode  pertama…

Distributor Nakal MINYAKITA Telah Dikenakan Sanksi

Distributor Nakal MINYAKITA Telah Dikenakan Sanksi Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditje …