Pajak Minimum Global Antara Manfaat dan Dampak

 

Oleh: Arif Yunianto, Penyuluh Pajak DJP 

 

Pada prinsipnya pajak minimum global adalah untuk menetapkan batas bawah tarif pajak untuk perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena itu, akan menghilangkan persaingan antar negara-negara yang menetapkan tarif pajak serendah-rendahnya, dimana dengan kondisi ini hanya akan menguntungkan bagi investor, namun merugikan bagi negara. Harapannya, dengan diterapkan pajak minimum global maka perusahaan multinasional tidak lagi mendapat insentif untuk memindahkan laba mereka ke negara yang tarif pajaknya yang lebih rendah atau negara yang bebas pajak.

Salah satu tujuan diterapkannya pajak minimum global adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Dengan demikian maka faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi bukan tarif pajak lagi, tetapi faktor lain yang menjadi keunggulan kompetitif dan komparatif negara tersebut, misalnya stabilitas ekonomi dan politik. Seorang investor global dalam menginvestasikan uangnya ke sebuah negara tentu akan mempertimbangkan beberapa hal,  antara lain kebijakan pemerintahannya, tingkat upah tenaga kerjanya, stabilitas ekonomi dan politiknya dan infrastruktur yang mendukung serta tarif pajaknya apakah menarik atau tidak.

Lebih jauh lagi akan mencegah praktik penghindaran pajak misalnya lewat tax haven, pencucian uang dan kejahatan keuangan. Untuk selanjutnya sistem perpajakan global akan lebih berkeadilan. Penerapan pajak minimum global akan membuat sistem perpajakan lebih adil serta memperkuat daya saing investasi tanpa perang tarif pajak. Dengan ketentuan ini maka akan mendorong negara-negara memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar, untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan negara.

Berbagai negara di dunia, termasuk dalam hal ini Indonesia, dalam lima tahun terakhir ini berusaha untuk mewujudkan diterapkannya pajak minimum global. Menyikapi hal tersebut, maka negara Indonesia mengatur pengenanan pajak minimum global dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku mulai tahun pajak 2025. Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang diinisiasi dari G20 dan didukung oleh lebih dari 140 negara. Sudah lebih dari 40 negara yang mengimplementasikan ketentuan ini, dan sebagian besar menerapkan di tahun 2025.

Tujuan lain dari penerapan pajak minimum global adalah untuk menghilangkan perang tarif pajak yang tidak baik dan tidak sehat, caranya adalah dengan mewajibkan seluruh perusahaan multinasional yang peredaran usahanya 750 juta Euro atau lebih untuk membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Hal tersebut juga berlaku untuk badan usaha yang menjadi bagian dari sebuah grup perusahaan multinasional dengan peredaran usaha yang sama yaitu 750 juta Euro. Yang demikian ini akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15% dan mulai berlaku tahun pajak 2025. Jika tarif efektif kurang dari 15% maka Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan yang harus dibayar paling lambat di akhir tahun pajak berikutnya. Untuk kewajiban pelaporannya adalah paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Khusus untuk tahun 2025 ini, pemerintah memberi keleluasaan bagi wajib pajak, yaitu melaporan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Akan halnya tentang tata cara mengisi, bentuk formulir, membayar dan melaporkanya akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bagaimana kemudian pengaruhnya terhadap investasi? Untuk tetap menjaga iklim investasi di Indonesia, maka sektor-sektor penggerak yang menumbuhkan perekonomian akan selalu dijaga keunggulan kompetitifnya antara lain melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur, misalnya pemberian kredit usaha rakyat untuk sektor UMKM.

Biar seimbang, mari kita lihat juga konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak dengan adanya ketentuan ini. Konsekuensi yang pertama yaitu menuntut wajib pajak agar membuat laporan keuangan yang lebih transparan, tidak mungkin lagi melakukan penghindaran pajak karena harus mendeklarasi berapa pajak yang dibayar dari negara-negara tempat kegiatan usaha. Konsekuensi yang kedua adalah wajib pajak harus mengubah dan merestrukturisasi rencana serta strategi perpajakan termasuk menentukan lokasi operasional mana yang paling mendukung untuk meningkatkan laba.

Pada akhirnya, penerapan pajak minimum global adalah sebuah langkah yang strategis dari negara-negara anggota forum G20 dan OECD dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan menghindari praktik penghindaran pajak. Sebagai negara anggota, Indonesia akan tentunya juga menerapkan pajak global minimum, dengan menetapkan batas bawah bagi tarif pajak yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta euro.

Dengan adanya pajak minimum ini, diharapkan perusahaan tidak lagi memiliki celah untuk memindahkan laba ke negara dengan pajak rendah. Meskipun penerapan pajak minimum global dapat menyebabkan peningkatan biaya pajak bagi beberapa perusahaan, namun kebijakan ini juga berdampak positif meningkatkan transparansi dan menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar global, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Melalui langkah ini, Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi dalam kesepakatan pajak internasional, memastikan bahwa semua perusahaan berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara dari pajak, dan membangun kepercayaan dalam sistem dan reformasi perpajakan global.

BERITA TERKAIT

Peningkatan Pengawasan di PLN Demi Mencegah Korupsi

     Oleh: Gita Anjani, Pemerhati Kebijakan Publik    Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna…

Investasi Hijau: Strategi Pemerintah Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan

    Oleh: Kira Putri,  Pengamat Lingkungan   Investasi berkelanjutan menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim serta dinamika…

Aksi Indonesia Gelap Ancam Stabilitas Nasional?

    Oleh : Irvan Panggabean,  Pemerhati Sosial Politik   Stabilitas nasional adalah faktor utama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Peningkatan Pengawasan di PLN Demi Mencegah Korupsi

     Oleh: Gita Anjani, Pemerhati Kebijakan Publik    Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna…

Investasi Hijau: Strategi Pemerintah Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan

    Oleh: Kira Putri,  Pengamat Lingkungan   Investasi berkelanjutan menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim serta dinamika…

Pajak Minimum Global Antara Manfaat dan Dampak

  Oleh: Arif Yunianto, Penyuluh Pajak DJP    Pada prinsipnya pajak minimum global adalah untuk menetapkan batas bawah tarif pajak…