NERACA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.
"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3).
Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.
Kemudian total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:
1. 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya.
2. 203 Karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.
3. 70 Cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi.
4. 26 Tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya.
5. 221 barang lainnya.
Selain itu KPK juga juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama, terlebih jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Budi Prasetyo.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada call center KPK 198. Ant
NERACA Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, investasi kripto semakin populer di Indonesia, menarik minat berbagai kalangan, mulai dari investor…
NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar membagikan inspirasi untuk para mahasiswa Universitas Almarisah Madani Makassar…
NERACA Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan layanan Harmonisasi One Day Service alias Harmonis sangat diperlukan untuk…
NERACA Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, investasi kripto semakin populer di Indonesia, menarik minat berbagai kalangan, mulai dari investor…
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372 dalam…
NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar membagikan inspirasi untuk para mahasiswa Universitas Almarisah Madani Makassar…