Jelang Lebaran, Masyarakat Dihimbau Beli Produk Dalam Negeri

Jelang Lebaran, Masyarakat Dihimbau Beli Produk Dalam Negeri
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan Masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri, terlebih pada Ramadhan seperti saat ini dan menjelang Idul Fitri. Sebaiknya, Masyarakat tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan, menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. 
“Untuk itu,masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas yang mengedepankan kehati-hatian. Sebaiknya, Masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor. Pakaian bekas asal impor itu illegal dan berbahaya," jelas Budi. 
Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga jual yang murah dibandingkan produk lokal, dapat merugikan industry garmen lokal.
Selain itu, pakaian bekas dapat berdampak pada Kesehatan karena pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung cemaran seperti kapang/jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Untuk itu, Budi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program belanja selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, misalnya Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran. Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14–30 Maret 2025. 
BINA Lebaran digelar secara serentak oleh anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) di 80 ribu gerai ritel pada 402 mal/pusat perbelanjaan yang berada di 24 provinsi di Indonesia.
"BINA Lebaran terdiri atas program belanja di mal untuk produk makanan dan minuman di kafe dan restoran, bapok, fesyen, elektronik, kebutuhan harian, dan lain-lain; promo di ritel yang mencakup penawaran diskon hingga 70 persen; serta Bazar Ramadan Bina dimal untuk produk UMKM dan merek lokal. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk mencari pakaian produksi dalam negeri yang berkualitas baik," urai Budi. 
Budi juga menjelaskan penuntasan masalah peredaran pakaian bekas asal impor saat ini. Terdapat sejumlah langkah dalam penanganan pakaian bekas asal impor. 
Budi juga menekankan, pengawasan dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk secara ilegal, bukan terkait kegiatan perdagangan pakaian bekas didalam negeri.
"Mengingat pakaian bekas telah dilarang importasinya, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri dipelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daearah," jelas  Budi.
Budi juga mendorong industri garmen untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) dan bermitra bisnis dengan toko pakaian bekas dalam penggunaan produk dalam negeri (pakaian jadi). 
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk dapat bersinergi dengan industri garmen dalam negeri dan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM.
Lebih lanjut, kewenangan pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) adalah pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border). Dengan demikian, pakaian bekas asal impor ditemukan digudang-gudang penyimpanan. Diperlukan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang diwilayah perbatasan karena impor pakaian bekas diduga masuk melalui pelabuhan tikus.
"Selain gencar melakukan pengawasan, Ditjen PKTN juga bersinergi dan melakukan koordinasi terkait penanganan dalam pengawasan pakaian bekas asal impor dengan K/L terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, pengawasan pakaian bekas oleh Polda Kalimantan Utara," ujar Budi.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), Arif Rahman Hakim mengatakan Ramadhan menjadi momentum atau bulan penting bagi pengusaha UMKM khususnya mereka yang bergerak di bidang kuliner untuk meraup cuan.
"Kita semua tahu, tahun lalu fenomena war takjil yang viral di media sosial membuat pengusaha UMKM di bidang kuliner bisa meningkatkan penghasilan," ujar Arif. 
Arif berharap tahun ini pengusaha UMKM bisa kembali memanfaatkan momen bulan puasa sekaligus mengakses kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. 
"Kemudahan dan pelindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal izin dan legalitas usaha, alokasi khusus pada area publik, pengawasan kualitas hingga dukungan pendanaan. Dalam hal ini pemerintah hadir untuk memastikan pengusaha UMKM dapat berjualan dengan aman dan nyaman, dan juga melakukan pengawasan kualitas makanan dan masakan yang dijual untuk memastikan aman dikonsumsi," papar Arif.

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan Masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri, terlebih pada Ramadhan seperti saat ini dan menjelang Idul Fitri. Sebaiknya, Masyarakat tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan, menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. 

“Untuk itu,masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas yang mengedepankan kehati-hatian. Sebaiknya, Masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor. Pakaian bekas asal impor itu illegal dan berbahaya," jelas Budi. 

Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga jual yang murah dibandingkan produk lokal, dapat merugikan industry garmen lokal.

Selain itu, pakaian bekas dapat berdampak pada Kesehatan karena pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung cemaran seperti kapang/jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Untuk itu, Budi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program belanja selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, misalnya Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran. Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14–30 Maret 2025. 

BINA Lebaran digelar secara serentak oleh anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) di 80 ribu gerai ritel pada 402 mal/pusat perbelanjaan yang berada di 24 provinsi di Indonesia.

"BINA Lebaran terdiri atas program belanja di mal untuk produk makanan dan minuman di kafe dan restoran, bapok, fesyen, elektronik, kebutuhan harian, dan lain-lain; promo di ritel yang mencakup penawaran diskon hingga 70 persen; serta Bazar Ramadan Bina dimal untuk produk UMKM dan merek lokal. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk mencari pakaian produksi dalam negeri yang berkualitas baik," urai Budi. 

Budi juga menjelaskan penuntasan masalah peredaran pakaian bekas asal impor saat ini. Terdapat sejumlah langkah dalam penanganan pakaian bekas asal impor. 

Budi juga menekankan, pengawasan dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk secara ilegal, bukan terkait kegiatan perdagangan pakaian bekas didalam negeri.

"Mengingat pakaian bekas telah dilarang importasinya, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri dipelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daearah," jelas  Budi.

Budi juga mendorong industri garmen untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) dan bermitra bisnis dengan toko pakaian bekas dalam penggunaan produk dalam negeri (pakaian jadi). 

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk dapat bersinergi dengan industri garmen dalam negeri dan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM.

Lebih lanjut, kewenangan pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) adalah pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border). Dengan demikian, pakaian bekas asal impor ditemukan digudang-gudang penyimpanan. Diperlukan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang diwilayah perbatasan karena impor pakaian bekas diduga masuk melalui pelabuhan tikus.

"Selain gencar melakukan pengawasan, Ditjen PKTN juga bersinergi dan melakukan koordinasi terkait penanganan dalam pengawasan pakaian bekas asal impor dengan K/L terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, pengawasan pakaian bekas oleh Polda Kalimantan Utara," ujar Budi.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), Arif Rahman Hakim mengatakan Ramadhan menjadi momentum atau bulan penting bagi pengusaha UMKM khususnya mereka yang bergerak di bidang kuliner untuk meraup cuan.

"Kita semua tahu, tahun lalu fenomena war takjil yang viral di media sosial membuat pengusaha UMKM di bidang kuliner bisa meningkatkan penghasilan," ujar Arif. 

Arif berharap tahun ini pengusaha UMKM bisa kembali memanfaatkan momen bulan puasa sekaligus mengakses kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. 

"Kemudahan dan pelindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal izin dan legalitas usaha, alokasi khusus pada area publik, pengawasan kualitas hingga dukungan pendanaan. Dalam hal ini pemerintah hadir untuk memastikan pengusaha UMKM dapat berjualan dengan aman dan nyaman, dan juga melakukan pengawasan kualitas makanan dan masakan yang dijual untuk memastikan aman dikonsumsi," papar Arif.

 

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Daya Saing, Sertifikasi Halal dan HaKI untuk UMKM Terus Diddorong

Tingkatkan Daya Saing, Sertifikasi Halal dan HaKI untuk UMKM Terus Diddorong Jakarta – PT Pertamina memfasilitasi sertifikasi Halal dan Hak…

Bersinergi Pastikan Keamanan Produk Perikanan di Berbagai Daerah

Bersinergi Pastikan Keamanan Produk Perikanan di Berbagai Daerah Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan unit pelaksana teknis (UPT)…

Indonesia - Vietnam Perkuat Ekonomi Hijau Demi Ketahanan Pangan Global

Indonesia - Vietnam Perkuat Ekonomi Hijau Demi Ketahanan Pangan Global Jakarta – Indonesia dan Vietnam semakin mempererat kerja sama di…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Daya Saing, Sertifikasi Halal dan HaKI untuk UMKM Terus Diddorong

Tingkatkan Daya Saing, Sertifikasi Halal dan HaKI untuk UMKM Terus Diddorong Jakarta – PT Pertamina memfasilitasi sertifikasi Halal dan Hak…

Bersinergi Pastikan Keamanan Produk Perikanan di Berbagai Daerah

Bersinergi Pastikan Keamanan Produk Perikanan di Berbagai Daerah Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan unit pelaksana teknis (UPT)…

Indonesia - Vietnam Perkuat Ekonomi Hijau Demi Ketahanan Pangan Global

Indonesia - Vietnam Perkuat Ekonomi Hijau Demi Ketahanan Pangan Global Jakarta – Indonesia dan Vietnam semakin mempererat kerja sama di…