NERACA
Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pengawasan terhadap tata kelola minyak dan gas (migas) perlu diperkuat setelah munculnya dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pimpinan di PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Darmawan mengatakan pemberantasan praktik mafia migas tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus disertai dengan perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat.
"Dalam memberantas praktik-praktik mafia migas. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat di sektor migas," ujarnya dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (4/3).
Menurut Yuris, kasus dugaan korupsi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola migas, termasuk dalam kebijakan impor. Terlebih lagi, praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu antara 2018 hingga 2023.
Ia menjelaskan skema korupsi tersebut diawali dengan pengondisian agar produksi minyak mentah dalam negeri menurun yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan impor minyak mentah.
"Modus seperti ini sebetulnya bukan yang pertama kali. Bahkan di kasus-kasus korupsi impor yang lain, modus korupsi terencana selalu dimulai dari pengondisian jumlah suatu produk sehingga pemerintah punya dalih untuk melakukan impor," jelasnya.
Lebih lanjut, Yuris menyebut proses impor tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai ladang korupsi, dengan cara pengondisian pemenang bagi perusahaan eksekutor impor serta praktik mark up harga impor.
Dalam kasus PT Pertamina Patra Niaga, praktik ini tidak hanya merugikan konsumen yang mengonsumsi BBM, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kerugian negara.
Oleh karena itu, ia berharap kejaksaan serius dalam membongkar seluruh pihak yang terliba
Untuk memperkuat pengawasan, Yuris menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil agar celah yang dimanfaatkan mafia migas dapat diminimalisir.
"Masyarakat dapat mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika ada penyimpangan melalui Aplikasi MyPertamina dan Lapor.go.id," ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap distribusi dan alokasi energi melalui media dan media sosial.
"Kedua, masyarakat bisa mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap distribusi dan alokasi energi melalui media dan media sosial. Hal ini tentunya karena keduanya bisa menjadi alat yang kuat untuk menyuarakan masalah ini melalui petisi atau kampanye digital," kata dia.
Di sisi lain, Yuris berharap pemerintah mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat kasus korupsi ini.
"Saya kira ini juga perlu menjadi catatan bagi pemerintah, bahwa masyarakat yang secara nyata terdampak langsung dari kasus korupsi masih belum mendapatkan akses keadilan," tutur dia. Ant
NERACA Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang…
NERACA Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyampaikan delapan rekomendasi dalam mengatasi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli dan mengonsumsi takjil yang…
NERACA Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang…
NERACA Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pengawasan terhadap tata kelola minyak dan…
NERACA Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyampaikan delapan rekomendasi dalam mengatasi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan…