NERACA
Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) memperkaya jenis instrumen penempatan DHE SDA sehingga para eksportir dapat mendiversifikasikan devisa hasil ekspornya.
“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru Nomor 8/2025 terkait dengan penempatan atau retensi dana hasil ekspor SDA dan migas. Jadi ini SVBI dan SUVBI akan menambah instrumen keuangan untuk placement dari dana DHE SDA tersebut,” kata Destry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Februari 2025, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.
Destry mengatakan, SVBI dan SUVBI melengkapi instrumen term deposit (TD) valas yang sebelumnya telah disediakan oleh Bank Indonesia untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebelum PP terbaru terbit. Berbeda dengan TD valas yang memungkinkan eksportir mendapatkan imbal hasil atau bunga, ia menjelaskan bahwa SVBI dan SUVBI memiliki mekanisme pasar (market mechanism) sehingga ada potensi untuk mendapatkan capital gain.
“SVBI ataupun SUVBI itu melengkapi TD valas DHE yang kami miliki. Kenapa? Karena dia (SVBI dan SUVBI) bentuknya itu adalah paper, sertifikat. Kemudian juga ini tentunya market price,” kata Destry. Dengan adanya PP Nomor 8 Tahun 2025, ia berharap kebijakan penempatan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan akan memberikan dampak yang positif kepada pasar valas Indonesia.
Pada peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir wajib menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat selama tiga bulan. Dengan mengacu pada PP ini saja, Destry melihat adanya tambahan valas yang besar di dalam komponen cadangan devisa Indonesia.
“Dari pengalaman kemarin di PP yang sebelumnya, di mana 30 persen yang diretensi dan tiga bulan (jangka waktu penempatan), kita bisa lihat di TD valas DHE yang di BI saja, TD valas DHE rata-rata itu sekitar 2,5-3 bilion (miliar dolar AS),” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan bahwa selain menyediakan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen penempatan DHE SDA, bank sentral juga menyediakan perluasan foreign exchange swap (FX swap). Dengan kata lain, SVBI dan SUVBI dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk transaksi FX swap. “Term deposit valas, SVBI, dan SUVBI bisa dijadikan untuk instrumen efek swap sehingga lindung nilai. Dan juga bisa digunakan sebagai agunan kredit dari bank,” kata Perry.
Sebelumnya pada Senin (17/2), Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
NERACA Jakarta– PT Bank CIMB Niaga Tbk mengumumkan laporan keuangan tahun 2024, dengan perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (audited)…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat neraca pembayaran Indonesia (NPI) secara keseluruhan pada 2024 tercatat surplus sebesar 7,2…
NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk berhasil membukukan kinerja yang solid pada bisnis tabungan payroll. Kombinasi strategi…
NERACA Jakarta– PT Bank CIMB Niaga Tbk mengumumkan laporan keuangan tahun 2024, dengan perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (audited)…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat neraca pembayaran Indonesia (NPI) secara keseluruhan pada 2024 tercatat surplus sebesar 7,2…
NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk berhasil membukukan kinerja yang solid pada bisnis tabungan payroll. Kombinasi strategi…