Pelayanan Jasa Industri Terus Dioptimalkan

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memberikan pelayanan jasa industri yang optimal dan prima kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya termasuk masyarakat. Langkah strategis ini diyakini berperan penting dalam memacu kinerja industri manufaktur yang akan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin telah memiliki gedung Unit Pelayanan Publik di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh. Gedung ini dibangun mulai bulan Agustus 2024 dan selesai pada awal Januari 2025.

“Dengan dibangunannya gedung unit pelayanan publlik yang lebih baik, maka kinerja BSPJI Banda Aceh dan jajaran ASN di dalamnya juga harus lebih baik,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin Andi Rizaldi.

Andi menekankan, BSPJI Banda Aceh agar dapat memenuhi kebutuhan layanan jasa industri yang sesuai dengan ekspektasi dan tuntutan dunia industri dan pelaku usaha saat ini. Hal ini seiring hadirnya fasilitas gedung baru sebagai tempat pelayanan publik yang lebih representatif dan nyaman.

“Diharapkan pula BSPJI Banda Aceh dapat terus membangun budaya kolaborasi dalam memberikan layanan kepada publik. Selain itu, BSPJI Banda Aceh harus semakin inovatif dan dinamis mengikuti perkembangan dan kebutuhan para pelaku usaha,” papar Andi.

Kepala BSPJI Banda Aceh, Fathullah menyampaikan bahwa kehadiran gedung Unit Pelayanan Publik menjadi motivasi untuk berinovasi, berkreativitas, dan lebih semangat bekerja dalam memberikan layanan yang unggul kepada para pelaku usaha di tanah air.

Fathullah menjelaskan, gedung ini terdiri tiga lantai dengan luas 600 meter persegi ditambah satu lantai parkiran semi basement. “Gedung ini mengusung konsep ramah energi atau green building dengan desain memaksimalkan dinding kaca untuk menghemat penggunaan lampu dan penggunakan AC VRF (central) yang hemat energi,” ungkap Fathullah.

Lantai satu gedung ini juga dilengkapi dengan ruangan yang terbuka aksesnya bagi publik dan pelanggan, meliputi ruangan unit pelayanan publik, ruang konsultansi, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet khusus pelanggan, dan pantry/ruang makan serta ruang kolaborasi (collaboration space) yang dilengkapi perpustakaan di lantai tiga. Di samping itu, gedung ini turut menyediakan ruang kerja dengan konsep open plan di lantai dua.

“BSPJI Banda Aceh sebagai salah satu unit kerja vertikal Kemenperin yang berada di paling ujung Sumatra ini, memiliki delapan layanan yaitu pengujian produk, sertifikasi SNI, kalibrasi, Lembaga Pemeriksa Halal, Fasiliasi dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil, Sertifikasi Industri Hijau, Pelatihan Industri serta Konsultansi dan Pendampingan Industri,” jelas Fathullah.

Lebih lanjut, penerapan kebijakan TKDN memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Tidak hanya itu, implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.

“Penerapan TKDN menunjukkan adanya peningkatan investasi baru, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja baru, seperti pada industri alat kesehatan, farmasi, juga elektronik termasuk HKT. Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber TKDN selalu meningkat setiap tahun, dari Rp989,97 triliun di tahun 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun di tahun 2023,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.

TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya. Meski impor berkurang, permintaan atas  produk HKT masih tetap tinggi. Artinya, kebutuhan HKT di Indonesia yang terus meningkat bisa dipasok dari produksi dalam negeri. Ini merupakan keberhasilan penerapan TKDN di subsektor industri HKT.

Dalam kesempatan tersebut, Febri sekaligus menanggapi opini dari peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dimuat oleh salah satu surat kabar harian nasional pada Selasa (14/1). “Dalam opini tersebut, penulis menyatakan bahwa kebijakan TKDN bertentangan dengan kepentingan dunia usaha dan pembangunan industri nasional. Penulis mengajukan bukti empiris untuk mendukung argumentasinya dengan mengacu pada hasil penelitian Thee (1997) serta Aswicahyono, Basri, dan Hill (2000). Bahkan penulis mengacu pada hasil penelitian dari lembaganya sendiri, CSIS (2022), terkait dampak ekonomi kebijakan TKDN,” kata Febri.

 

 

BERITA TERKAIT

Jelang Ramadhan dan Lebaran, Stok Migor Aman

NERACA Jakarta – Benar, sudah bukan rahasia lagi bahwa di bulan Ramadhan dan Lebaran kebutuhan akan bahan pokok (bapok) akan…

EBT dan Bioenergi Terus Dioptimalkan

NERACA Jakarta – Pertamina telah menyiapkan berbagai upaya dalam merespons komitmen target Net Zero Emission (NZE) 2060,. Salah satunya yakni…

Pasar UMKM Terus Diperluas

NERACA Purworejo – berbagai langkah terus dilakukan untuk memperluas pasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), diantaranya melalui Purworejo Expo…

BERITA LAINNYA DI Industri

Jelang Ramadhan dan Lebaran, Stok Migor Aman

NERACA Jakarta – Benar, sudah bukan rahasia lagi bahwa di bulan Ramadhan dan Lebaran kebutuhan akan bahan pokok (bapok) akan…

Pelayanan Jasa Industri Terus Dioptimalkan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memberikan pelayanan jasa industri yang optimal dan prima kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya termasuk…

EBT dan Bioenergi Terus Dioptimalkan

NERACA Jakarta – Pertamina telah menyiapkan berbagai upaya dalam merespons komitmen target Net Zero Emission (NZE) 2060,. Salah satunya yakni…