Ombudsman: Perlu Pendekatan Inklusif dalam Masalah Elpiji Bersubsidi

NERACA

Sleman - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memandang perlu pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif dalam menangani masalah kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah DIY.

"Pendekatan yang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa tujuan kebijakan tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang paling rentan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi di Sleman, Jumat (14/2).

Menurut dia, banyak warga di wilayah DIY mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kg walaupun kebijakan baru terkait dengan penjualan bersubsidi telah dibatalkan pada tanggal 4 Februari 2025.

"Beberapa pangkalan bahkan kehabisan stok lebih cepat dari biasanya, memaksa warga untuk kembali dengan tangan hampa atau mencari alternatif lain yang sering kali lebih mahal. Jika ada, harga gas yang beredar di pasaran juga jauh melebihi Rp18.000,00 (harga eceran tertinggi) per tabung," katanya.

Ia mengatakan bahwa kelangkaan ini tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada elpiji 3 kg bersubsidi untuk operasional harian mereka.

"Fenomena kelangkaan elpiji 3 kg ini mencerminkan kompleksitas dalam implementasi kebijakan distribusi energi bersubsidi. Kami telah melakukan pengawasan intensif untuk memastikan ketersediaan elpiji 3 kg di tingkat pangkalan, pengecer, dan perwakilan masyarakat setelah pembatalan kebijakan tersebut," katanya.

Pengawasan, kata dia, di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Hasil pengawasan di lima titik pangkalan menunjukkan bahwa terdapat perubahan harga elpiji 3 kg yang berkisar antara Rp18.000,00 dan Rp22.000,00 per tabung, padahal sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 457/KEP/2024, HET LPG 3 kg yang diterima konsumen dari subpenyalur/pangkalan adalah Rp18.000,00 per tabung.

Ia menyebutkan hasil pengawasan di 47 titik pengecer, sebagian di antaranya masih terdampak oleh kebijakan yang sempat berlaku pada tanggal 1 Februari 2025. Pada saat ini mereka tidak lagi menjual elpiji 3 kg.

Sementara itu, bagi pengecer yang masih menjual elpiji 3 kg, menurut dia, mereka hanya mendapatkan sedikit stok dari agen, bahkan ada juga yang harus mendapatkan stok dengan harga lebih tinggi dari sales.

Muflihul Hadi mengatakan bahwa sebagian besar pengecer juga melaporkan adanya perubahan harga setelah kebijakan ini diberlakukan dan dicabut kembali. Saat ini di tingkat pengecer harga jual mencapai Rp22.000,00 hingga Rp28.000,00 per tabung.

Selain kepada pangkalan dan pengecer, Tim Ombudsman RI Perwakilan DIY juga melakukan observasi terhadap masyarakat sekitar. Hasilnya menunjukkan bahwa hingga kini masyarakat masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan elpiji 3 kg, khususnya bagi masyarakat pelaku UMKM yang bergantung pada elpiji 3 kg untuk operasionalnya.

"Keadaan ini berdampak negatif dan mengancam keberlangsungan usaha mereka," katanya.

Ombudsman RI Perwakilan DIY mencatat beberapa temuan penting selama pengawasan, termasuk penurunan pasokan dari agen hingga 30 persen dan kenaikan harga jual di pangkalan menjadi Rp21.000,00 per tabung akibat kelangkaan.

"Setelah kebijakan dicabut, pengecer sempat mendapatkan suplai elpiji 3 kg lagi. Namun, jumlah yang diberikan distributor lebih sedikit ketimbang biasanya," kata dia.

Atas kondisi dan temuan tersebut di atas, Ombudsman RI Perwakilan DIY meminta Pemerintah atau pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kelancaran distributor agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat pengecer.

"Selain itu, melakukan pengawasan untuk memastikan harga di lapangan sesuai dengan HET yang berlaku," katanya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

BUMN Dapat Mandat Jaga Aset Sitaan PT Duta Palma - Erick Thohir:

NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pihaknya akan menjaga aset sitaan dari Kejaksaan Agung…

DPR Tepis RUU TNI Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

NERACA Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menepis bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun…

BKN Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum Bagi ASN

NERACA Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, sistem, dan peraturan bagi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

BUMN Dapat Mandat Jaga Aset Sitaan PT Duta Palma - Erick Thohir:

NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pihaknya akan menjaga aset sitaan dari Kejaksaan Agung…

DPR Tepis RUU TNI Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

NERACA Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menepis bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun…

BKN Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum Bagi ASN

NERACA Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, sistem, dan peraturan bagi…