Perda KTR Potensi Utama Sehatkan Keluarga dan Ekonomi Daerah - Walikota Depok DR.K.H. Mohammad Idris MA:

NERACA

Depok - Potensi utama dari Program Strategis Nasional (PSN) bidang kesehatan dalam upaya penegakkan keta'atan hukum warga tidak melanggar ketentuan perundangan PERDA (Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, potensi Kota Depok sebagai "Kota Teladan" di Indonesia yang mampu menjaga stabilitas laju pertumbuhan ekonomi dan keluarga yang sehat mandiri dengan adanya Perda KTR.

Demikian rangkuman liputan, bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA, pada kegiatan Workshop Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dalam upaya peningkatan kompetensi Perda KTR Kota Depok yang dibuka Walikota Depok DR.K.H. Mohammad Idris MA yang diwakilkan kepada Drs.H.Rd. Gandara Budiana Asda Bidang Aspemkesra Setda Kota Depok di Balaikota Depok, jelang akhir pekan kemarin.

Workshop diutamakan untuk tingkatkan kompetensi satgas KTR, dalam upaya memperkuat penerapan Perda KTR. Dan, pesertanya dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok, Satgas KTR, Perwakilan Swasta diantaranya dari pusat perbelanjaan dan perhotelan.

Dengan, narasumber Bambang Priyono (ketua No Tobacco Community) dan Dr. Rohani Budi Prihatin (Peneliti DPR-RI); yang membahas implementasi dan tantangan dalam penerapan Perda KTR di Depok.

Walikota Depok Mohammad Idris dalam keynote speaker nya yang disampaikan, memberikan apresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam Workshop Implementasi Perda KTR Kota Depok yang sudah berjalan sejak 2010.

Dikatakan, bahwa merokok masih menjadi masalah kesehatan yang serius."Baik di tingkat kota maupun nasional," katanya.

Karena, lanjut Walikota, diantara masalahnya masih menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular."Dan diharapkan tujuan utama kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kompetensi tim satgas dan lainnys dalam menegakkan aturan terkait Perda KTR di Kota Depok,” ujarnya.

Walikota Depok Mohammad Idris tegaskan, bahwa regulasi mengenai Perda KTR Kota Depok, telah diatur dalam Perda, namun masih perlu ditingkatan kesadaran warga masyarakat. Serta, juga perlu intensif pengawasan yang lebih ketat."Agar aturan ini benar-benar diterapkan,” ujar Walikota Mohammad Idris meyakinkan.

Saat ini, katanya lebih lanjut, ada Tujuh Kawasan yang harus bebas dari adanya aktivitas warga yang merokok, yaitu: di kawasan perkantoran, tempat ibadah, sekolah, tempat bermain anak, sarana transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat umum lainnya.

Sekretaris Dinkes Kota Depok, Yuliandi, menambahkan, bahwa workshop bertujuan memperkuat strategi dalam penegakan aturan dalam Perda KTR.

Dijelaskan, dengan adanya workshop ini, kami optimis kompetensi tim penegakan hukum Perda KTR semakin meningkat; baik dalam pemahaman aturan, kepercayaan diri, maupun kemampuan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

"Termasuk perangkat daerah, sektor swasta, perhotelan, dan pusat perbelanjaan. Penegakan aturannya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi memerlukan sinergi dari semua pihak," ujar Sekdinkes Yuliandi mewakili Kadis kesehatan Dr.H. Mary Liziawaty.

Menurutnya, meski regulasi telah berjalan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya."Diantaranya perlunya perubahan perilaku masyarakat yang membutuhkan perlu waktu dan konsistensi yang berkesinambungan," katanya.

Oleh karena itu, dikemukakan pula perlunya sosialisasi dan pengawasan harus terus dilakukan."Agar warga masyarakat Depok semakin disiplin dalam mematuhi Perda  Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tuturnya.

Dan, Pemerintah Kota Depok berharap dapat diciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat,

"Serta mengurangi dampak buruk dari polusi asap rokok di ruang publik yang dilakukan para perokok yang melanggar Peraturan Daerah atau Perda KTR di Kota Depok," demikian kesimpulan narasumber workshop yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

 

BERITA TERKAIT

Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengajak Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) membesarkan Pondok Pesantren (Ponpes) melalui…

Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi MBG

   NERACA Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)  melalui anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) memasok…

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

NERACA Jakarta - Dunia digital berkembang pesat, tetapi apakah kita benar-benar tahu bagaimana anak-anak mengalaminya? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengajak Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) membesarkan Pondok Pesantren (Ponpes) melalui…

Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi MBG

   NERACA Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)  melalui anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) memasok…

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

NERACA Jakarta - Dunia digital berkembang pesat, tetapi apakah kita benar-benar tahu bagaimana anak-anak mengalaminya? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)…