NERACA
Jakarta – Benar, sudah bukan rahasia lagi bahwa di bulan Ramadhan dan Lebaran kebutuhan akan bahan pokok (bapok) akan meningkat dua sampai tiga kali lipat dari biasanya, temasuk minyak goreng (migor). Menanggapi hal tersebut Kementerian Pertanian (Kementan) meyakini bahwa stok migor selama Ramadhan dan Lebaran tetap aman.
“Persiapan harga bapok di bulan suci Ramadhan Kita harapkan harganya stabil bila perlu harganya bisa lebih rendah daripada tahun sebelumnya.Kita juga akan melakukan operasi pasar (OP) besar-besaran Khususnya Daging, gula pasir, minyak goreng,” jelas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Tetapi, lanjut Amran, poin pentingnya nanti akan disampaikan setelah rapat keputusan terakhir pada Tanggal 19 Februari 2025.
“Hari ini keputusan penting adalah bahwa harga minyak goreng atau harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700/liter. Semua pengusaha tolong patuhi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kami memantau ada pergerakan harga naik,” tegas Amran
Amran pun mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memantau harga bapok termasuk pada migor. Pihaknya (Kementan) memantau sampai tingkat desa. Harga sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Perdagangan.
“Kita harus patuhi (aturan-red). Kita ingin di bulan suci Ramadhan dapatt melakukan ibadah puasadengan tersenyum karena harga stabil dan syukur-syukur bisa dibawa dari harga HET. Nanti INSYA ALLAH kita putuskan di tanggal 19 Februari 2025,” jelas Amran.
Saat ini, lanjut Amran stok crudep palnm oil (CPO) ada 46 juta ton, dan yang digunakan untuk dalam negeri sebesari 20 juta ton dan ekspor sebesar 26 juta ton. Artinya tidak ada alasan untuk menjual di atas HET.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan, meminta para pelaku usaha dan distributor tidak mempermainkan harga MINYAKITA yang merupakan program minyak goreng rakyat (MGR). Selain itu juga dipastikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengawasan secara intensif untuk melindungi konsumen, serta menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga MINYAKITA.
Budi menyampaikan hal ini saat memimpin ekspose temuan hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang diduga melanggar sejumlah ketentuan. Ekspose dilakukan di PT NNI di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ekspose temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga MINYAKITA. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga MINYAKITA terjangkau oleh masyarakat," tegas Budi.
Kemendag mendapati sejumlah pelanggaran yang didugadilakukan PT NNI. Pertama, meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk MINYAKITA sudah habis, PT NNI masih memproduksi MINYAKITA. Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MINYAKITA, tetapi masih memproduksi MINYAKITA. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketiga, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima, PT NNI memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO. Produksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO telah melanggar Permendag 18/2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Seharusnya MINYAKITA diproduksi menggunakan minyak goreng DMO. Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp15.700/liter,” ungkap Budi.
Keenam, PT NNI juga memproduksi MINYAKITA yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Hal tersebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
NERACA Mojokerto - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) bakal memperkuat ekosistem petani tebu di Jatim, khususnya…
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan UMKM membutuhkan semangat kemitraan untuk mengembangkan skala…
NERACA Jakarta – Tidak saja mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) tahun 2060, perdagangan karbon memberikan sejumlah manfaat bagi…
NERACA Mojokerto - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) bakal memperkuat ekosistem petani tebu di Jatim, khususnya…
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan UMKM membutuhkan semangat kemitraan untuk mengembangkan skala…
NERACA Jakarta – Tidak saja mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) tahun 2060, perdagangan karbon memberikan sejumlah manfaat bagi…