NERACA
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang didatangkan dari luar negeri. Hal ini penting untuk mendorong majunya perikanan budi daya nasional sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKKP) Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 16 ayat 1 telah disampaikan setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan. Untuk memastikan berjalannya regulasi, pihaknya melakukan koordinasi bersama seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.
“Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan,” ucap Tebe di Jakarta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho. Dalam arahannya Pung menyampaikan setiap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.
“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administrasi tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” ujar Pung.
Sedangkan Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya, Ujang Komarudin menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan, pihaknya telah meluncurkan terobosan inovasi pelayanan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) di pertengahan tahun 2024 lalu. Dengan adanya SIPINA, proses layanan publik bidang pakan dapat dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke KKP untuk pengajuan permohonan perizinan berusahanya. Pelaku usaha juga dapat memantau langsung progress pengajuan permohonannya.
“Terobosan inovasi aplikasi SIPINA ini adalah untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha sehingga dapat meminimalir peluang terjadinya gratifikasi. Tentunya dengan aplikasi SIPINA ini dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi pelayanan, efisiensi waktu pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pakan ikan,” jelas Ujang.
Komitmen Pelaku Usaha
Lebih lanjut, Ketua Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT), Deny Mulyono berkomitmen memenuhi persyaratan dan standar bahan baku pakan ikan, termasuk di dalamnya
sebelum melakukan pengiriman bahan baku pakan ikan, dan menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan. Seluruh pelaku usaha juga berkomitmen mengedarkan dan/atau menggunakan bahan baku pakan ikan sesuai dengan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan yang diberikan. Mereka juga akan membuat dan menyampaikan laporan realisasi pengedaran dan/atau penggunaan bahan baku pakan ikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan budi daya merupakan masa depan sektor perikanan seiring populasi perikanan di laut semakin menurun. Untuk itu, tata kelola sektor budi daya yang dengan sesuai prinsip ekonomi biru menjadi concern pihaknya, termasuk dalam memastikan pasokan pakan guna mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.
Tidak hanya itu, sebelumnya KKP juga menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten. Tindakan paksaan pemerintah ini dilakukan di gudang milik PT. PCIM dan PT. CMK pada Senin 20 Januari kemarin.
Penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
Aturan ini tertuang jelas pada pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Selanjutnya, Ipunk menginstruksikan agar kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP tentunya sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.
Lebih lanjut KKP memastikan produk akuakultur Indonesia telah berstandar internasional dan mampu bersaing di pasar global. Hal ini ditunjukkan dengan ekspor 42 ton pakan udang dan 8 juta ekor benur (benih) udang, serta 400 induk udang ke Brunei Darussalam di tahun 2024 kemarin.
NERACA Majalengka – Seusai lakukan tanam serentak di Kabupaten Indramayu bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan…
NERACA Sentul - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI siap berkolaborasi untuk penguatan kelembagaan…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mencatatkan potensi transaksi pada penjajakan bisnis (business maItching) bagi para pelaku usaha mikro,…
NERACA Majalengka – Seusai lakukan tanam serentak di Kabupaten Indramayu bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan…
NERACA Sentul - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI siap berkolaborasi untuk penguatan kelembagaan…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mencatatkan potensi transaksi pada penjajakan bisnis (business maItching) bagi para pelaku usaha mikro,…