Ketegasan Pemerintah

Dalam upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya maritim, langkah tegas pemerintah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan keadilan dan tata kelola lingkungan. Terpampang jelas dalam pembongkaran pagar laut di perairan Bekasi, kebijakan ini tidak hanya mendukung prinsip hukum tetapi juga memberikan ruang bagi nelayan untuk kembali mengakses laut.

Dalam konteks ini, beberapa pejabat tinggi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta TNI AL memberikan penjelasan dan komitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Terlihat penegasan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah melakukan pelanggaran terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dengan melakukan reklamasi tanpa izin yang sah. Menurut Doni, area di perairan Bekasi yang telah dipasangi pagar laut termasuk dalam kategori pelanggaran, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melaksanakan pembongkaran pagar tersebut guna mengembalikan fungsi ruang laut yang optimal. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan komitmen pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan ruang laut.

Kemudian Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dilakukan karena ketidakmampuan memperoleh izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Tim pengawas telah mengirimkan surat teguran pada 19 Desember 2024 kepada TRPN guna menghentikan aktivitas pemagaran secara sementara. Namun, hasil pengecekan ulang menunjukkan bahwa mesin ekskavator masih beroperasi, yang mendorong pihaknya untuk mengambil tindakan penyegelan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut. Komitmen pengawasan yang konsisten ini merupakan cerminan dari upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam kerangka penertiban penggunaan ruang laut, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pekan depan pihaknya akan memanggil tiga perusahaan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Bekasi. Langkah ini diharapkan dapat menindaklanjuti setiap pelanggaran dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi administratif yang sesuai, sehingga tidak ada celah bagi pelanggaran serupa di masa depan.

Tidak hanya itu. Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, menekankan bahwa proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah mencapai kemajuan signifikan. Ia menjelaskan bahwa dari total panjang awal 30,16 kilometer, hanya tersisa sekitar 8 kilometer yang belum dibongkar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam membantu nelayan untuk mengatasi kendala akses laut, sekaligus sebagai implementasi langsung arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peran aktif TNI dalam mengatasi kesulitan masyarakat. Upaya ini tidak hanya menunjukkan integritas institusi militer, tetapi juga solidaritas dalam mendukung kesejahteraan rakyat.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahwa target penyelesaian pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer adalah dalam waktu sekitar satu minggu. Ia menyoroti bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan tindak hukum yang harus ditindak tegas.

Dengan pembongkaran pagar laut, akses bagi nelayan untuk melaut akan kembali terbuka secara optimal, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menata pemanfaatan ruang laut agar lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah siap menegakkan hukum dan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi oleh masyarakat, terutama para nelayan.

Secara keseluruhan, rangkaian tindakan pemerintah dalam menindaklanjuti pelanggaran TRPN mencerminkan sinergi antar instansi pemerintah. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta TNI AL tidak hanya bertujuan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi ekosistem maritim yang esensial bagi kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir. Kebijakan tegas ini juga menunjukkan bahwa pemerintah selalu mendahulukan kepentingan publik dan pelestarian lingkungan, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan keteraturan ruang laut.

BERITA TERKAIT

Strategi Atasi Kelangkaan Pupuk

Strategi Atasi Kelangkaan Pupuk Menghadapi permasalahan kelangkaan pupuk yang sempat menjadi sorotan publik, Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto…

Kunci Sukses Program MBG

  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah telah memasuki tahap evaluasi setelah hampir sebulan berjalan. Evaluasi ini menjadi…

Waspada Provokasi Tukin

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN tetap berpedoman pada mekanisme yang berlaku. Langkah-langkah administratif  telah dilakukan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Ketegasan Pemerintah

Dalam upaya menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya maritim, langkah tegas pemerintah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut menunjukkan komitmen nyata…

Strategi Atasi Kelangkaan Pupuk

Strategi Atasi Kelangkaan Pupuk Menghadapi permasalahan kelangkaan pupuk yang sempat menjadi sorotan publik, Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto…

Kunci Sukses Program MBG

  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah telah memasuki tahap evaluasi setelah hampir sebulan berjalan. Evaluasi ini menjadi…