Ketika mencuat pertanyaan publik terkait RUU Minerba yang akan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi (PT) sebagai pengelola tambang, hal ini tentu mengagetkan kalangan akademisi yang selama ini fokus dalam program pendidikan. Kalangan dosen dan mahasiswa pasti sangat keberatan karena kesempatan cuan itu akan merusak marwah PT, terutama PTN/PTNBH sebagai penjaga kebenaran. Nah, untuk dapat menjaga kejernihan, lingkungan kampus harus independen dan terbebas dari kepentingan bisnis ataupun politik.
Di sisi lain, saat ini lagi sejumlah PTN sibuk membahas program privatisasi PTN menjadi PTNBH yang arah pengelolaannya oleh negara semakin terlihat tidak jelas, terutama lebih berorientasi ke bisnis. Apalagi ditambah peran baru sebagai pengelola tambang, akan membuat arah pendidikan tinggi semakin tidak jelas juntrungannya. Pasti akan terjadi tarik menarik kepentingan antara kampus sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan penjaga kebenaran dengan mempertahankan usaha tambang yang diyakini akan menjadi sumber pendapatan besar bagi kampus.
Namun patut disadari, saat bisnis tambang itu ternyata mampu mendatangkan keuntungan besar, maka sudah pasti banyak civitas akademika akan lebih memilih mengurusi tambangnya, ketimbang mengurusi akademiknya. Sebab mengurusi akademik sulit untuk mendapatkan cuan yang besar bila dibandingkan mengurusi tambang.
Meski demikian, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid menolak keras usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Fathul menyentil fungsi utama kampus yang sejatinya menjadi gerbang keilmuan yang seharusnya netral. "UII tidak setuju gagasan pemberian izin pertambangan ke kampus," kata Fathul kepada media, belum lama ini.
Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia (BEM UI) juga menolak usulan agar perguruan tinggi bisa mengelola tambang yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketua BEM UI Iqbal Cheisa Wiguna mengatakan wacana tersebut bisa menimbulkan sejumlah kemunduran bagi dunia akademik.
Salah satu hal yang dia soroti adalah potensi konflik kepentingan. “Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan perilaku koruptif,” kata Iqbal saat dihubungi media, pekan lalu.
Jadi, langkah pemerintah mau melibatkan PT untuk turut mengelola tambang itu merupakan fenomena kejahatan negara terhadap PT secara halus. Selama ini pemerintah ingin melepaskan tanggung jawab pembiayaan PTN ke masyarakat dengan memprivatisasi PTN menjadi PTNBH. Tapi rencana ini sering mendapat kritik dari publik sehingga pemerintah kembali berhati-hati mendorong PTN menjadi PTNBH.
Sekarang dibukakan caranya dengan memberikan peluang kampus sebagai pengelola tambang. Dengan keterlibatan PT mengelola tambang, diharapkan PT akan memperoleh dana dari pengelolaan tambang sehingga pemerintah tidak perlu mensubsidi PTN/PTNBH lagi. Tentu ini suatu bentuk “kejahatan” dalam dunia pendidikan karena negara hendak melepaskan tanggung jawab pendanaan pendidikan tinggi ke perguruan tinggi yang bersangkutan.
Tidak hanya itu. Kebijakan melibatkan PT dalam pengelolaan tambang itu sekaligus merupakan strategi membungkam PT secacara sistemik. Bagaimana mungkin akademisi di perguruan tinggi akan kritis terhadap kerusakan lingkungan, sementara PT terlibat dalam proses perusakan lingkungan lewat pengelolaan tambang? Tentunya kerusakan lingkungan yang ada di masyarakat tidak ada yang memperhatikan lagi. Untuk itu, sebaiknya PT tidak perlu dilibatkan dalam pengelolaan tambang.
Secara teknis PT juga akan mengalami kesulitan ketika harus terjun langsung mengelola tambang tersebut, mengingat pengelolaan tambang memerlukan investasi yang amat besar. Darimana PTN/PTNBH bisa memperoleh dana besar untuk investasi? Jadi pelibatan PT sebagai pengelola tambang itu bukan akan membuat PT lebih baik, tapi justru semakin membuat rusak pengelolaannya, maka harus ditolak.
Pemerintah tengah fokus merealisasikan tujuan utama program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menciptakan generasi gemilang lewat pemenuhan gizi yang seimbang…
Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi global mengalami berbagai tantangan yang berdampak pada daya beli masyarakat. Namun, di tengah kondisi…
Transparansi dan penegakan hukum dalam kasus korupsi memegang peranan sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Sebagai negara…
Ketika mencuat pertanyaan publik terkait RUU Minerba yang akan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi (PT) sebagai pengelola tambang, hal…
Pemerintah tengah fokus merealisasikan tujuan utama program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menciptakan generasi gemilang lewat pemenuhan gizi yang seimbang…
Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi global mengalami berbagai tantangan yang berdampak pada daya beli masyarakat. Namun, di tengah kondisi…