Jakarta-Kementerian Perdagangan mencium adanya modus busuk operandi yang dilakukan oleh produsen dan distributor dalam rantai pasok Minyakita. Menurut Staf Ahli Mendag Tommy Andana, pihaknya menemukan indikasi kuat beberapa produsen dan distributor tingkat pertama (D1) serta distributor tingkat kedua (D2) sengaja menahan distribusi Minyakita.
NERACA
Penemuan permainan distribusi Minyakkita itu merupakan hasil pengawasan Kemendag bersama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Mabes Polri. "Mereka menunda peredaran Minyakita di pasar dengan tujuan untuk mencari keuntungan lebih besar. Ini motif yang kami temukan berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Tommy, di kantor Kemendagri, Selasa (4/2).
Merespon kasus tersebut, Kemendag mengambil langkah konkret untuk mengendalikan situasi ini. Selain melakukan pengawasan rutin bersama aparat penegak hukum, pemerintah juga memperketat pendataan terhadap distributor di seluruh wilayah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan data distribusi sesuai dengan laporan resmi yang ada pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), serta meminimalkan peluang manipulasi dalam rantai pasok.
"Kalau kita temukan, kita langsung tindak dan kita langsung sampaikan untuk disebarkan atau diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tommy seperti dikutip CNBCIndonesia.com.
Lebih lanjut, berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ketiga Januari 2025, tercatat ada 225 daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng, baik untuk kategori premium, curah, maupun Minyakita. Fenomena ini menunjukkan adanya disparitas harga yang signifikan antar daerah. "Ada daerah yang masih menjual di bawah HET, namun banyak juga yang jauh melampaui batas. Ini berarti ada persoalan distribusi dan pengawasan yang perlu diselesaikan," ujarnya.
Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara daerah, produsen, dan pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengendalikan situasi ini agar minyak goreng kemasan rakyat benar-benar bisa dinikmati masyarakat luas dengan harga yang terjangkau.
Lonjakan Harga
Selain itu,Kemendag kembali menyoroti lonjakan harga Minyakita yang belakangan ini melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini dirancang sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Namun, kenyataannya, Minyakita justru semakin sulit ditemukan di pasaran, dan harganya terus meroket.
Tommy menyampaikan rata-rata harga Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Tak hanya Minyakita, harga minyak goreng curah dan premium juga menunjukkan tren kenaikan, masing-masing mencapai Rp17.735 per liter dan Rp22.138 per liter.
"Kenaikan harga Minyakita di atas HET ini menjadi persoalan serius, terutama karena konsumsi masyarakat terhadap produk ini sangat tinggi. Kelangkaan Minyakita di pasar modern dan tradisional menimbulkan tanda tanya besar, sementara minyak goreng jenis lain tersedia," ujar Tommy.
Ironisnya, data menunjukkan ketersediaan minyak goreng sebenarnya mencukupi. Berdasarkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi Minyakita mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya 170.000 ton per bulan. Artinya, stok yang ada melebihi kebutuhan nasional hingga 125%.
Bahkan, pada Januari 2025 saja, realisasi DMO telah mencapai 130.903 ton khusus untuk Minyakita. Sejak 12 November 2024, seluruh DMO minyak goreng difokuskan dalam bentuk Minyakita, tanpa lagi ada DMO dalam bentuk curah. Secara logika, dengan pasokan yang melimpah ini, harga Minyakita seharusnya stabil di bawah HET. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
"Kami sangat menyayangkan, lantaran masih banyak sekali harga Minyakita di atas HET di beberapa daerah tertentu. Itu menjadi konsen dan fokus dari Kementerian Perdagangan untuk bisa menurunkan atau bisa mengendalikan agar harga kalau bisa itu di semua daerah sesuai HET. Tentu peran kita semua, pemerintah pusat dan di daerah bisa mengontrol bagaimana harga minyak kita ini benar-benar mengikuti peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Tidak Ubah HET
Sebelumnya, Kemendag menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah atau menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, atau Minyakita. Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim mengatakan HET Minyakita akan tetap dipatok pada Rp 15.700 per liter.
Isy Karim menegaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menaikkan HET Minyakita, meskipun kondisi harga Minyakita di pasaran saat ini sudah melampaui HET. Menurutnya, saat ini belum terlihat ada kebutuhan mendesak untuk menaikkan HET Minyakita ke atas Rp 15.700 per liter.
"Enggak lah, nggak usah (diubah HET Minyakita). HET tetap Rp 15.700 (per liter). Kenaikan HET itu dipengaruhi banyak faktor, dan tidak semudah itu menaikkan HET," jawab Isy Karim saat ditemui di kantor Kemendag, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan, perbedaan harga Minyakita di pasar disebabkan oleh masalah distribusi. Isy Karim pun tak menampik, di beberapa wilayah, terutama Indonesia Timur, harga Minyakita mencapai rata-rata Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter.
"Masih ada kok pasar yang menjual Minyakita sesuai HET. Yang jadi masalah itu jalur distribusinya. Banyak pedagang pasar yang memperoleh barang dari pedagang lain, bukan dari distributor resmi. Itu yang sedang kami telusuri dan akan kami tindak jika ditemukan pelanggaran di level distributor," jelasnya.
Isy Karim memastikan stok Minyakita dan kuota Domestic Market Obligation (DMO) cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Masalah harga yang melampaui HET Rp15.700 per liter disebabkan oleh rantai distribusi yang tidak sesuai.
"Stoknya aman. Distribusinya saja yang bermasalah. Di Pasar Kramat Jati, misalnya, ada pedagang yang menjual sesuai HET karena mereka mendapat pasokan langsung dari agen resmi. Ini membuktikan bahwa masalahnya bukan di stok, tetapi di jalur distribusi," tutur dia.
Kemendag berkomitmen menindak tegas pedagang atau distributor nakal yang menjual Minyakita di atas HET. "Jika D1 atau D2 (distributor) tidak sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan, maka kami akan ambil tindakan. Kami sedang menelusuri jalur distribusi ini hingga ke tingkat atas," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PDN No. 03 Tahun 2025. Surat ini menginstruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.
"Ini untuk memastikan konsumen mengetahui harga resmi Minyakita, sekaligus membantu pemantauan," kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (20/1/2025).
Selain itu, Kemendag juga tengah berupaya menggencarkan pendaftaran pengecer dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Iqbal menilai tingginya harga Minyakita di pasaran hingga melampaui HET, karena banyak pengecer yang tidak terdaftar di Simirah dan mendapatkan pasokan Minyakita dari pengecer lainnya, sehingga harga yang diterima konsumen sudah jauh lebih tinggi. mohar/gro/fba
NERACA Jakarta – Di era digital, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia seharusnya dapat memanfaatkan teknologi untuk…
NERACA Jakarta - Menyusul rendahnya harga batu bara menjadi pertimbangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk…
Jakarta-Kalangan pengamat ekonomi dan anggota DPR-RI menilai kebijakan baru distribusi LPG 3 Kg menyulitkan pedagang kecil (pegecer), konsumen sehingga menuai…
Jakarta-Kementerian Perdagangan mencium adanya modus busuk operandi yang dilakukan oleh produsen dan distributor dalam rantai pasok Minyakita. Menurut Staf…
NERACA Jakarta – Di era digital, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia seharusnya dapat memanfaatkan teknologi untuk…
NERACA Jakarta - Menyusul rendahnya harga batu bara menjadi pertimbangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk…