Rantai Distribusi LPG 3 Kg Dipangkas

NERACA

Pontianak – Pertamina memangkas rantai pasokan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di mana pembelian hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina, di mana hal ini mulai diterapkan mulai 1 Februari 2025.

"Langkah ini diambil untuk memastikan harga LPG 3 kilogram tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta menjamin ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengutip laman Antara.

Heppy menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan efektivitas distribusi LPG 3 kg bersubsidi.

Dengan meniadakan penjualan melalui pengecer, Pertamina berharap dapat mengurangi potensi penyimpangan distribusi dan memastikan LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Heppy pun menegaskan Pertamina berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dengan menyiapkan berbagai fasilitas yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan akses informasi titik pangkalan resmi melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui Call Centre 135.

"Kami memastikan masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat dengan mengakses tautan yang telah disediakan. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi langsung dengan menghubungi Call Centre 135," jelas Heppy.

Selain memastikan distribusi lebih tepat sasaran, kebijakan ini juga memberikan keuntungan bagi masyarakat karena harga LPG 3 kg di pangkalan resmi lebih stabil dan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Pembelian langsung di pangkalan resmi memberikan kepastian harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pengecer, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melambung tinggi," ungkap Heppy.

Tidak hanya itu, masyarakat juga lebih terjamin dalam hal takaran dan kualitas. Di pangkalan resmi, LPG 3 kg disediakan dengan timbangan yang dapat digunakan untuk memastikan berat isi tabung sesuai standar.

Meskipun kebijakan ini menghapus peran pengecer dalam rantai distribusi, Pertamina tetap membuka peluang bagi pengecer yang ingin bergabung sebagai pangkalan resmi.

"Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka bisa mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Heppy.

Dengan memangkas rantai distribusi, Pertamina berharap LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menerima subsidi.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi LPG 3 kg serta mendukung ketahanan energi rumah tangga yang lebih baik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terpantau, kami berharap masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan lebih mudah, lebih murah, dan lebih terjamin kualitasnya," terang Heppy.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Sektor Perekonomian, Yeka H. Fatika menyampaikan LPG 3 KG merupakan program penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang ditujukan pada warga yang kurang mampu dengan diberikan subsidi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publiknya ini dapat diawasi oleh Ombudsman.

"Penyelenggaraan publiknya dalam bentuk apa ? Pertama untuk memastikan bahwa kualitas LPG dalam tabung itu memenuhi spesifikasi. Kemudian untuk memastikan bahwa berat isi tabung itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang ketiga adalah untuk memastikan harga," jelas Yeka.

Sekedar catatan, bahwa LPG Tabung 3 kg merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tersebut, tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM, melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya.

 

BERITA TERKAIT

Sony Subrata: Indonesia Perlu Memiliki Strategi AI yang Kreatif

NERACA Jakarta – Kecerdasan buatan (AI) berkembang dengan pesat, menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Dengan semakin canggihnya algoritma, peningkatan…

Liu Xiaodong Diduga Dalang Tambang Ilegal Rp 1,02 Triliun

NERACA Jakarta – Nama Liu Xiaodong, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, bisa mencuat dalam kasus tambang emas illegal…

IKI Semakin Membaik dalam 100 Hari Kerja Pemerintahan Presiden Prabowo

NERACA Jakarta – Setelah melewati tahun 2024 yang penuh tantangan, industri manufaktur optimistis bahwa tahun 2025 akan lebih baik. Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Industri

Sony Subrata: Indonesia Perlu Memiliki Strategi AI yang Kreatif

NERACA Jakarta – Kecerdasan buatan (AI) berkembang dengan pesat, menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Dengan semakin canggihnya algoritma, peningkatan…

Liu Xiaodong Diduga Dalang Tambang Ilegal Rp 1,02 Triliun

NERACA Jakarta – Nama Liu Xiaodong, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, bisa mencuat dalam kasus tambang emas illegal…

Rantai Distribusi LPG 3 Kg Dipangkas

NERACA Pontianak – Pertamina memangkas rantai pasokan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di mana pembelian hanya dapat…