NERACA
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dari kalangan lintah darat berkedok koperasi. "Jangan tergiur dengan iming-iming bunga tidak masuk akal, karena itu bisa dipastikan Skema Ponzi. Kita harus terus mengedukasi masyarakat terkait hal itu," tandas Menkop kepada wartawan, usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menkop menambahkan bahwa bukan koperasinya yang bermasalah, namun ada oknum-oknum memakai nama koperasi. "Maka, saya menghimbau masyarakat jangan mudah tergiur bunga simpanan yang selangit yang nantinya justru tidak bisa kembali," ungkap Menkop Budi Arie.
Menurut Menkop, keberadaan Pos Pengaduan Koperasi ini merupakan bagian dari layanan Kemenkop untuk membantu masyarakat bila ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing.
"Bahkan, kita juga sudah membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa menyelesaikan masalah di koperasi-koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat," terang Menkop Budi Arie.
Delapan koperasi yang bermasalah yang saat ini sedang ditangani Kemenkop adalah KSP Inti Dana dengan kerugian sebesar Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun (aset hanya Rp1,3 triliun), KSP Indo Surya Cipta Rp13,8 triliun (aset Rp8 triliun), KSPPS Pracico Inti Utama Rp623 miliar, Koperasi Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp226 miliar. Total kerugian dana masyarakat mencapai Rp26 triliun.
"Kasihan masyarakat, karena banyak juga uang pensiunan hari tua yang nyangkut disana. Maka, negara harus hadir di permasalahan koperasi ini," imbuh Menkop Budi Arie.
Menkop Budi Arie mengakui, masalah tersebut sudah bergulir lebih dari empat tahun, maka Kemenkop ingin selesaikan ini dengan secepat-cepatnya. "Terkait mekanisme hukum, pengembaliannya, tata cara, dan lainnya, itu akan kita eksekusi seiring dengan waktu," kata Menkop.
Menkop Budi Arie menegaskan bahwa target dari Kemenkop adalah pengembalian uang anggota semaksimal mungkin dari total kerugian anggota koperasi. "Kita berharap Recovery Rate semaksimal mungkin," tukas Menkop.
Ditambahkan, Kemenkop akan segera rapat dengan Tim Satgas, yang akan menentukan apa langkah hukum selanjutnya, berapa target recovery rate-nya, dan sebagainya. "Yang pasti, kita ingin melindungi masyarakat anggota koperasi dari kerugian," ucap Menkop.
Bagi Menkop, Recovery Rate itu tergantung dari pada asetnya, sedangkan pengelolaan asetnya sudah berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Tugas kita adalah meningkatkan recovery rate setinggi mungkin. Bagus bila bisa 100%, namun harus juga disadari ada risiko dimana recovery rate tidak bisa 100% karena asetnya tidak sebanding. Itu tergantung dari berapa nilai aset-asetnya, itu terus berproses," jelas Menkop.
Karena Pos Pengaduan ini sifatnya Bottom Up, maka Menkop berharap partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan segera bila ada praktik-praktik koperasi yang tidak patut di masyarakat, sehingga koperasi tidak lagi melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
"Segera kontak kami. Tujuan Pos Pengaduan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali meningkat," kata Menkop Budi Arie.
Menkop menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengakses beberapa fasilitas dan sarana pengaduan seperti Cal Center (1500 587), Email: surat@kop.go.id, Whatsapp: +62 8111 451 587, dan Website: https://kop.go.id/layanan.
Menkop juga memaparkan beberapa fungsi dan tugas dari Pos Pengaduan ini, seperti identifikasi aset, identifikasi tata kelola koperasi, identifikasi keanggotaan, dan identifikasi homologasi yang terkait keputusan PKPU bagaimana, hingga skema pembayaran sesuai dengan homologasi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan bahwa semangat pendirian Pos Pengaduan Koperasi ini adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Sedangkan unsur-unsur yang terlibat dalam Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah diantaranya PPATK, Kejagung, BPKP, Kepolisian, dan OJK. "Kita juga akan melibatkan LBH dan kalangan akademisi, sehingga yakin masalah ini bisa diselesaikan," kata Wamenkop.
Wamenkop juga berharap Pos Pengaduan ini mendapat masukan dari masyarakat untuk melakukan pencegahan, tindakan-tindakan preventif, dan jangan sampai terjadi lagi ada koperasi bermasalah. "Ada tim khusus di Kemenkop yang akan menindaklanjuti pengaduan terhadap masalah di koperasi," kata Wamenkop.
Lebih dari itu, lanjut Wamenkop, pihaknya juga akan menerapkan standar laporan akuntansi keuangan yang ada pada koperasi-koperasi, khususnya KSP. "Kita juga sudah menyampaikan ke DPR dalam RUU Perkoperasian terkait lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (KSP), sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi kepada koperasi," ujar Wamenkop. rindy
Jakarta-Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal akan mengganti menteri yang tidak bekerja optimal setelah 100 hari masa pemerintahan Kabinet Merah…
NERACA Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan, penciptaan lapangan pekerjaan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang sangat penting…
Jakarta-Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008 Burhanudin Abdullah mengatakan, investor asing cenderung tak mau menanam modal di Indonesia karena…
Jakarta-Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal akan mengganti menteri yang tidak bekerja optimal setelah 100 hari masa pemerintahan Kabinet Merah…
NERACA Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan, penciptaan lapangan pekerjaan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang sangat penting…
Jakarta-Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008 Burhanudin Abdullah mengatakan, investor asing cenderung tak mau menanam modal di Indonesia karena…