NERACA
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan membatalkan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg. Kebijakan Prabowo itu dengan mengeluarkan intruksi langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, menganalisa langkah Prabowo membatalkan larangan pengecer jual gas LPG 3 kg sudah benar dan patut kita berikan apresiasi. Sebab, kebijakan yang dirancang Bahlil itu menuai polemik.
Menurut Iwan, keputusan Prabowo itu memperlihatkan sang kepala negara mendengarkan keluhan rakyat. Ia mengatakan demikian karena larangan pengecer jual LPG 3 kg memantik kegaduhan dengan banjir protes dari publik. “Maraknya antrian masyarakat di mana-mana, dan bahkan kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan serta protes di mana-mana karna tambah menyulitkan. Artinya Presiden selalu atensi langsung dengan keluhan dan aspirasi masyarakat,” kata Iwan, di Jakarta, pekan ini.
Namun, Iwan menuturkan upaya pemerintah untuk menjaga dan mengontrol peredaran subsidi gas elpiji 3 kg sebenarnya sudah baik. Sebab, cara itu tujuannya agar tak diselewengkan dan dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Iwan menyarankan sebaiknya pemerintah bisa melakukan sosialisasi serta uji coba dahulu. Upaya itu juga disertai dengan edukasi langsung kepada pengecer dan masyarakat.
Kata dia, pemerintah bisa gencar beri pemahaman tentang subsidi tepat sasaran maupun penerapan tools. “Hal ini agar tidak menimbulkan hal yang malah kontraproduktif,” ujar Iwan.
Ditempat berebda, Pengamat Komunikasi Politik Frans Immanuel Saragih menyampaikan bahwa apa yang terjadi ini diluar dugaan dari pembuat keputusan. “Boleh dikatakan pembuat keputusan “mengharapkan langkah bagus, jelek komunikasi, dan berakibat melukai hati rakyat,” kata Frans Saragih
Bagaimana tidak, kata Frans, tujuan awalnya adalah agar bisa mengontrol gas 3 kg tersebut tepat sasaran, karena memang tidak bisa dipungkiri juga banyak orang yang berkemampuan ekonomi baik tetap menggunakan gas 3 kg.“Padahal seharusnya bagi mereka yang tingkat ekonominya baik menggunakan gas 12 kg dan sejenisnya. Hal seperti ini memang sudah terjadi bertahun tahun lamanya,” tutur Frans.
Menurut Frans, rencana tersebut sebenarnya bagus, tetapi bagaimana dalam implementasinya. Boleh dikatakan masyarakat Indonesia puluhan bahkan mungkin seratus juta rumah menggunakan gas 3 kg. “Kita boleh berkaca bagaimana Pertamina mensosialisasikan penggunaan barcode dalam membeli Pertalite membutuhkan waktu berbulan bulan. Bandingkan dengan sosialisasi pembelian gas 3 kg yang harus di pangkalan resmi, bukan pengecer, baru dimulai kapan? Padahal ini berhubungan dengan ratusan jiwa masyarakat Indonesia yang menggunakan gas tersebut dalam kehidupannya sehari hari,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal mulai 1 Februari 2025. Dengan demikian, pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi.
Dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
Karena menimbulkan masalah di masyarakat, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia agar mengizinkan kembali pengecer menjual gas 3 kg.
Menurut Frans, inkonsistensi kebijakan tersebut bila dilihat dari sisi ilmu komunikasi sangat jelas terlihat bahwa komunikasi di internal kabinet Prabowo tidak berjalan dengan baik.
Adapun instruksi pencabutan ini menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa instruksi ini dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial. “Pemerintah ingin memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ungkapnya. agus
Jakarta-Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008 Burhanudin Abdullah mengatakan, investor asing cenderung tak mau menanam modal di Indonesia karena…
Jakarta-Kementerian Perdagangan mencium adanya modus busuk operandi yang dilakukan oleh produsen dan distributor dalam rantai pasok Minyakita. Menurut Staf…
NERACA Jakarta – Di era digital, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia seharusnya dapat memanfaatkan teknologi untuk…
Jakarta-Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008 Burhanudin Abdullah mengatakan, investor asing cenderung tak mau menanam modal di Indonesia karena…
NERACA Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan membatalkan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg. Kebijakan Prabowo itu…
Jakarta-Kementerian Perdagangan mencium adanya modus busuk operandi yang dilakukan oleh produsen dan distributor dalam rantai pasok Minyakita. Menurut Staf…