NERACA
Jakarta-Kementerian Perhubungan seyogianya tidak mebuat kegaduan dalam lingkungan kerjanya saat Presiden Prabowo Subianto menjabat belum cukup satu tahun. "Kalau ada usulan dari bawahannya terkait pemindahan anggota ASN di lingkungannya, perlu dilihat akuntabilitasnya agar semua berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi," kata pengamat publik di Jakarta, Jumat, malam
Pengamat kebijakan Publik dari Universitas Nasional (Unas) Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH MHum mengatakan, perpindahanan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) disetiap instansi itu hal biasa. Itu menjadi kewenangan Kementerian yang didelegasikan kepada bawahannya. Akan tetapi pemindahan itu tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang ada rapor dari PPK apakah rapornya itu baik atau jelek, itu perlu disampaikan ke yang bersangkutan, katanya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang berwenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PPK juga berwenang untuk membina. Oleh karenanya, hasil dari rapor PPK itu harus jelas dan terbuka disampaikan kepada yang bersangkutan secara baik, kata Mas Subagyo, seranya menambahkan, hal itu akan menghilangkan dispute yang tak produktif.
Ia dimintai tanggapannya terkait adaya SK Menteri Perhubungan No SK.2059 Tahun 2025 tertanggal 10 Januari 2025 tentang pemindahan PNS Unit Kerja dilingkungan Ditjend Hubla.
Lebih dari 38 anggota PNS dilingkungan Hubla dimutasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka sebagian keberatan untuk dilakukan mutasi lantaran tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari atasannya atau PPK soal apakah perpindahan tersebut sebagai hukuman atau promosi (reword and punishment). Semuanya itu sebaiknya dijelaskan ke masing-masing PNS yang akan dipindah, kecuali yang akan pindah atas permintaan PNS bersangkutan/ "Boleh pindah atau tidak juga tergantung atasannya dengan referensi dari kajian PPK," katanya.
Minta Kepastian dan Keadilan
Salah satu PNS yang melakukan keberatan terhadap kebijakan itu berasal dari Direktorat Kplp, dengan Jabatan penata keselamatan pelayaran terhadap perpindahan tersebut. Perpindahan PNS kesuluruh wilayah Indonesia sudah sejak awal masuk telah ditanda tangani para calon PNS. Akan tetapi semua itu by proses secara fair dan ukuntable sehingga tidak menimbulkan rasa "dikhianati" oleh pimpinan atau pengambil kebijakan.
"Saya telah berkirim surat keberatan tanggal 22 Januari 2025 terkait Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2059 Tahun 2025 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata salah satu ASN yang enggan menyebutkan namanya. itu dengan tidak menyebut nama secara tegas.
Intinya dia menyadari Pemindahan ke Unit Kerja Baru merupakan kebutuhan penyelenggaraan PNS, penyegaran, kepentingan Organisasi, serta bagian dari suatu Penugasan. Namun hal itu sebaiknya ada analisis dan adanya keterbukaan apakah dipindahkan karena kebutuhan organisasi, penyegaran, atau di pindahkan sebagai bentuk hukuman,
Pemidahan ini terkesan penyalahgunaan mutasi karena merugikan, sebab selama ini tidak pernah dipanggil untuk diberitahu terkait perpindahan, atau jika perpindahan ini karena hukuman harusnya dia di panggil untuk diperiksa terlebih dahulu, karena sampai saat ini penilaian kerjanya baik dan ditelah ditandatangani pimpinan, nah ini harus jelas, dikarenakan telah memberikan dampak negatif, karena prosedur pemindahan yang tidak sesuai dari ketentuan yang ada, sehingga PNS tersebut ingin memastikan prosedur perpindahan ini melalui PTUN jika tidak ada tanggapan yang adil atas surat keberatan yang sudah disampaikan.
Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil negara serta PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tetang Managemen PNS yang dilanjutkan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tata cara pelaksanaan mutasi, antara lain menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan atas asas; kepastian hukum; profesionalitas; netralitas; dan akuntabilitas, serta keterbukaan.
Oleh karenanya, pejabat itu boleh saja mengambil kebijakan, namun untuk menuju kepastian dan keadilan, perlu berlandasakan pada norma dan UU serta Peraturan turunnya yang terkait didalamnya yakni adanya akuntabilitas, keterbukaan dan netralitas.
Makanya analisis dari PPK yang nantinya akan direkomendasi oleh BKN itu penting, sehingga akan muncul kepastian dan keadilan, katanya. Semua aturan telah dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk disimpangi, kata anggota PSN itu. mohar
NERACA Jakarta, Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) bakal kembali menggelar BRI Microfinance Outlook 2025 dengan lokasi…
Optimisme Pemerintahan Prabowo Mampu Wujudkan Swasembada Pangan dalam Kurun 2 Tahun NERACA Jakarta-Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintahannya akan…
NERACA Jakarta - Pasca pandemi COVID-19 melanda dunia, tantangan ekonomi global menjadi tidak mudah. Harga komoditas naik drastis di tengah…
NERACA Jakarta, Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) bakal kembali menggelar BRI Microfinance Outlook 2025 dengan lokasi…
Optimisme Pemerintahan Prabowo Mampu Wujudkan Swasembada Pangan dalam Kurun 2 Tahun NERACA Jakarta-Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintahannya akan…
NERACA Jakarta-Kementerian Perhubungan seyogianya tidak mebuat kegaduan dalam lingkungan kerjanya saat Presiden Prabowo Subianto menjabat belum cukup satu tahun.…