KALANGAN PENGUSAHA APINDO: - Minta Tunda Penerapan Cukai MBDK

 

Jakarta-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan bahwa penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Menurut dia, kebijakan ini memerlukan pertimbangan matang dengan memperhatikan dampaknya terhadap industri dan masyarakat.

NERACA

"Kita tidak bisa terlalu terburu-buru menetapkan kebijakan ini. Perlu pemahaman yang lebih luas terkait dampaknya," ujar Shinta  di Jakarta. Rabu (22/1).

Menurut dia,  saat ini Apindo masih berada pada tahap sosialisasi dan pengujian kebijakan di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memahami bagaimana kebijakan tersebut diterima oleh masyarakat dan industri.

"Kami masih melakukan sosialisasi dengan pengujian di lapangan, termasuk untuk melihat respons terhadap beberapa produk. Fokusnya adalah aspek kesehatan, tetapi masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang jelas terlebih dahulu," ungkapnya.

Untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan tanpa merugikan pelaku usaha, Apindo sedang menyusun forum Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai industri dan sektor ritel. "Kami tengah membuat FGD dengan industri dan ritel untuk membahas strategi terbaik. Kami juga terus berkomunikasi intensif dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini," kata Shinta seperti dikutip Liputan6.com.

Dia juga menyoroti tantangan utama yang dihadapi industri, yaitu penyesuaian kadar gula pada produk. Sebagai kebijakan baru, banyak produk lokal yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan standar yang ditetapkan.

"Perubahan kadar gula adalah tantangan besar, karena banyak produk Indonesia tidak bisa langsung menyesuaikan. Proses adaptasi ini memerlukan waktu dan dukungan dari berbagai pihak," jelasnya.

Shinta menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada regulasi kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan dampaknya terhadap ekonomi. Apindo berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha.

"Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga tidak hanya efektif dari sisi regulasi, tetapi juga mendukung keberlangsungan industri," ujarnya.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merekomendasikan agar pemerintah menetapkan tarif cukai lebih dari 20% untuk mencapai efektivitas yang lebih baik. "Harapannya, dengan adanya kenaikan harga, konsumen akan lebih mempertimbangkan pembelian produk berpemanis dan beralih ke minuman rendah atau tanpa gula," kata Staf Penelitian YLKI, Rafika Zulfa, kemarin.

Rafika menjelaskan bahwa tarif cukai yang tinggi dapat memicu perubahan perilaku konsumen. Dengan harga produk berpemanis yang lebih mahal, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih minuman yang sehat.

Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa penerapan tarif cukai rendah mungkin tidak cukup efektif untuk mengubah perilaku konsumsi.  "Jika tarif cukai terlalu rendah, kenaikan harga tidak akan terasa signifikan sehingga masyarakat tetap mengonsumsi produk berpemanis. Sebaliknya, tarif yang lebih tinggi akan mendorong konsumen berpikir ulang sebelum membeli," jelas Rafika.

Meski belum ada penelitian yang secara langsung menunjukkan dampak kebijakan ini terhadap daya beli konsumen, Rafika optimis bahwa kebijakan cukai dapat meningkatkan produktivitas masyarakat. "Dengan pola konsumsi yang lebih sehat, derajat kesehatan masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada produktivitas," tambahnya.

Sebelumnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diketahui sedang mempersiapkan implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai salah satu langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

Meski rencana ini sudah memasuki tahap persiapan, implementasinya direncanakan pada semester kedua tahun 2025. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Secara teknis, kami sudah mulai menyiapkan peraturan pemerintah dan turunannya. Sambil menunggu daya beli masyarakat membaik, ada penyesuaian yang dilakukan," ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, Senin (13/1).

Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.

"Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang," katanya.

Kebijakan ini dipandang penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat.

Skema Penarifan

Terkait skema penarifan, DJBC menjelaskan bahwa beberapa pendekatan sedang dibahas, termasuk untuk produk dalam kemasan (on-trade) dan produk yang dijual di gerai-gerai (off-trade).

"Mengenai MBDK, ada banyak skema penarifan. Saat ini target implementasi ada di semester kedua. Namun, seperti disampaikan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani), kami tetap memperhatikan kondisi daya beli dan ekonomi masyarakat," jelas Akbar.

Teknis penerapan juga sedang dimatangkan, termasuk aspek administrasi dan beban yang ditanggung oleh industri. Tidak semua produk akan dikenakan cukai, karena penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan regulasi yang berlaku.

"Dari sisi pentarifan, tidak semua produk akan dikenakan cukai. Ada dua kondisi, yakni on-trade (produk industri dalam kemasan) atau off-trade (produk di gerai). Mana yang akan dikenakan, masih dalam pembahasan teknis. Kami juga mempertimbangkan beban administrasi," tambahnya.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025.

Kebijakan ini ditargetkan mampu mendongkrak penerimaan pajak hingga Rp 3,5 triliun atau sekitar USD 214,5 juta. Cukai ini akan diberlakukan pada minuman kemasan dengan kandungan gula lebih dari 6 gram per 100 ml.

 Akbar  menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat. “Cukai MBDK adalah langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan dan menekan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes. Kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan penerimaan negara,” ujar Akbar.

Meski sudah memasuki tahap persiapan, penerapan kebijakan ini menunggu kondisi daya beli masyarakat membaik. Pemerintah juga tengah memfinalisasi peraturan teknis dan turunannya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan. Selain itu, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara secara berkelanjutan. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

KNTI MINTA PEMERINTAH SERIUS: - Tegakkan Hukum atas Pelanggaran Pagar Laut

  Jakarta-Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pagar laut Tangerang. Adanya penerbitan Sertifikat…

Kinerja Perbankan Positif Seiring Membaiknya Risiko Kredit

NERACA Jakarta – Sepanjang tahuan 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa kinerja perbankan terjaga positif didukung risiko kredit yang…

Pemerintah Sepakat dengan DPR Susun RUU BUMN - Erick Thohir:

NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait dengan adanya…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KNTI MINTA PEMERINTAH SERIUS: - Tegakkan Hukum atas Pelanggaran Pagar Laut

  Jakarta-Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pagar laut Tangerang. Adanya penerbitan Sertifikat…

Kinerja Perbankan Positif Seiring Membaiknya Risiko Kredit

NERACA Jakarta – Sepanjang tahuan 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa kinerja perbankan terjaga positif didukung risiko kredit yang…

Pemerintah Sepakat dengan DPR Susun RUU BUMN - Erick Thohir:

NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait dengan adanya…