DLH Kota Sukabumi Tuntaskan 13 Pengaduan Pencemaran Lingkungan - Di Tahun 2024

NERACA

Sukabumi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 41 pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup, baik itu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Hasil pengawasan kami di lapangan selama tahun 2024, ada beberapa pelaku usaha yang sudah sesuai menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen, ada pula yang harus dilakukan pembinaan kembali," ujar Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, kemarin.

Selain itu, sambung Rizan, di tahun 2024 juga, bidangnya juga telah menuntaskan sedikitnya 13 pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dari para pelaku usaha.

"Setelah kami tindaklanjuti ke lapangan, ada yang terbukti pencemaran lingkungan ada pula yang tidak. Pelaku usaha yang terlapor diduga terbukti melakukan pencemaran lingkungan, ditindaklanjuti melalui surat teguran," akunya.

Rizan juga tidak menampik, saat ini masih banyak para pelaku usaha yang belum memahami tentang pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha, agar yang belum memiliki dokumen untuk segera mengurus.

"Yang paling penting, mereka juga harus melaksanakan yang ada di dalam dokumen tersebut. Jangan hanya sebatas membuat dokumen, namun pelaksanaannya tidak di lakukan," tandasnya.

Di tahun yang sama juga, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL untuk 8 usaha dan/atau kegiatan, dan SPPL sebanyak 119. Untuk permohonan dokumen lingkungan, akan dilakukan monitoring ke lapangan terlebih dahulu apabila dibutuhkan, tergantung dari jenis usaha dan/atau kegiatannya sebelum rekomendasi tersebut diterbitkan.

"Apabila ada usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan dari kegiatan produksinya, kami akan melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu sebelum menerbitkan rekomendasi, baik itu SPPL maupun UKL-UPL," tambahnya.

Dalam penerbitan SPPL, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen terlebih dahulu, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Kesesuaian Rencana Kota) (SKRK), dan Analisis dampak lalu lintas (SKRK). Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Guru Besar FHUI Soroti Kebijakan Israel Bersifat Dendam Pribadi Kepada Palestina

NERACA Jakarta - Guru Besar FHUI Prof. Hikmahanto Juwana menyoroti kebijakan Israel, yang digerakkan oleh “dendam pribadi” terhadap kelompok Hamas,…

Wamen UMKM: Peran PNM Penting Tekan Potensi Kemiskinan di Sulsel

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menilai bahwa peran dari PT Permodalan…

Memasuki Era Baru RPJPN 2025-2045, SCG Pacu Inovasi Energi Terbarukan

NERACA Sukabumi - Dalam 20 tahun ke depan, bumi akan menghadapi Triple Planetary Crisis—tiga tantangan lingkungan besar, yang mencakup perubahan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Guru Besar FHUI Soroti Kebijakan Israel Bersifat Dendam Pribadi Kepada Palestina

NERACA Jakarta - Guru Besar FHUI Prof. Hikmahanto Juwana menyoroti kebijakan Israel, yang digerakkan oleh “dendam pribadi” terhadap kelompok Hamas,…

Wamen UMKM: Peran PNM Penting Tekan Potensi Kemiskinan di Sulsel

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menilai bahwa peran dari PT Permodalan…

DLH Kota Sukabumi Tuntaskan 13 Pengaduan Pencemaran Lingkungan - Di Tahun 2024

NERACA Sukabumi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 41 pelaku usaha yang telah…