NERACA
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan memedomani rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Pemilu setelah dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering dan dengan sendirinya pemerintah akan memedomani constitutional engineering itu dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan pilpres,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Di dalam pertimbangan hukumnya, MK mengamanatkan lima poin panduan rekayasa konstitusi kepada pembentuk undang-undang.
“Pemerintah menghormati putusan MK dan sebagai follow up (tindak lanjut) tentu pemerintah akan merevisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait dengan pilpres, mengenai presidential threshold,” ujar Yusril memastikan.
Lebih jauh, pemerintah masih membahas perihal teknis revisi undang-undang pemilu, yakni menggunakan metode omnibus atau diamandemen satu per satu. Yusril pun belum bisa memastikan inisiatif revisi akan dilakukan pemerintah atau DPR.
“Pemerintah akan melakukan, tapi bisa saja DPR mendahului. ‘Kan kewenangan ini (merevisi undang-undang) sama … Tapi, sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan pasal baru sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa threshold lagi,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mematuhi amanat Mahkamah terkait larangan dominasi partai politik. Terkait hal ini, pemerintah akan menggodok ketentuan dominasi yang belum diatur secara rinci oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/1) tersebut.
“Sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” tuturnya.
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.
Pedoman pertama, yaitu semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Ant
NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengadakan pertemuan dengan para pemengaruh kecantikan di Jakarta,…
NERACA Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan transformasi digital memberi warna baru untuk Kementerian Hukum (Kemenkum), baik…
NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Hima Persis memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan bangsa…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan memedomani rekayasa konstitusional…
NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengadakan pertemuan dengan para pemengaruh kecantikan di Jakarta,…
NERACA Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan transformasi digital memberi warna baru untuk Kementerian Hukum (Kemenkum), baik…