USULAN KONTROVERSI DEN: - YLKI Tolak Persyaratan Pajak Terkait SIM

 

 

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana tidak bisanya masyarakat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) jika tidak membayar pajak. YLKI mencatat, jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit ketimbang kendaraan bermotor di jalanan.

NERACA

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno meminta pemerintah seharusnya melihat lebih jauh. Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan kondisi ditengah masyarakat. "Dalam menerbitkan peraturan sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat sisi normatifnya saja. Tetapi juga perlu memperhatikan aspek sosiologis dan aspek lainnya," ujarnya,  Jumat (10/1).

Misalnya, pemerintah harus meningkatkan pemahaman masyarakat soal kepemilikan SIM tadi. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor jauh lebih banyak ketimbang pemegang SIM.

Agus mencatat, populasi kendaraan mencapai 120 juta unit yang melenggang di jalanan. Sedangkan, kepemilikan SIM hanya 8,8 juta."Alih-alih menolak perpanjangan SIM jika tidak bayar pajak, saat ini jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kendaraan beredar," kata dia.

"Dengan begitu rencana ini justru akan kontraproduktif," sambung Agus seperti dikutip Liputan6.com.

Sulit Diterapkan

Lebih lanjut, Agus mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tersebut sulit untuk diterapkan. Pasalnya, tak seluruh pemegang kendaraan sesuai dengan bukti administrasinya.

Misalnya, identitas pemegang kendaraan tidak sesuai dengan nama dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebabnya adalah maraknya penjualan kendaraan bekas.

"Rencana ini juga akan sulit diterapkan. Di Indonesia pemilik kendaraan tidak selalu sama dengan nama yang tertera dalam BPKB ini karena maraknya jual beli kendaraan bekas yang tidak segera balik nama," ujar Agus.

Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi pers, Jakarta, pekan lalu.  Dia juga menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Coretax  dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

"Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien," ujar Luhut

Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan antara lain administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.

Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan. Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre.

Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti. "Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem," ujarnya.   

Selain itu, penerapan teknologi ini bisa berdampak pada hal-hal lain. Misalnya, ada seseorang yang tidak bisa mengurus paspor jika belum melunasi pajak. Bahkan, pembaruan izin usaha atau dokumen lain juga bisa terhambat jika kewajiban tertentu belum dipenuhi. "Kamu ngurus pasportmu tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa, nanti kalau lebih jauh lagi, kau memperbarui izinmu di apa gak bisa. Karena kau belum bayar ini," ujarnya.

Pilar keempat terkait kemudahan berusaha. Nantinya ada penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. "Sistem OSS yang lebih terintegrasi ini akan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) dan menarik lebih banyak investasi langsung," tutur  dia.

Penipuan di Jasa Keuangan

Selain itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga  menyoroti masih tingginya kasus penipuan di sektor jasa keuangan. YLKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah lebih proaktif, tidak hanya dengan memperbarui regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan efektif.

"Dengan maraknya penipuan di sektor jasa keuangan, saya pikir OJK harus turun tangan. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga perlu memastikan implementasi di lapangan," ujar Ketua Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, belum lama ini.

Rio menjelaskan bahwa rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang membuat konsumen rentan terhadap penipuan.

Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait tidak hanya perlu fokus pada regulasi, tetapi juga pada pengawasan yang lebih ketat. "Upaya mengurangi kerentanan konsumen terhadap penipuan harus menjadi prioritas. Konsumen perlu merasa aman dalam melakukan transaksi jasa keuangan. Pemerintah harus memastikan perlindungan ini tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dalam implementasi yang nyata," tegas Rio.

 YLKI mengapresiasi fokus OJK terhadap peningkatan literasi keuangan, namun langkah tersebut perlu diperkuat dengan pendekatan preventif. Rio menekankan pentingnya kehadiran OJK dalam mendampingi konsumen untuk menghindari penipuan, bukan hanya bertindak setelah kasus terjadi.

"OJK harus hadir secara proaktif, memberikan edukasi dan pendampingan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari penipuan sejak awal. Jangan sampai kasusnya semakin banyak baru ditangani," ujarnya.

Rio juga menyoroti bahwa meskipun industri jasa keuangan tumbuh pesat, perlindungan konsumen sering kali tertinggal. "Pertumbuhan sektor ini sangat cepat, tetapi perlindungan terhadap konsumen masih lemah," ujarnya.

YLKI berharap, ke depan, OJK dan lembaga terkait dapat menjaga keseimbangan antara mendorong inklusi keuangan dan memastikan konsumen terlindungi dengan baik. Hal ini termasuk sinergi antar-lembaga dalam menyelesaikan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan.

YLKI juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam penyelesaian sengketa konsumen. Penyelesaian ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus melibatkan berbagai instansi terkait secara kolaboratif.

YLKI mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah. Konsumen seharusnya memiliki kedudukan yang setara dengan pelaku industri, bukan hanya dianggap sebagai objek yang rentan terhadap berbagai bentuk penipuan. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Selama 2024 Anggaran untuk IKN Capai Rp43,4 Triliun

NERACA Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024 mencapai…

Usia Pensiun Dinaikkan, Kesejahteraan Pekerja Ikut Naik?

  NERACA Jakarta - Pakar perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono memandang bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun yang…

JIKA APPLE TIDAK MEMATUHI PERMENPERIN 29/2017: - Menperin Ancam Cabut Sertifikat TKDN

Jakarta-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seluruh produk iPhone. Apple dinilai…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

USULAN KONTROVERSI DEN: - YLKI Tolak Persyaratan Pajak Terkait SIM

    Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana tidak bisanya masyarakat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) jika tidak membayar…

Selama 2024 Anggaran untuk IKN Capai Rp43,4 Triliun

NERACA Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024 mencapai…

Usia Pensiun Dinaikkan, Kesejahteraan Pekerja Ikut Naik?

  NERACA Jakarta - Pakar perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono memandang bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun yang…