NERACA
Jakarta - Pakar perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono memandang bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai Januari 2025 membawa harapan pada peningkatan kesejahteraan pekerja.
Ia menyambut baik kebijakan pemerintah yang sudah berjalan sejak 2015 tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. “Saya setuju, karena usia produktif saat ini semakin tinggi, sudah menjadi 59 atau 60 tahun untuk pekerjaan-pekerjaan yang semakin digital,” kata Guru Besar Hukum Perburuhan UI itu, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.
Meski usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sejak 2019, Aloysius mengingatkan pentingnya kebebasan bagi pekerja untuk menentukan usia berhenti bekerja mereka sendiri, bergantung pada kondisi kesehatan diri sendiri.
“Ini karena yang menentukan seseorang masih tetap produktif adalah mereka sendiri. Jika mereka hidup sehat sejak muda, pasti usia pensiun sekitar 60 tahun. Jika hidup tidak sehat, pasti usia 50 tahun sudah sakit-sakitan,” kata dia.
Secara terpisah, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengatakan bahwa kenaikan usia pensiun berkaitan dengan meningkatnya usia harapan hidup di Indonesia. Ia menyebutkan umur harapan hidup masyarakat Indonesia mencapai 74 tahun pada 2024.
Menurut dia, peningkatan usia harapan hidup tersebut juga selaras dengan perbaikan pelayanan kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan. Tersedianya BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini turut berdampak pada penurunan angka kematian karena biaya pengobatan murah. "Pensiun usia muda 56 tahun dipandang produktivitasnya baik, maka usia pensiun dituakan menjadi 59 tahun,” ujar Tadjudin.
Namun seiring dengan kenaikan usia pensiun, Tadjudin mengingatkan perlunya langkah perbaikan terkait dengan struktur atau jenjang kepangkatan dan sistem penggajian. Dengan adanya perbaikan, diharapkan produktivitas dapat optimal.
“Tidak ada artinya bagi mereka yang diperpanjang masa kerjanya tapi tidak ada perubahan dalam pola kerja, hanya seperti biasa. Itu berarti hanya menambah beban pengeluaran negara (bagi ASN), tidak ada peningkatan produktivitas,” kata Tadjudin.
Sebagai informasi, PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur ketentuan mengenai kenaikan usia pensiun. Adapun usia pensiun ini menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Pada 2015, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, usia pensiun dalam PP tersebut dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun (JP).
Usia pensiun dalam PP 45/2015 bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP).
Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu batas masa produktif seseorang bekerja yakni 56 tahun dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, serta memperhatikan ketahanan dana program.
Menurut Kemnaker, dampak kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.
Indah juga menyebutkan bahwa kondisi kesehatan keuangan program JP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan akan defisit pada 2075. Saat ini, besaran iuran JP sebesar 3 persen yang terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi Rp4.718.200. bari
Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana tidak bisanya masyarakat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) jika tidak membayar…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024 mencapai…
Jakarta-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seluruh produk iPhone. Apple dinilai…
Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana tidak bisanya masyarakat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) jika tidak membayar…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024 mencapai…
NERACA Jakarta - Pakar perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono memandang bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun yang…