MenUMKM Paparkan Kriteria yang Masuk Penghapusan Piutang Macet

Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action, serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Menteri Maman mengatakan, kebijakan ini sangat baik, namun di sisi lain Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri Maman di Jakarta, Rabu (08/01).

Menteri UMKM Maman menambahkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Menteri UMKM Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman.

Menteri UMKM Maman juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu  Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk bijak dalam menjalankan program penghapusan utang bagi satu juta UMKM, karena jumlah utang yang akan dihapus itu nilainya sangat besar, mencapai Rp14 triliun.

Meski program ini sangat baik, namun dia meminta pemerintah tetap perlu berhati-hati di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu. Adapun utang UMKM yang akan dihapus itu merupakan utang di bank BUMN. "Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. Yang pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. "Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang," ucap Saleh.

Yang kedua, menurut Saleh, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

Lalu yang ketiga, pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.

"Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak," kata Saleh.

Karena itu, menurut Saleh, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila. rindy

BERITA TERKAIT

JIKA APPLE TIDAK MEMATUHI PERMENPERIN 29/2017: - Menperin Ancam Cabut Sertifikat TKDN

Jakarta-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seluruh produk iPhone. Apple dinilai…

Indonesia Masuk BRICS Untungkan Perdagangan - MENTERI BUMN:

NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan masuknya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS dapat menguntungkan…

INDONESIA BERGABUNG PENUH BRICS - Pengamat Menilai Cukup Mengagetkan Publik

Jakarta-Analis Senior Indonesia Strategic and Economic, Ronny Sasmita menilai Indonesia yang akhirnya menjadi anggota penuh BRICS cukup mengagetkan. Hal ini…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

JIKA APPLE TIDAK MEMATUHI PERMENPERIN 29/2017: - Menperin Ancam Cabut Sertifikat TKDN

Jakarta-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seluruh produk iPhone. Apple dinilai…

Indonesia Masuk BRICS Untungkan Perdagangan - MENTERI BUMN:

NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan masuknya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS dapat menguntungkan…

MenUMKM Paparkan Kriteria yang Masuk Penghapusan Piutang Macet

Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku…