Jakarta-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seluruh produk iPhone. Apple dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 yang menjadi dasar pabrikan ini bisa menjual handphone dan produk lainnya yang merupakan impor utuh melalui investasi.
NERACA
Varian iPhone pertama yang mendapatkan sertifikat TKDN adalah iPhone 6 pada 2017. Dengan demikian, pemerintah juga dapat melarang seluruh penjualan iPhone 6 hingga iPhone 15 di Indonesia. "Kami tidak berharap untuk menjatuhkan sanksi berupa pencabutan TKDN kepada produk Apple. Namun, kami akan menggunakan sebesar mungkin pelanggaran Apple untuk mendapat manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple," tegas Agus, Rabu (8/1).
Adapun alasannya, menurut Pasal 59 Permenperin No. 29 Tahun 2017 menetapkan tiga sanksi dalam pelanggaran investasi, yakni penambahan investasi, pembekuan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN. Sanksi tersebut dapat diberikan berdasarkan evaluasi tahunan terhadap realisasi investasi.
Aturan itu juga mendefinisikan pusat inovasi sebagai sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Adapun Agus menduga, tiga Apple Academy yang jadi bentuk investasi Apple pada 2020-2023 hanya memberikan pendidikan dan pelatihan.
Karena itu, Agus berencana untuk mengirimkan tim untuk mengaudit tiga Apple Academy yang telah beroperasi, yakni di Tangerang, Surabaya, dan Batam. Ketiga fasilitas tersebut menelan investasi senilai Rp 1,48 triliun.
Agus juga menegaskan, iPhone 16 masih ilegal diperdagangkan di dalam negeri. Ini karena meski proposal investasi Apple senilai US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun disetujui Kementerian Investasi, investasinya bukan untuk komponen ponsel.
Investasi pabrik di Batam oleh Apple Inc rencananya dilakukan melalui Luxshare-ICT. Perusahaan ini adalah produsen beberapa aksesoris Apple asal Cina, seperti Apple Watch dan AirPod. Sebagian pemilikan Luxshare-ICT telah dimiliki oleh Apple.
Agus mengutip Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang menegaskan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri harus sesuai dengan produk yang jadi objek investasi. Produk yang akan diproduksi Apple melalui mitranya di Batam adalah aksesoris pelacak, yakni AirTag.
"Sampai sore ini, Kemenperin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, khususnya iPhone 16," ujarnya seperti dikutip Katadata.co.id.
Karena itu, Agus mengatakan negosiasi Apple dan pihaknya harus diselesaikan agar iPhone 16 bisa beredar di dalam negeri. Agus mencatat Apple menggunakan skema investasi pusat inovasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Gelar Negosiasi
Pemerintah dan Apple Inc menggelar negosiasi pertama rencana investasi raksasa teknologi ini di Indonesia demi meloloskan penjualan iPhone 16 pada Selasa (7/1). Menperin menekankan dua poin tambahan dalam balasan atas proposal investasi yang diajukan Apple Inc, yakni soal utang investasi hingga ancaman sanksi karena diduga menyalahi ketentuan investasi sebelumnya.
Agus menyatakan, poin pertama adalah pemenuhan utang komitmen investasi senilai US$ 10 juta atau sekitar Rp 300 miliar dari total komitmen investasi Rp 1,7 triliun pada 2020-2023. "Informasi yang saya dapat, VP Global Policy Apple, Nick Ammann akan pulang ke Amerika Serikat, Rabu (8/1), dan melakukan pembahasan intensif secara internal terkait proposal balasan kami," kata Agus.
Dia menekankan, pemerintah tidak menetapkan tenggat waktu dalam menunggu respon Apple terhadap proposal balasan tersebut. Agus telah memperkirakan negosiasi investasi dalam rangka sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tersebut akan memakan waktu hingga satu bulan.
Agus menjelaskan, Permenperin No. 29 Tahun 2017 menetapkan dua sanksi bagi investor yang melanggar ketentuan investasi, yakni pencabutan sertifikat TKDN dan penambahan investasi. Oleh karena itu, Agus mengatakan nilai investasi yang diajukan pemerintah dalam proposal balasan pada Apple telah mempertimbangkan utang investasi dan sanksi investasi. "Ada angka tertentu yang sudah kami hitung secara hati-hati. Angka tersebut memang kuat dasarnya sebagai proposal balasan yang sudah kami sampaikan ke Apple , Selasa (7/1)," katanya.
Agus sebelumnya menjelakan, tujuan utama dalam negosiasi dengan Apple Inc adalah penciptaan lapangan kerja. Pemerintah akan berupaya membuat produsen iPhone ini mendirikan pabrik di dalam negeri. Dia telah mempersiapkan empat tujuan dalam negosiasi tersebut, tetapi penciptaan lapangan kerja dinilai menjadi tujuan utama.
"Kami akan mengedepankan empat prinsip dalam negosiasi tersebut, tapi yang terpenting adalaha penciptaan lapangan kerja. Yang terpenting adalah bagaimana Apple bisa kami arahkan untuk membangun pabrik di Indonesia," katanya.
Agus mengaku tidak bisa menjamin berapa lama negosiasi berlangsung sebelum mencapai kata sepakat. Namun Agus menilai waktu negosiasi yang panjang akhirnya hanya akan merugikan Apple. Ia menekankan, ada empat hal utama yang akan menjadi dasar bagi Agus saat bernegosiasi dengan Apple, yakni investasi Apple di negara lain, investasi produsen gawai lainnya di dalam negeri, nilai tambah dan pendapatan negara, dan penyerapan tenaga kerja.
Negosiasi tatap muka antara Apple Inc dan Kementerian Perindustrian yang digelar pada hari ini, Kamis (7/1) berlangsung lebih dari 2 jam. Negosiasi ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, dan VP Global Policy Apple, Nick Ammann.
Meski telah berbicang lebih dari dua jam, Ammann belum mengumumkan posisi Apple, nilai investasi, maupun konklusi yang dibicarakan dalam negosiasi tersebut. "Diskusi antara kami dan Kemenperin berlangsung baik, terima kasih," kata Ammann di Kemenperin, Selasa (7/1).
Menperin mengaku tidak menetapkan tenggat waktu terkait negosiasi tersebut. Agus memberikan sinyal agar Apple membangun pabrik di Indonesia sebagai bentuk investasi barunya dan memastikan terburu-buru dalam melakukan negosiasi.
Menurutnya, pemerintah akan mengupayakan agar empat kepentingan pemerintah dalam negosiasi ini dapat tercapai. Menurut dia, ada empat kepentingan yang akan dibawa pemerintah pada negosiasi tersebut, yakni perbandingan investasi Apple di negara lain, realisasi investasi produsen gawai di dalam negeri, kontribusi nilai tambah dan pendapatan negara, dan penyerapan tenaga kerja.
"Negosiasi bisa mencapai kata sepakat hari ini, malam ini, besok, minggu depan, atau bulan depan. Kami tidak tetapkan tenggat waktu," ujar Agus. Agus mengaku telah menjelaskan kepada Amma bahwa pemerintah dan masyarakat Indonesia memiliki harapan yang sama kepada Apple untuk berinvestasi dengan membangun pabrik di Indonesia. gro/mohar/fba
NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan masuknya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS dapat menguntungkan…
Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku…
Jakarta-Analis Senior Indonesia Strategic and Economic, Ronny Sasmita menilai Indonesia yang akhirnya menjadi anggota penuh BRICS cukup mengagetkan. Hal ini…
Jakarta-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seluruh produk iPhone. Apple dinilai…
NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan masuknya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS dapat menguntungkan…
Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku…