NERACA
Jakarta – Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman memproyeksikan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah berdampak kecil terhadap kenaikan inflasi maupun BI rate.
“Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah dapat berdampak terbatas pada inflasi secara keseluruhan, mengingat kontribusi barang mewah dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK) relatif kecil,” kata M Rizal Taufikurahman, seperti dikutip Antara, kemarin.
Namun, ia menyatakan bahwa kenaikan PPN pada barang mewah berpotensi menekan konsumsi di segmen pasar tersebut, sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan sektor terkait. Selain berpengaruh kecil terhadap inflasi, ia menuturkan bahwa pengenaan PPN 12 persen terhadap barang mewah juga berdampak minimal terhadap BI rate atau suku bunga acuan Bank Indonesia.
Rizal mengatakan bahwa hal tersebut karena penentuan suku bunga acuan lebih dipengaruhi oleh inflasi inti dan ekspektasi inflasi secara umum. “Selama inflasi inti dan ekspektasi inflasi tetap terkendali dalam sasaran yang ditetapkan, kenaikan PPN pada barang mewah tidak akan menjadi faktor utama dalam penentuan BI rate,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) Desember 2024 sebesar 0,44 persen month-to-month (mtm), sehingga secara tahunan inflasi IHK 2024 menjadi 1,57 persen year-on-year (yoy). Angka tersebut masih dalam kisaran target pemerintah 2,5 persen plus minus 1 persen.
Sementara Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Desember 2024 memutuskan untuk tetap mempertahankan BI rate di level 6 persen. Mempertimbangkan situasi perekonomian nasional tersebut, pemerintah pun membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk semua komoditas dan hanya mengenakan nominal PPN baru tersebut terhadap barang mewah.
Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen di antaranya adalah hunian mewah, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, peluru dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.
Diapresiasi Pengusaha
Sementara itu, Asosiasi gabungan pengusaha mengapresiasi keputusan Pemerintah tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya dibatasi kepada barang mewah. Asosiasi gabungan tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).
Kemudian, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), serta GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia). "Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha," kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO sekaligus dalam kapasitas Ketua Umum APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia) Handaka Santosa.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah bijaksana yang dapat menjaga daya beli masyarakat secara umum, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha. "Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global," tambah dia.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal. Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar. APINDO bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini dan percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
NERACA Jakarta – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan analisis…
NERACA Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra…
NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur jalan dan 393 Posko mudik dan tanggap bencana dalam…
NERACA Jakarta – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan analisis…
NERACA Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra…
NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur jalan dan 393 Posko mudik dan tanggap bencana dalam…