NERACA
Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024, dengan rincian 79 orang dijatuhi sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin,” ucap Ketua MA Sunarto pada acara Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12).
Sunarto menjelaskan bahwa Badan Pengawasan MA tercatat menerima sebanyak 4.313 pengaduan pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara 197 sisanya masih dalam penanganan.
Di samping itu, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 berjumlah 35 usulan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin mencapai 63 orang.
Dari jumlah tersebut, 16 orang hakim telah ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh MA, sementara penanganan untuk 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial.
Dalam konteks pengawasan hakim dan aparatur peradilan, MA pada tahun ini telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan (SMAP). Dari jumlah itu, 16 pengadilan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 11 lainnya masih ditangguhkan.
Bersamaan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, MA memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada tujuh orang. Hal ini sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Lebih lanjut, Sunarto mengakui bahwa integritas masih menjadi isu utama bagi MA. Bahkan, kata dia, integritas dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2025.
Ia mengatakan, MA berkomitmen untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, Sunarto mengajak publik ikut mengawasi MA.
“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” ujarnya.
Kemudian Sunarto mengatakan hingga tanggal 20 Desember 2024, lembaganya berhasil memutus 30.763 perkara dari total 31.112 perkara yang ditangani sehingga rasio produktivitas memutus perkara tahun ini mencapai 98,88 persen.
"Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan jumlah beban perkara yang ditangani MA pada tahun ini sebanyak 31.112 perkara, terdiri atas 30.965 perkara diterima pada 2024 dan 147 sisa perkara dari tahun 2023.
Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan 13,62 persen dibanding tahun 2023 yang tercatat 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus turut meningkat 12,42 persen dibanding tahun sebelumnya yang memutus 27.365 perkara.
Menurut Ketua MA, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi.
Dia menjelaskan MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara pada 2024.
"Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,6 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara," ujarnya.
Di sisi lain, Sunarto menyoroti ketepatan waktu penyelesaian perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan, sebanyak 29.261 perkara atau 96,52 persen diselesaikan secara tepat waktu kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus.
"MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023," tuturnya.
Sunarto mengatakan bahwa MA juga telah menerapkan transformasi digital, yakni dengan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Sejak tanggal 1 Mei 2024, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke MA, melainkan dokumen elektronik yang dikirimkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan diterima aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Terintegrasi.
Selama periode 1 Mei hingga 20 Desember 2024, MA telah meregistrasi perkara kasasi atau PK secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau setara 97,77 persen.
"Pemberlakuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya MA membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," imbuhnya. Ant
NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa koruptor termasuk ke dalam kategori pelanggar HAM karena…
NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, PhD melakukan tinjauan ke salah…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu resmi mengukuhkan Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) sebagai…
NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa koruptor termasuk ke dalam kategori pelanggar HAM karena…
NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, PhD melakukan tinjauan ke salah…
NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu resmi mengukuhkan Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) sebagai…